Polemik KUHP Baru: Kepentingan Ekonomi Vs Gaya Hidup Bebas



Oleh: Nur Laila 


Australia mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari informasi lebih lanjut mengenai langkah Indonesia dalam mengkriminalisasi hubungan seks diluar nikah, karena dampak larangan tersebut terhadap wisatawan Bali dan daerah lain yang mayoritas muslim belum jelas. Canberra mengatakan sedang mencari informasi terkait kejelasan lebih lanjut, setelah Jakarta menyetujui undang-undang untuk merombak hukum pidana dan melarang hubungan seks diluar nikah (VOA Indonesia, 7/12/2022).


Sementara itu tak  hanya pelancong, penduduk lokal pun merasa tak aman dengan aturan baru, sebagaimana dilaporkan media asal Inggris BBC International, laporan itu menyoroti seorang warga RI bernama Ajeng yang takut bila ada laporan dari keluarganya terkait keputusannya untuk tinggal bersama pasangannya tanpa menikah. Mereka sudah bersama selama lima tahun terakhir. Larangan seks di luar nikah dianggap mengancam keberlangsungan pariwisata, bahkan investasi. 

Dan narasi ini jelas menunjukkan keberpihakan kepada perilaku sesat yang diharamkan agama dan menggambarkan dengan jelas bagaimana aturan dalam sistem sekuler kapitalis, 
Namun di sisi lain juga menunjukkan sekulernya cara berpikir anggota dewan karena memasukkan zina dalam delik aduan dan membatasi pelapor hanya keluarga dekat.  Hal ini secara tidak langsung berarti membolehkan perzinaan, bahkan negara pun mentolerir.


Inilah gambaran kehidupan sekuler yang jelas bertentangan dengan Islam. Aturan tersebut tidak tegas bahkan terkesan negara mentolerir perzinahan. Hal ini juga menunjukkan kebutuhan umat akan tegaknya aturan Islam, yang berarti adanya  kebutuhan akan tegaknya Khilafah Islamiyyah. Khilafah Islamiyah akan menerapkan aturan Islam secara kaffah, sistem ekonomi, politik, sosial (pergaulan) sanksi dan lain-lain. 

Seks diluar nikah adalah berbuat jarimah (kriminal) karena termasuk maksiat. Khilafah akan mencegah pintu masuk perbuatan ini. Menghukum pelaku sesuai sanksi Islam, khilafah tidak akan menjadikan cara haram untuk menjadi pemasukan. Khilafah akan mengandalkan sumber devisa utama dari pos fai-kharaj, kepemilikan umum dan pos sedekah tujuan utama dipertahankannya pariwisata. Sebagai sarana dakwah dan di'ayah (propaganda). 

Manusia biasa tunduk dan takjub ketika menyaksikan keindahan alam. Tafakur alam sarana untuk  menumbuhkan atau mengukuhkan keimanan. Khilafah akan hadir melaksanakan tanggung jawab yang ditetapkan oleh Islam. Pertama, Khilafah wajib menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah Islam mengajarkan pengetahuan hukum syariat kepada peserta didik. Khilafah wajib menerapkan sistem pergaulan Islam dan memberlakukan ketentuan syariat dalam interaksi di masyarakat. Seperti kewajiban menutup aurat larangan berkhasiat, ikhtilat tanpa hajat syar'i dan lain-lain. Negara menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum syara'. 

Kedua, Khilafah wajib menjamin kesejahteraan rakyatnya memastikan kepala keluarga memiliki pekerjaan layak. Ibu bisa optimal menjalankan peran sebagai pendidik anak dengan Islam. Ketiga, Islam menerapkan sanksi tegas sesuai ketentuan syariat, zina akan dikenakan sanksi rajam bagi sanksi yang sudah pernah menikah dicambuk dan diasingkan untuk pelaku yang belum pernah menikah, hanya dengan Khilafah yang mampu menuntaskan persoalan perzinahan. Wallahu'alam bissowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak