Paparan HIV/AIDS di Purwakarta Meningkat, Hanya Islam Solusi yang Tepat




Oleh Deviana Farhani



Kasus HIV/AIDS semakin hari makin meningkat. Tercatat di Kabupaten Purwakarta penderita HIV/AIDS menembus angka 1.000 orang. Berdasarkan keterangan dari dr. Eva Lystia Dewi selaku Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta menyatakan bahwa angka kasus kejadian tersebut didapatkan dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta, data terbanyak didapatkan dari Kecamatan Purwakarta. Data tersebut menyatakan bahwa adanya kenaikan sebanyak 136 kasus baru yang terjadi di tahun 2022 di kabupaten Purwakarta. Berdasarkan data yang didapat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purwakarta, tercatat ada 998 orang dengan HIV/AIDS (ODHA) dalam kurun waktu 2016 sampai November 2022 (Jabarnews.com, 5/12/2022).

Penyebaran penyakit HIV/AIDS di Kabupaten Purwakarta banyak ditularkan oleh populasi lelaki seks lelaki (LSL), serta banyak terjadi pada pria di kalangan usia produktif yaitu usia 19 sampai 35 tahun. Dinkes Kabupaten Purwakarta tak henti melakukan berbagai upaya penanggulangan seperti melakukan sosialisasi pencegahan penularan HIV/AIDS, serta adanya tes HIV/AIDS pada calon pengantin dan screening triple eliminasi bagi ibu hamil.

Human Imunodeficiency Virus (HIV) merupakan virus yang dapat menyerang dan menurunkan sistem kekebalan tubuh manusia dan menyebabkan penyakit Acquired Immune Deficiency  Syndrome (AIDS). HIV/AIDS merupakan suatu penyakit menular yang sangat berbahaya. Masuknya HIV/AIDS kedalam tubuh seseorang dapat melalui dua cara yaitu melalui darah dengan cara penggunaan narkoba suntik bersama dan melalui cairan tubuh yaitu dengan cara hubungan seksual yang beresiko, serta bagi ibu hamil dapat menurunkan kepada anaknya melalui plasenta janin.

Kasus-kasus kenakalan remaja menyumbang peningkatan penularan dan penyebaran dari kasus HIV/AIDS. Seks bebas, dan penggunaan narkoba menjadi contoh dari kenakalan remaja saat ini dan menjadi sasaran empuk masuknya penyakit ini dikalangan masyarakat produktif. Alih-alih mewariskan peradaban pada generasi emas, kenyataannya menunjukkan banyak rusaknya kalangan remaja dimana-mana.

Seks bebas, homoseksual, dan narkoba merupakan media penyebaran penyakit HIV/AIDS. Berdasarkan data dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit di Amerika Serikat mencatat bahwa  perkiraan risiko terinfeksi HIV di antara lelaki seks lelaki (LSL) adalah satu dari enam, dibandingkan dengan laki-laki heteroseksual satu dari 524, dan perempuan heteroseksual satu dari 253.

Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat menjunjung tinggi asas kebebasan malah membuat para generasi emas pemegang estafet perubahan menjadi kebablasan. Mereka melakukan segala hal berdasarkan akal logika mereka yang bersifat terbatas, jika logikanya mengatakan ingin dia akan lakukan. Standar benar dan salah mereka sandarkan pada hawa nafsu dan kelumrahan masyarakat. Maka dari itu perlu adanya sebuah aturan yang bisa membimbing dan mengatur kehidupan para remaja, aturan yang diperlukan adalah aturan yang sempurna yang tidak lekang tergerus jaman. Aturan tersebut hanya akan didapatkan dari Sang Khalik yang sangat tahu betul apa yang diperlukan dan sesuai dengan makhluknya. Aturan itu hanya akan didapatkan ketika syariat Islam bisa ditegakkan. Para pemuda akan memperoleh pembinaan, adanya aturan terkait pergaulan antara lelaki dan perempuan, serta adanya hukuman bagi para pelanggar yang akan menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan pencegah bagi masyarakat lainnya. 

Segala aturan yang ada dalam Islam merupakan aturan yang sangat sesuai dan dibutuhkan oleh makhluknya, karena aturan ini datang dari sang pencipta yang maha mengetahui apa yang terbaik bagi makhluk ciptaannya. Allah telah mengharamkan perbuatan homoseksual, dan seks bebas. Bahkan hal itu sudah dibuat pencegahan oleh Allah dengan cara menghindari zinah, karena zinah merupakan pintu gerbang terjadinya hal-hal tersebut, sebagaimana tertuang dalam firmannya :
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’ [17]: 32).

Jadi, jelas sudah apa yang perlu dilakukan untuk mengendalikan dan menurunkan kasus kejadian HIV/AIDS di Kabupaten Purwakarta. Penerapan Islam secara kaffah merupakan solusi terbaik yang bisa memperbaiki akar permasalahan yang ada.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak