Oleh: Suci Mandasary Tampubolon
Majelis Rendah Parlemen Rusia pada Kamis (24/11/2022) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang promosi LGBT kepada semua orang dari semua usia.
Di bawah RUU itu, setiap peristiwa atau tindakan yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan LGBT, termasuk melalui online, film, buku, iklan, atau di depan umum dapat dikenakan denda yang berat. Denda bisa mencapai 400.000 rubel (Rp 103 juta) untuk individu dan hingga 5 juta rubel (Rp 1,2 miliar) untuk badan hukum.
Sedangkan untuk orang asing dapat menghadapi 15 hari kurungan dan pengusiran dari negara tersebut.
Para kritikus melihat aturan tersebut merupakan upaya untuk lebih mengintimidasi dan menindas kelompok LGBT di Rusia. Sejauh ini, pihak berwenang menggunakan undang-undang yang ada untuk menghentikan pawai gay pride dan menahan sejumlah aktivis LGBT.
Anggota parlemen mengatakan, pihaknya membela moralitas di hadapan apa yang mereka anggap sebagai nilai-nilai dekaden 'non-Rusia' yang dipromosikan oleh Barat. "LGBT hari ini adalah elemen perang hibrida. Dan dalam perang hibrida ini kita harus melindungi nilai-nilai kita, masyarakat kita, dan anak-anak kita," kata Alexander Khinstein sebagai salah satu perancang RUU tersebut.
LGBT Network, yang menawarkan bantuan hukum, menyebut RUU tersebut sebagai upaya untuk mempermalukan dan mendiskriminasi komunitas LGBT.
Di Rusia, TikTok didenda 3 juta rubel (Rp 777 juta) bulan lalu karena mempromosikan 'video dengan tema LGBT'.
Sementara itu, regulator media Rusia meminta para penerbit untuk menarik semua buku yang berisi 'propaganda LGBT' dari penjualan. Namun, RUU tersebut perlu ditinjau oleh Majelis Tinggi Parlemen Rusia dan ditandatangani oleh Presiden Rusia Vladimir Putin sebelum diberlakukan seperti dilansir di laman kompas.com.
Rusia mampu menolak dengan keras promosi LGBT di negaranya. Dengan alasan bahwa budaya LGBT bukanlah budaya mereka melainkan propaganda Barat untuk memerangi mereka secara non-militer.
Ini tentu menjadi sebuah renungan besar bagi kita yang juga seharusnya memiliki prinsip yang sama, yaitu menolak dengan tegas dan keras para pelaku LGBT di Indonesia yang terkenal dengan mayoritas kaum muslim. Di mana Islam sendiri mengharamkan aktivitas LGBT tersebut. Artinya LGBT juga termasuk dekadensi moral Islam atau dengan kata lain, LGBT adalah bentuk kemerosotan nilai-nilai islam dari tubuh kaum muslim.
Indonesia saat ini sangat jauh dari penolakan terhadap LGBT walaupun mayoritas penduduknya muslim. Mengapa ini terjadi? Cengkraman sistem kapitalisme dan liberalisme telah berhasil membuat kaum muslim terkurung di penjara kemaksiatan. Mau atau tak mau harus ada upaya untuk terlepas dari cengkraman ini. Tentu upaya ini akan sulit berhasil apabila Indonesia terus mengabdi pada ideologi kufur ini. Ancaman ideologi hanya bisa dilawan dengan ideologi pula. Dan umat Islam tidak cukup hanya menjadi muslim tanpa mengemban ideologi Islam untuk memerangi propaganda Barat.
Sudah seharusnya kita kembali pada fitrahnya seorang muslim. Yaitu berislam secara kafah dalam bingkai negara Islam agar prinsip keislaman dapat kokoh menentang propaganda Barat. Wallahu'alam bishowab.