Pasal Bermasalah dalam RKHUP



Oleh: Khasanah isma


Sah, DPR resmikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,(RKUHP) menjadi
KUHP, dan berlaku 3 tahun sejak disahkan. dalam sidang paripurna pada ( selasa, 6/12/2022), draf RKUHP yang terdiri dari 37 bab dan 627 pasal itupun dinilai pengacara Ahmad Khozinudin sebagai keputusan yang cacat formil dikarenakan tidak memenuhi quorum,karena hanya dihadiri 18 orang secara fisik dari 575 jumlah total anggota dewan yang terhormat.

Meski menuai kontroversi dari berbagai kalangan, pemerintah tetap bersikeras mengesahkannya, ada apa di balik semua itu? mengapa pemerintah tergesa gesa dalam pengesahannya,
Mengapa RKUHP ditolak dan dianggap bermasalah? .

Ada sekitar 17 pasal yang dianggap bermasalah, yaitu diantaranya :

-pasal 218 tentang penghinaan presiden
- pasal 240, 247, dan 354 tentang penghinaan pemerintah yang sah
- pasal 548 tentang pembiaran unggas
- pasal 414 tentang alat kontrasepsi
- pasal 27 tentang perzinahan
- pasal 419 tentang kohabitasi atau kumpul kebo(ada kaitannya dengan pasal sebelumnya)
-pasal 304 penistaan agama
- pasal 505 tentang penggelandangan
- pasal 347 tentang aborsi
- pasal 2 ayat 1 dan pasal 598 tentang hukum hidup
- pasal 67, 99, 100, dan 101 tentang pidana ma-ti
- pasal 167 tentang makar
- pasal 281 tentang penghinaan pengadilan
- pasal 440 - 449 tentang kritik/penghinaan
- pasal 599 - 600 tentang pelanggaran HAM berat
- pasal 611 - 616 tentang narkotika
- pasal 421 tentang penca-bulan

Sederet pasal yang masih dinilai kontroversi dan merupakan pasal karet itu berjumlah 17, dikatakan pasal karet karena deretan pasal tersebut tidak memiliki tolok ukur yang jelas dan sangat multi tafsir karena tidak adanya penegasan kata,
seperti pada pasal 188 - 190 dan 218 - 220 yakni mengenai larangan mengembangkan ajaran Komunisme, Leninisme atau ajaran lain yang bertentangan dengan pancasila, pasal ini dianggap kurang jelas karena tidak ada penegasan terkait siapa pihak yang bisa menentukan bertentangan atau tidaknya suatu paham.

Terdapat banyak pasal yang dinilai bermasalah dan berpotensi menyeret rakyat ke penjara. Mulai dari penerapan pasal pidana mati jadi pidana seumur hidup, keringanan hukuman bagi koruptor yang berkelakuan baik, sebatas mana kelakuan baiknya tidak diperjelas, lalu perampasan aset untuk denda individu, pasal penghinaan presiden, pengaturan unjuk rasa, dan sebagainya.

Selain itu kita juga perlu mengkritisi adanya pasal yang menghapus kebebasan berpendapat dalam mengkritik kinerja pemerintah, lembaga negara, penghinaan presiden serta mengkriminalisasi demonstran, bahkan dalam draf nya, KUHP juga mengatur pidana penjara yang berbeda, antara orang yang menghina/ mengkritik, dengan orang yang menyebarluaskan konten kritik ,
Setiap orang baik dengan lisan maupun tulisan dimuka umum,bisa dipidana dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan atau denda,

Setiap orang yang menyebar luaskan kritik menghina pemerintah/ lembaga negara agar diketahui umum akan dipidana penjara paling lama 3 tahun. .

Disini kita melihat adanya otoritarianisme penguasa dalam ruang publik , kecenderungan pemerintah saat ini adalah menyusutkan ruang sipil dengan mengekang jebebasan berpendapat dimuka
umum, tujuannya apalagi jika bukan untuk melanggengkan kekuasaan ?.

Ada lagi pasal *penghapusan penghinaan terhadap agama* ( pasal 156a) ini dianggap sebagai alat represif, alasannya dihapus, karena pasal penodaan agama sering dipakai oleh kelompok intoleran / radikal untuk merepresi kelompok minoritas, seperti kasus Ahok .

Memahami dampak buruk dari disahkannya RUU KUHP, maka sebagai muslim kita wajib menolaknya sebagai dakwah amar makruf nahyi munkar,karena jika tidak, kerusakan masyarakat khususnya generasi ke depan akan terjadi secara totalitas akibat diterapkannya hukum buatan manusia yang membawa mudharat, lihatlah betapa saat ini tatanan hidup masyarakat demikian rusak tanpa diatur oleh hukum Allah, justru malah diingkari dan dibenturkan dengan hukum buatan manusia, padahal sejatinya setiap permasalahan hidup haruslah diatur dengan hukum Islam
( Annisa : 59 ) , ( Albaqoroh : 208) .

