Rusia Melarang LGBT, Bagaimana Indonesia?



Oleh: Arethaa-pendidik

Parlemen Rusia mensahkan RUU yang melarang LGBT, demi membela moralitas di hadapan apa yang mereka anggap sebagai nilai-nilai dekaden "non-Rusia" yang dipromosikan oleh Barat. Majelis Rendah Parlemen Rusia pada Kamis (24/11/2022) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang promosi LGBT kepada semua orang dari semua usia. Setiap peristiwa atau tindakan yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan LGBT, termasuk melalui online, film, buku, iklan, atau di depan umum dapat dikenakan denda yang berat.

Denda bisa mencapai 400.000 rubel (Rp 103 juta) untuk individu dan hingga 5 juta rubel (Rp 1,2 miliar) untuk badan hukum. Sehingga yang terjadi adalah di Rusia, TikTok didenda 3 juta rubel (Rp 777 juta) bulan lalu karena mempromosikan “video dengan tema LGBT”. Sementara itu, regulator media Rusia meminta para penerbit untuk menarik semua buku yang berisi “propaganda LGBT” dari penjualan.
Dilansir dari Reuters, undang-undang baru itu masih membutuhkan persetujuan dari majelis tinggi parlemen dan Presiden Vladimir Putin. 

Sebelumnya, undang-undang tersebut hanya melarang promosi gaya hidup LGBT yang ditujukan untuk anak-anak. RUU baru juga melarang menampilkan perilaku LGBT kepada anak-anak. "LGBT hari ini adalah elemen perang hibrida dan dalam perang hibrida ini kita harus melindungi nilai-nilai kita, masyarakat kita, dan anak-anak kita," kata Alexander Khinstein, salah satu arsitek RUU tersebut, bulan lalu.

Berbeda halnya dengan Rusia yang bertindak tegas dengan penyimpangan yang terjadi, negri ini tidak memiliki hukum sodomi dan saat ini tidak mengkriminalisasi perilaku homoseksual pribadi dan nonkomersial di kalangan orang dewasa, akan tetapi hukum di Indonesia tidak secara spesifik melindungi komunitas LGBT terhadap diskriminasi dan kejahatan kebencian. Dalam artian, pelaku LGBT tidak diberikan hukuman. Bahkan sebenarnya jika dilihat dalam konteks masyarakat ketimuran, kasus ini telah melanggar budaya ketimuran. LGBT pun sangat bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.

LGBT adalah kepanjangan dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Lesbian, gay, dan biseksual adalah sesuatu yang terkait dengan orientasi seksual. Lesbian adalah perempuan yang memiliki orientasi seksual ke sesama jenisnya. Gay adalah laki-laki atau pria yang orientasi seksualnya menyukai sesama pria.

Sementara biseksual, baik laki-laki atau perempuan yang orientasi seksualnya ke perempuan dan juga laki-laki. Dan transgender adalah seseorang yang merasa gendernya berbeda dengan jenis kelamin biologisnya. Jadi jenis kelamin biologisnya laki-laki, tapi dia merasa dirinya perempuan, pun sebaliknya. Islam tegas mengharamkan hubungan seksual sejenis yang tidak sah.

Laki-laki dengan laki-laki, atau perempuan dengan perempuan, hubungan sejenis seperti itu diharamkan dalam Islam. Hal ini menjadi kesepakatan semua ulama, tidak ada perselisihan terkait hal ini.
Keputusan Rusia harus menjadi renungan Indonesia yang penduduknyan mayoritas muslim dan hukum Islam jelas melarang LGBT.
Apalagi diyakini juga, isu LGBT termasuk salah satu isu yang digunakan dalam perang.

Sudah seharusnya Indonesia mengacu kepada hukum Islam, yang merupakan agama mayoritas penduduknya.  Dan bagi seorang muslim keyakinan akan hukum Allah sebagai hukum terbaik  seharusnya  senantiasa dipegang dengan sepenuh hati.  Karena setiap hukum syara membawa maslahat untuk manusia. 
bagaimana Islam memberikan hukuman bagi mukmin yang melakukan tindakan kaum LGBT tersebut?

Para ulama berbeda pandangan dalam menetapkan hukuman bagi pelaku gay. Pertama, dibunuh secara mutlak, baik yang melakukan itu belum menikah atau pun sudah, penyodom atau yang disodom. Pendapat ini dikeluarkan oleh imam Malik, Ahmad, dan satu pendapat imam Syafi’i dengan mengacu kepada hadis:

من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفعول به

Siapa saja diantara kalian yang melakukan kaum Luth maka, bunuhlah, baik yang melakukan atau yang dilakukan.
Kemudian, para ulama juga berbeda pendapat dalam melaksanakan hukuman mati ini. Pertama, bunuh dengan cara dipenggal lehernya. 

Kedua, dirajam dengan batu. 
Ketiga, dilempar dari tempat yang tinggi. 
Keempat, ditimpakan dengan robohan bangunan.
Kedua, hukuman bagi para pelaku perbuatan kaum Nabi Luth ini sebagaimana hukuman zina. Yakni, dicambuk bagi orang yang belum menikah, atau dirajam bagi yang telah menikah. Pendapat ini merupakan pendapat dari kalangan ulama Syafi’i.

Ketiga, para pelaku gay ini dihukum dengan Ta’zir atau diberi peringatan, baik dengan pukulan, diasingkan, atau apa pun jenisnya yang bersifat peringatan. Pendapat ini dikeluarkan oleh para ulama kalangan Hanafi.
Imam Asy-Syaukani merajihkan atau lebih menggulkan pendapat yang pertama yakni dengan cara dibunuh.

Kemudian, bagi para pelaku homoseksual dari kalangan wanita, atau lesbian, jumhur ulama -kecuali Imam Ahmad, sepakat bahwa hukuman mereka hanyalah dita’zir. Adapun Imam Ahmad mengeluarkan pendapat bahwa hukuman mereka juga sama dibunuh. Wallhu’alam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak