Pengesahan RUU KUHP Sebagai Alat Untuk Membungkam Dakwah Islam




Oleh : Jumiran SH 
(Pemerhati Publik)

Kita patut bahagia, akhirnya Indonesia mampu menyelesaikan penyusunan RUU KUHP sendiri. Tidak tanggung-tanggung, penyusunan pun memakan waktu hingga 53 tahun lamanya. 

Sungguh, tidak ada yang lebih layak membuat hukum selain pembuat hukum itu sendiri yakni ALLAH SWT. Tidak ada kebaikan ketika manusia menyaingi Allah SWT. Bukannya membawah kemaslahatan justru membawah kemudharatan. DPR RI baru saja ketok palu. Sayangnya, apa yang mereka lakukan justru menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat. 

Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (06/12/2022), Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri, (kalbar.kemenkumham.go.id. Senin 12 Desember 2022).

RUU KUHP yang banyak menuai kontroversi bukannya dibatalkan justru di sahkan. Lebih-lebih lagi dengan pongahnya pemerintah mempersilahkan rakyat untuk menggugat di MK jika tidak sepakat dengan undang-undang tersebut. Pertanyaannya adalah apakah MK (Mahkamah Konstitusi) akan benar-benar menjadi Mahkamah konstitusi? Atau justru menjadi Mahkamah koalisi untuk memuluskan kebijakan yang sepenuhnya kepentingan hanya milik mereka? Dan akhirnya kebebasan berpendapat salah satu hak dalam demokrasi hanya menjadi omong kosong dan hanya sebagai alat untuk melegetimasi kepentingan penguasa yang mengatasnamakan rakyat.

Melihat sikap pemerintah yang terburu-buru dalam mengesahkan RUU KUHP ada beberapah hal yang tersingkap dalam RUU KUHP yaitu Pertama, patut di duga bahwasanya pemerintah telah gagal dalam memimpin negeri ini. Namun, ketika kegagalan ini di kritik dan di kritisi oleh rakyat maka UU KUHP siap membungkam mereka dengan pasal-pasal karetnya. 

Kedua, pemerintah sangat memahami peran media dan pers dalam membongkar kasus, menciptakan opini publik dan mempengaruhi publik. UU KUHP ini disiapkan untuk menjerat media atau pers dengan pasal-pasal karetnya, sehingga ketika media atau pers mengungkapkan kebenaran dan kebobrokannya maka gampang saja di cap sebagai hoaks. Ini adalah bentuk pembungkaman dalam menyampaikan kebenaran.

Ketiga, diduga kuat sebagai alat untuk membungkam dakwah Islam kaffah dan khilafah. Karena mereka telah menyadari akan kebangkitan Islam di tengah-tengah umat maka mereka telah menyiapkan pasal karet yang bisa membungkam dakwah Islam kaffah dan khilafah. Mereka akan dituding sebagai anti-pancasila, anti NKRI dan anti lainnya.  Dengan ini pemerintah dengan mudah untuk melegitimasi pers dan kriminalisasi terhadap dakwah Islam kaffah dan khilafah.

Keempat, selain untuk membungkam dakwah Islam kaffah dan khilafah, di duga kuat sebagai alat untuk membungkam oposisi. Jadi, oposisi dalam demokrasi tidak dipandang baik justru pihak yang memberikan saran akan dianggap sebagai lawan politik. Jadi, siapa saja yang menhina presiden, pemerintah dan sebagainya, ketika kritik ini dianggap penghinaan maka akan di jerat dengan UU KUHP. 

Kelima, patut diduga bahwasanya UU KUHP ini untuk melanggengkan kepentingan segelintir kelompok. Kepentingan segelintir kelompok ini bisa dengan mudah untuk merampas hak-hak rakyat. Sehingga dengan undang-undang ini segala bentuk kebijakan yang berpotensi untuk menzholimi rakyat, hukum yang tidak adil akan sulit di kritik. Karena, kritik kritis mudah sekali untuk dikriminalisasi oleh UU KUHP ini.

Berada di akhir tahun, rakyat diberi "kado terindah" yaitu Pengesahan RUU KUHP menjadi undang-undang.  Karena, materi adalah karakteristik dari sistem sekulerisme maka dengan sombongnya manusia membuat aturan ini demi mencapai kepentingan nya sendiri tanpa memperdulikan rakyatnya apalagi memperdulikan Penciptanya. Sungguh, membuat hukum selain Allah itu adalah kesombongan nyata yang bisa mengantarkan pada kerusakan yang tersistematis. 

Dalam Islam, kebijakan membuat hukum hanyalah hak Allah bukan manusia. Undang-undang harus berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah. Tidak boleh seorang muslim berhukum tidak berlandaskan hukum Islam, karena dia diciptakan oleh Allah SWT. Hanya Allah SWT yang berhak mengatur urusan manusia dalam segala aspek kehidupan. Apabila hukum atau undang-undang yang berkaitan dengan hal teknis atau mubah, maka wajib untuk tidak bertentangan dengan syariat dan mengutamakan kemaslahatan umat.

Oleh karena itu, pengesahan UU KUHP tersebut banyak kekhawatiran yang mungkin saja terjadi. Seperti, maraknya kriminalisasi terhadap orang-orang yang kritis terhadap pemerintah, kriminalisasi terhadap pendakwah islam, kriminalisasi terhadap para aktivis yang ingin mengungkapkan kebenaran dan matinya demokrasi sehingga lahirlah otoritarianisme serta banyak kedzaliman karena ketidakadilan yang di pertontonkan. Ini adalah buah dari penerapan hukum selain hukum Allah SWT.

Sebagai ummat muslim yang sangat menyadari bahwa penerapan UU KUHP sangat berdampak buruk maka, kita wajib untuk menolaknya. Karena, menolak keburukan bagian dari dakwah. Amar makruf nahi mungkar akan terus di gelorakan. Karena hanya dengan ikhtiar ini kedzaliman akan di lenyapkan dimuka bumi ini. Kita harus tetap berpegang teguh pada dakwah ini, berjuang keras untuk kebangkitan Islam. Hingga kemenangan Islam tiba yang tidak dapat dibendung oleh siapapun. 

Allah SWT telah memperingatkan kepada manusia bahwa hanya Dialah yang berhak dalam membuat hukum untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Sayangnya, dengan sikap penuh kesombongan mereka justru membenturkan aturan Allah SWT dengan aturan yang mereka buat sendiri. Maka jangan heran, jika negeri ini diterpa musibah yang tiada henti.  Parahnya lagi, bagi yang mendakwahkan Islam secara menyeluruh akan di anggap sebagai radikal, ekstrem dan sebagainya.

Namun, sebagai ummat muslim, sebagai pejuang tangguh harus tetap berada di barisan terdepan dalam menyuarakan kebenaran Islam, apapun resiko dan tantangan yang dihadapi.

 Wahai saudaraku! Tetaplah berjuang kawan, hingga kemenangan Islam tiba dimuka bumi ini dan meluluhlantahkan mereka yang telah berani membangkang Allah SWT.  Allahu Akbar!

Wallahu a'lam bisshowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak