Oleh : Afrin Azizah
Tercatat pada tanggal 06 Desember 2022, DPR RI dan pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen. ( www.cnnindonesia.com 06/12/2022 )
Di tengah masyarakat yang sedang berjuang menyambung hidup seperti bencana alam, kelaparan, PHK masal dan masih banyak lagi. Namun tidak membuat DPR RI mengurungkan niatnya untuk segera mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. Sebenarnya ada apa dibalik kejutan pengesahan DPR RI ini ?
Melihat dari isi RKUHP sendiri, terdapat banyak sekali pro dan kontra. Pihak yang pro dengan keputusan ini mengklaim, bahwa sudah seharusnya Indonesia memiliki induk peraturan hukum pidana yang dibuat sendiri.
Sedangkan pihak yang kontra, dengan tegas memprotes bahwa adanya sejumlah pasal karet di dalam RKUHP yang berpotensi menimbulkan persoalan dikemudikan hari. ( www.kompas.com 5/07/2022 )
Menelisik dari beberapa pasal dalam RKUHP, memuat banyak sekali pertanyaan dan perselisihan. Seperti dalam pasal 420 yang membahas mengenai LGBT, " Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ". Lalu, apakah jika dilakukan secara sembunyi-sembunyi boleh dilakukan ? Lalu apa tujuan pasal ini dibentuk, jika tidak ada ketegasan di dalamnya ?!
Dimana seharusnya hukum bisa memberikan efek jera, pelajaran dan kesadaran kepada masyarakat bahwa perbuatan LGBT ini melanggar Fitrah manusia, namun malah memunculkan masalah baru yang lebih parah.
Selanjutnya, yakni pasal 218 yang berisi " Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan." Lalu bagaimana jika rakyat mengkritik Presiden atau Wakil Presiden, kemudian dianggap menyerang harkat dan martabat diri Presiden dan Wakil Presiden ?
Lalu dimana sesungguhnya realisasi dari UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat ?
Sistem demokrasi saat ini yang membanggakan slogan " Dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat ", terdengar bijak jika didengar namun realitasnya sangat berkebalikan. Negara abai dengan aspirasi rakyat.
Inilah bobrok nya hukum yang dibuat oleh manusia, dimana aturan yang ditetapkan bukan karena kebutuhan rakyat tapi kepentingan segelintir orang, wajar jika penetapan RKUHP ini terkesan terburu-buru. Ditambah dengan diterapkannya ide sekuler liberal dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Sehingga bukan solusi yang didapat, melainkan permasalahan baru yang terus bertambah.
Masyarakat sekarang mulai timbul kesadaran atas bobroknya sistem saat ini, dibutuhkan sandaran yang kuat dan kokoh yaitu tidak lain kembali dengan aturan Islam dengan berpegang teguh bahwa hanya Allah SWT Sang Pencipta yang mengetahui segala yang dibutuhkan oleh makhluk ciptaanNya. Allah SWT berfirman :
" Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dia pemberi keputusan yang terbaik." ( QS. Al-An'am :57 )
Seperti hal nya kasus LGBT, tidak ada keringanan hukum didalamnya. Disebabkan perbuatan itu sudah melampaui batas fitrah manusia, bahkan hewan yang tidak punya akal pun tidak ada yang melakukannya. Rasulullah SAW bersabda :
" Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah kedua pelakunya." ( HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad )
Serta dalam Islam, rakyat boleh mengkritik penguasa. Seperti halnya yang terjadi pada saat kepemimpinan Umat bin Khattab, yang tidak memperbolehkan mahar kepada istri-istri mereka lebih dari 400 dirham. Lalu datanglah seorang perempuan tidak menyetujui hal itu dengan menyampaikan QS. An Nisa :20, kemudian Umar menyadari kekeliruannya dengan menyampaikan kembali pernyataan yang sesuai dengan kritik yang disampaikan.
Begitulah jika Islam di terapkan di seluruh alam, menghasilkan solusi pasti serta tidak ada keraguan didalamnya. Jika dibandingkan dengan fakta hari ini, hukum tidak membuat rakyat sejahtera namun sebaliknya.
Sudah waktunya Islam dijadikan landasan bernegara, yang sudah terbukti selama 13 abad memimpin 2/3 dunia.
Kesejahteraan rakyat akan terus menjauh disebabkan oleh hukum yang masih dibuat manusia.
Wallahua'lam bilshawab..