Stop Human Trafficking



Oleh : Binti Masuroh

Human Trafficking atau perdagangan manusia masih saja kerap terjadi. Human Trafficking terjadi karena manusia dikuasai hawa nafsu serakah untuk mendapatkan keuntungan materi untuk dirinya sendiri, tidak memperhatikan halal dan haram yang dituntun oleh ajaran agama. Tanpa menghiraukan  apakah yang dilakukannya merugikan manusia lain atau melanggar hak manusia lainnya. Trafficking merupakan tindakan kriminal yang sangat keji dan tidak berperi kemanusiaan.

 
Dikutip dari viva.co.id (19/11/22)Aparap Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim mengungkap kasus penyekapan 19 perempuan yang diduga akan dipekerjakan sebagai PSK di kawasan wisata Tretes. Dari 14 perempuan tersebut 4  diantaranya masih dibawah umur atau anak-anak.  Pengungkapan kasus tersebut  berdasar pada informasi dari masyarakat  yang resah bahwa ada anak dibawah  umur dipekerjakan sebagai PSK.  Kepala Kasubdit Renakta Komisaris Besar Polisi Hendra Eko Yulianto membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

 
Angka Tindakan kriminal human trafficking di negeri cukup tinggi, khususnya perdagangan perempuan dan anak. Hal ini merupakan akibat dari penerapan sistem Kapitalis sekuler liberal. Sistem ini mendewakan kebebasan individu. Kebebasan beragama, kebebasan berpendapat,kebebasan kepemilikan dan kebebasan berekspresi dijunjung tinggi. Makna kebahagiaan dalam sistem ini adalah tercapainya keuntungan materialistik dan kenikmatan jasadiah semata. Sehingga demi mendapatkan keuntungan yang besar mereka  akan menempuh segala cara, termasuk mengorbankan orang lain. Perempuan sering dieksploitasi kecantikannya untuk mendapatkan keuntungan materi. Perempuan kerap dipekerjakan sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial) melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang atau dieksploitasi kecantikannya dan kewanitaannya untuk menarik perhatian konsumen sehingga produk yang dijualnya laris manis.

 
Banyaknya kasus trafficking juga dipicu oleh kondisi ekonomi yang sulit. Untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga, perempuan mudah tergiur ketika ditawari pekerjaan dengan upah yang besar. Mereka tidak menyadari bahaya yang mengintai. Mereka juga  tidak menyadari adanya pelanggaran terhadap hukum syara’. Tidak sedikit diantara mereka yang ternyata dipekerjakan sebagai PSK.

 
Kondisi ekonomi keluarga yang sulit tidak jarang memaksa anak-anak untuk bekerja demi sesuap nasi. Keserakahan nafsu kapitalis tidak jarang memanfaatkan tenaga anak-anak dari keluarga tidak mampu ini  untuk dipekerjakan dengan upah yang tidak layak. Negara sering abai terhadap kesejahteraan rakyat. Negara hanya berperan sebagai regulator, melayani kepentingan para kapitalis.

 
Sebenarnya telah ada upaya untuk menumpas  kejahatan trafiking ini, berbagai undang undang telah dibuat, dan selalu ada regulasi  namun kasus trafiking tidak kunjung mereda, solusi yang ditawarkan tidak menyentuh akar masalah. Solusi hanya bersifat pragmatis, ketika mencuat masalah saja.  Hal ini ini menunjukkan kerusakan dari sistem kapitalis sekuler sendiri yang memang memberi ruang bagi suburnya kejahatan ini.  

 
Kondisi ini jauh berbeda dengan sistem Islam. Semua perbuatan dalam sistem Islam didasarkan pada Aqidah Islam. Islam menanamkan keimanan yang kuat kepada rakyatnya. Sehingga perbuatan setiap individu dasari pada hukum Islam, orang tidak akan berani melakukan kejahatan seperti human trafficking. Selain itu budaya amar ma'ruf juga tumbuh subur di tengah tengah masyarakat, karena amar makruf nahi mungkar merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan oleh negara sehingga ketika mengetahui ada indikasi seseorang melakukan kemaksiyatan atau pelanggaran terhadap hukum Islam termasuk trafficking semua anggoata masyarakat akan memiliki kepedulian untuk menasehatinya.

Islam sangat menjaga dan memuliakan manusia khususnya perempuan. Dalam sebuah hadis Rasulullah saw bersabda yang artinya “ Wanita adalah tiang negara, jika baik wanitanya maka baiklah negaranya dan jika rusak wanitanya maka rusak pulalah negaranya.
 
Untuk menjaga dan  memuliakan perempuan, Islam tidak membebankan tanggung jawab nafkah ke pundak seorang perempuan. Kebutuhan nafkah perempuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab walinya. Ketika seorang perempuan belum menikah nafkahnya menjadi tanggung jawab orang tua (bapak)nya, ketika perempuan sudah menikah maka tanggung jawab nafkah berpindah ke tangan suaminya. Apabila orang tua atau suami tidak ada atau tidak mampu, maka tanggung jawab berpindah pada walinya, apabila wali juga tidak mampu maka naskah perempuan tersebut akan ditanggung oleh negara. Sehingga perempuan tidak perlu bekerja membanting tulang seperti saat ini, perempuan bisa fokus menjalankan tugas utamanya sebagai ummu wa rabbatul bait atau sebagai ibu pendidik generasi dan pengatur rumah tangga. Demikin juga tidak akan ada anak-anak yang harus bekerja demi sesuap nasi.
 
Rasulullah SAW bersabda” Seorang imam atau khalifah adalah penggembala,dia bertanggung jawab terhadap gembalaannya. ( HR Abu Dawud).
 
Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut, yakni mengurusi urusan umat atau rakyat negara menerapkan sistim ekonomi Islam. Dalam sistem ekonomi Islam kebutuhan pokok masyarakat dan layanan publik menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakannya.

 
Kebutuhan pokok disediakan oleh negara secara tidak langsung maupun secara langsung. Secara tidak langsung negara  memberikan jaminan lapangan pekerjaan  kepada seluruh laki-laki yang telah memiliki tanggung jawab nafkah dengan gaji atau penghasilan yang cukup untuk membiayai nafkah keluarga. Keluarga yang walinya tidak sanggung bekerja maka secara langsung nafkannya akan diberikan santunan oleh negara. Sedangkan layanan publik seperti biaya pendidikan, biaya kesehatan, keamanan disediakan oleh negara secara cuma-cuma. Biaya pendidikan , kesehatan tidak mahal seperti pada saat ini.


Apabila masih ada pelanggaran terhadap hukum syara’ termasuk kejahatan trafiking negara akan memberikan sanksi yang tegas, sehingga perbuatan yang serupa tidak terulang lagi. Karena sanksi dalam sistem Islam berfungsi sebagai zawajir( pencegah) atau menimbulkan efek jera baik bagi pelaku maupun bagi masyarakat luas dan sebagai jawabir atau menghapus dosa bagi pelakunya.
 
Oleh karena itu satu satunya solusi untuk menghentikan trafficking adalah dengan mengakhiri penerapan sistem kapitalis sekuler liberal dan menggantinya dengan menerapkan syariat  Islam secara kaffah.
 
Wallahu a’lam bi ash-showaf.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak