Oleh : Sindy Utami, SH.
Peredaran Narkoba di Kabupaten Pemalang
Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah meringkus manajer tempat hiburan malam di Pemalang berinisial (AW).
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah Kombes Arief Dimjati mengatakan pihaknya mengungkap peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Pemalang dan Pekalongan. Dia mengatakan tiga pengedar dan pemakai yang merupakan pengelola maupun pegawai di tempat hiburan malam tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang pekerja sebuah tempat karaoke di wilayah Pemalang berinisial IH (21) ditangkap saat kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2,6 gram dan ganja seberat 0,5 gram.
Dari penangkapan itu, kata dia, petugas mengembangkan dan menangkap pengedar yang menyediakan narkotika tersebut yang berinisial BK (32) warga Kota Pekalongan. "BK ini merupakan seorang 'disc jockey' di salah satu tempat karaoke di Wiradesa, Kabupaten Pekalongan," katanya. (jateng.jpnn.com)
Dakwaan Untuk Pengedar Narkoba
Penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan penyidik mengungkap bahwa IH merupakan orang suruhan AW, manajer tempat hiburan malam di Pemalang, yang membeli narkotika tersebut dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 5 juta. AW, lanjut dia, merupakan manajer di dua tempat hiburan malam di Pemalang dan pernah menjalani pidana atas kasus yang sama di 2020.
Dari keterangan para tersangka, kata dia, narkotika yang di beli tersebut rencana akan dipakai sendiri.
Meski demikian, menurut dia, penyidik masih akan mendalami lagi tentang dugaan barang-barang tersebut dijual lagi kepada pengunjung tempat hiburan malam. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika. Dia menambahkan BNN juga akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mencabut izin operasional tempat hiburan malam jika memang terbukti menjadi tempat peredaran narkotika.
Dikatakannya AW pernah tersangkut kasus yang sama di Jakarta Barat.
AW ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat saat sedang bersama artis Vitalita Shesya atau Andi Novitalia. Diinformasikan bahwa AW Telah menjalani hukuman selama 1 tahun delapan bulan
Menurut dia ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Tersangka IH dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 lebih subsider pasal 111 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009.
Sementara tersangka BK dan AW dijerat pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009.
Ia mengatakan BNNP akan terus melakukan pengawasan di tempat hiburan malam di Jateng.
Pihaknya mengusulkan kepada kepala daerah untuk menutup tempat hiburan malam yang kedapatan melakukan peredaran narkotika.
"Ini merupakan bentuk komitmen bersama menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika," imbuhnya.
Subkor Penyidikan BNNP Jateng, Yayan Akhdyan menambahkan saat ini BNNP Jateng masih mendalami apakah barang itu digunakan pribadi atau diperjual belikan kembali.
Sejumlah pasal berlapis yang dijatuhkan serta komitmen bersama dari pihak keamanan nyatanya masih belum cukup mampu memutus rantai peredaran narkotika dan barang sejenisnya. Sebab barang yang menuai candu ini masih memiliki banyak permintaan. Sementara dalam konsep kapitalisme atau sebuah sistem yang menjadikan uang sebagai keuntungan materi yang tak terkalahkan memiliki hukum permintaan dimana suatu barang akan diproduksi sesuai dengan adanya permintaan pasar. Sehingga di sini tidak berlaku batas halal haram. Setiap barang akan terus dibuat dan dipasarkan jika permintaan itu terus ada, sekalipun produk yang dihasilkan memiliki efek samping berupa overdosis yang bisa berakhir kematian. Sebab melalui barang ini manusia bisa menghasilkan keuntungan secara instan, maka menjadikannya masih diproduksi.
Di sisi lain pengguna narkoba yang merasa telah menemukan kebahagiaan setelah memakai narkotika tentu akan semakin candu dengan terus mengkonsumsinya. Lantas bagaimana peraturan yang telah dibuat sedemikian rupa? Aturan yang telah dibuat dan terus diperbaharui tidak dapat menghentikan peredaran narkoba, sebab pada kenyataanya kita sudah mendapati fakta bahwa beberapa oknum petinggi polisi justru menjadi pengedar barang terlarang tersebut.
Ketika disudutkan pada tiga pertanyaan apakah hal ini terjadi karena pengedarnya? Apakah ini terjadi karena ada konsumennya saja? Atau karena adanya pihak keamanan yang lemah saja? Dan pada akhirnya kita tidak dapat menyalahkan ketiga pihak tersebut. Sebab ini bukan perkara salah oknumnya saja. Bukan perkara individu semata.
Jika dari sudut pandang pengedar, mereka tentu enggan memproduksi sesuatu jika belum jelas target pembelinya. Jika kita menyalahkan konsumen, tentu mereka akan berdalih tidak mungkin membeli sesuatu yang belum diproduksi oleh seseorang atau suatu perusahaan. Jika menyalahkan oknum keamanan tentu mereka pun bisa berdalih bahwa aturan yang ada tidak terlalu mengikat sehingga mereka bisa lolos melakukan apa saja hal yang diinginkan.
Jelas ini problem sistemik yang tidak mampu diperbaiki hanya dengan rehabilitasi pelaku saja. Sebab harus diselesaikan hingga tuntas agar tidak kasus ini tidak terulang lagi.
Saatnya Bebas Narkoba
Dalam Islam, narkotika dan obat-obatan terlarang, seperti ganja, heroin, dan lainnya disebut dengan istilah mukhaddirat. Hukum mengonsumsi benda-benda ini, apa pun bentuknya, telah disepakati keharamannya oleh para ulama. Tak ada satu pun ulama yang menyelisihkan keharaman mukahddirat tersebut.
Para ulama mengqiyaskan hukum mukhaddirat pada hukum khamar. Mereka berdalil dengan hadis yang dikemukakan Umar bin Khattab RA, "Khamar adalah segala sesuatu yang menutup akal." (HR Bukhari Muslim). Jadi, narkotika masuk dalam cakupan definisi khamar seperti yang disebutkan Umar bin Khattab RA.
Tak diragukan lagi, narkotika bisa mengacaukan, menutup, dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang dapat membedakan antara sesuatu dan mampu menetapkan sesuatu. Benda-benda ini akan memengaruhi akal dalam menghukumi atau menetapkan sesuatu sehingga terjadi kekacauan dan ketidaktentuan, yang jauh dipandang dekat dan yang dekat dipandang jauh.
Sebagian orang salaf pernah ada yang berprasangka bahwa khamar itu mubah bagi orang-orang tertentu karena menakwilkan firman Allah SWT, "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan." (QS al-Ma'idah [5]: 93).
Ketika kasus ini dibawa kepada Umar bin Khattab dan dimusyawarahkan dengan beberapa orang sahabat, sepakatlah Umar dengan Ali dan para sahabat lainnya bahwa apabila orang yang meminum khamar masih mengakui sebagai perbuatan haram, mereka dijatuhi hukuman dera. Tetapi, jika terus saja meminumnya karena menganggapnya halal, mereka dijatuhi hukuman mati.
Demikian pula dengan ganja, barang siapa yang berkeyakinan bahwa ganja haram tetapi ia mengisapnya, ia dijatuhi hukuman dera dengan cemeti sebanyak 80 kali atau 40 kali, dan ini merupakan hukuman yang tepat.
Sebagian fuqaha memang tidak menetapkan hukuman dera karena mereka mengira bahwa ganja dapat menghilangkan akal, tetapi tidak memabukkan, seperti al-banj (jenis tumbuh-tumbuhan yang dapat membius), dan sejenisnya yang dapat menutup akal, tetapi tidak memabukkan. Meskipun demikian, semua itu adalah haram menurut kesepakatan kaum Muslim.
Barang siapa mengisapnya dan memabukkan, maka ia dijatuhi hukuman dera seperti meminum khamar, tetapi jika tidak memabukkan maka pengisapnya dijatuhi hukuman takzir yang lebih ringan daripada hukuman jald (dera). Tetapi, orang yang menganggap hal itu halal, maka dia adalah kafir dan harus dijatuhi hukuman mati.
Hal yang benar, ganja itu memabukkan seperti minuman keras karena pengisapnya menjadi kecanduan terhadapnya dan terus memperbanyak (mengisapnya banyak-banyak). Berbeda dengan al-banj dan lainnya yang tidak menjadikan kecanduan dan tidak digemari. Kaidah syariat menetapkan bahwa barang-barang haram yang digemari nafsu, seperti khamar dan zina, maka pelakunya dikenai hukum had, sedangkan yang tidak digemari oleh nafsu, seperti bangkai, maka pelakunya dikenai hukum takzir.
Ganja ini termasuk barang haram yang digemari oleh pengisapnya dan sulit untuk ditinggalkan. Nas-nas Alquran dan sunah mengharamkan atas orang yang berusaha memperoleh sesuatu yang haram sebagaimana terhadap barang lainnya. Ibnu Taimiyah juga mengatakan ganja itu menimbulkan kecanduan dan kelezatan serta kebingungan (karena gembira atau susah) dan inilah yang mendorong seseorang untuk mendapatkan dan merasakannya.
Mengisap ganja sedikit akan mendorong si pengisap untuk meraih lebih banyak lagi seperti halnya minuman yang memabukkan dan orang yang sudah terbiasa mengisap ganja akan sangat sulit untuk meninggalkannya, bahkan lebih sulit daripada meninggalkan khamar. Karena itu, bahaya ganja dari satu segi lebih besar daripada bahaya khamar. Maka para fuqaha bersepakat bahwa pengisap ganja wajib dijatuhi hukum had (hukuman yang pasti bentuk dan bilangannya) sebagaimana halnya khamar.
Ketika aturan telah demikian jelas dan diterapkan dengan sanksi yang tegas serta tidak ada tawar menawar di dalamnya. Pihak keamanan yang memenuhi dirinya dengan keimanan juga masyarakat yang erat berbalut taqwa tentu tidak akan memungkinkan tawar menawar hukuman melalui suap seperti yang awam terjadi hari ini. Demikianlah Syariat telah begitu tegas mengatur perihal narkoba sekalipun, sehingga akan memutus ratai peredaran narkoba bahkan menghentikan peredaran nya.
Wallahu'Alam Bish showwab
Tags
Opini