Syariat islam telah nyata, terbukti dalam sejarah mampu menjaga negara dan warganya, karena dalam pandangan islam, negara adalah penanggung jawab bagi penerapan hukum syarak terhadap rakyatnya, negara adalah representasi dari umat, sementara dalam sistem Demokrasi kapitalisme, negara justru menjadi alat penindas umat,bahkan negara hanya ahli dalam memproduksi orang- orang jahat secara massal, dan itu faktanya.

Mari kita bicara fakta,bukan hanya bermain logika, sehingga kita bisa menjawab dengan jujur terhadap fakta atas pertanyaan berikut:
1.sudah berapa tahun Indonesia merdeka tapi angka kemiskinan bukan makin mengerucut malah semakin melebar?lalu merdeka untuk kaum yang mana?

2.Sudah berapa tahun RI merdeka namun koruptor bukan makin berkurang, malah bertambah? Lalu fungsi pengadilan Tipikor dan KPK untuk apa?

3 Sudah berapa banyak ulama yang dikriminalisasi padahal mayoritas negeri ini adalah umat islam? .
Kenapa tidak mampu melakukan pembelaan secara hukum.

 Berharap keadilan di sistem demokrasi  ibarat kita menegakan benang basah,mustahil.
Selama umat masih memegang teguh demokrasi, selama itu pula umat akan menjadi korban kezoliman penguasa,mayoritas 
jumlah umat islam tidak  menentukan keberpihakan perbaikan kondisiumat, mengapa? 

Ini terjadi karena setiap kebijakan yang diketok palu penguasa didasarkan pada hawa nafsu/ kepentingan para kroninya, sanksi hukum hanya di pakai untuk mereka yang mengusik kinerja penguasa, maka wajar jika realitas hukum yang diterapkan disistem Demokrasi tidak akan pernah mampu mengubah nasib umat, karena sistem ini ya memang sudah cacat bawaan lahir, terbukti bahwa ketertindasan umat saat ini penyebab tunggalnya adalah penerapan sistem Demokrasi kapitalisme , 
demokrasi memberi ruang yang longgar untuk dimasuki para pemilik uang dalam membeli kebijakan kepada pembuat undang- undang  dan lembaga peradilan, akidah yang melahirkan demokrasi pun  aqidah sekularisme yang landasannya adalah jalan kompromi, hukum bisa dikompromikan sesuai dengan kepentingan sipembuatnya,bukan kepentingan umat/ rakyatnya, lalu apakah dengan kompromi begitu umat akan terpenuhi hak-haknya ? , tidak. 

Umat hanya akan mencapai kemuliaan dan terpenuhi hak-haknya jika diatur dengan sistem islam, urgensi penegakan hukum Islam terhadap kondisi negara dan dunia saat ini sebetulnya sudah tidak dapat diganggu gugat, hukum- hukum sekuler yang selama ini berkali kali di amandemen tak pernah mampu menyelesaikan benang kusut masalah keummatan, maka penerapan hukum Islam secara kaffah sebagai dasar negara harus terus menerus diwacanakan ditengah tengah umat , agar umat paham dan siap menerima perubahan.

Hukum apalagi yang mampu menyelamatkan  kondisi umat saat ini selain Islam? 
karena hanya   hukum islamlah yang memiliki 8 tujuan luhur dalam menjaga dan memelihara masyarakatnya,
diantaranya 
yaitu  : 
-pemeliharaan atas penjagaan akal, -pemeliharaan keamanan -pemeliharaan jiwa/ nyawa
-pemeliharaan harta
-pemeliharaan kemuliaan
-pemeliharaan keturunan
-pemeliharaan agama
-pemeliharaan negara

yang dimana apabila terjadi pelanggaran dalam 8 pemeliharaan tersebut islam sudah menetapkan sanksinya dengan bersumber pada alquran, hadis, ijma dan qiyash, 
demikian islam begitu sempurna dan menyeluruh karena Sang pembuat aturannya adalah Allah yang Maha luas ilmuNya meliputi langit dan bumi,  maka tidak ada satupun hukum buatan manusia yang terbukti mampu menyelesaikan satu saja permasalahan secara tuntas hingga ke akarnya.
Limbah ( KUHP) akan tetap diproduksi selagi pabriknya masih berdiri, dan demokrasi adalah pabriknya, mari kita sama- sama robohkan pabriknya, campakan demokrasi, terapkan syariat islam kaffah, sebab hanya itulah satu-satunya kunci perubahan yang paling mendasar untuk merubah kondisi umat yang nyaris tenggelam dalam pusaran arus Liberalisme. Waalahu'a'lam bisshawwab. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak