Menjamurnya HIV/AIDS dalam Sistem Sekuler



Oleh: Krisdianti Nurayu Wulandari



Data epidemiologi UNAIDS menyebutkan bahwa hingga 2021 jumlah orang dengan HIV mencapai 38,4 juta jiwa. Kelompok perempuan dan anak menunjukkan angka yang memprihatinkan.

Di Indonesia, terdapat sekitar 543.100 orang hidup dengan HIV dengan estimasi 27 ribu kasus infeksi baru pada 2021. Sekitar 40 persen kasus infeksi baru terjadi pada perempuan, sedangkan lebih dari 51 persennya terjadi pada kelompok remaja (15-24 tahun), dan 12 persen infeksi baru pada anak. (Sindonewscom)

Dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga baru saja mengeluarkan data teranyar orang dengan HIV di Indonesia. Hingga Juni 2022, total pengidap HIV yang tersebar di seluruh provinsi mencapai 519.158 orang. (CNNindonesia.com, 15/12/22)

Hal ini menunjukkan bahwa Inveksi HIV terus meningkat. Hal itu terjadi karena meningkatnya perilaku seks bebas yang dilakukan bahkan juga dilatarbelakngi perilaku seks menyimpang dari sesama jenis.

Dinas Kesehatan Kota Batam mencatat jumlah kenaikan kasus HIV/AIDS di Kota Batam mencapai 446 orang pada 2022. Yang mencengangkan, dari temuan Dinkes itu disebutkan, kasus kenaikan didominasi penyimpangan perilaku pasangan sejenis. (Dikutip dari Liputan6.com, 14/12/22)

Kasus yang serupa juga terjadi di Kota Lhokseumawe, Aceh. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lhokseumawe, Aceh, mencatat sebanyak 88 warga di daerah itu positif HIV/AIDS yang penularannya didominasi karena perilaku seks bebas. "Jadi total kasus positif HIV/AIDS di Kota Lhokseumawe mencapai 88 kasus. Rata-rata penularannya akibat seks bebas," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe Safwaliza di Lhokseumawe, Jumat (2/12/2022)

Safwaliza mengatakan, terjadi peningkatan delapan kasus pada 2022. Sedangkan kasus positif HIV/AIDS di Kota Lhokseumawe pada 2021 sebanyak 80 kasus. Selain seks bebas, kata Safwaliza, penularan virus HIV/AIDS di kota yang berjuluk petro dolar tersebut juga disebabkan oleh homo seks. Selanjutnya, penularan terjadi melalui jarum suntik bagi pengguna narkotika. (Dikutip dari Republika.co.id, 15/12/22)

Sesungguhnya Islam telah memiliki aturan yang tegas perihal seks bebas dan lgbt. Keduanya telah jelas diharamkan dalam Islam, baik dari al-Quran maupun as-Sunnah. Seperti firman Allah SWT dalam QS. Al-Isra':32

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS. An-Nur:2)

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya perkara yang paling aku takuti pada umatku adalah munculnya perilaku kaum Luth.” (HR Tirmidzi).

Beliau SAW juga bersabda, “Siapa yang menjumpai orang yang melakukan perbuatan homoseksual seperti kelakuan kaum Luth, maka bunuhlah keduanya (pelaku dan objeknya).” (HR Ahmad dan Abu Daud).

Oleh sebab itu, berbagai program yang ada tidak akan mampu mencegah penularan dari virus tersebut apabila dari pangkal permasalahannya tidak diatasi secara menyeluruh. 

Segala kemaksiatan berupa perilaku yang menyimpang baik zina dengan lawan atau sesama jenisnya wajib dilarang. Negara tidak boleh melegalisasikan perilaku tersebut atau bahkan mendukung serta menyerukannya kepada rakyat.

Dan aturan tersebut tidak dapat diterapkan di sistem yang ada saat ini, yaitu sistem kapitalisme-sekulerisme. Sebab kapitalisme dengan asas sekulerisme sangat bertentangan dengan Islam. Sekulerisme dengan usahanya memisahkan agama dari kehidupan tidak akan rela jika syariat Islam diterapkan secara keseluruhan.

Maka, tidak ada jalan lain kecuali dengan adanya penerapan syariat Islam secara kaffah melalui sistem Islam di bawah naungan Khilafah. Hanya dalam negara Khilafah yang akan mampu mencegah penularan infeksi HIV/AIDS sebab segala jenis kemaksiatan akan benar-benar dilarang oleh negara. _Wallaahu A'lam bi al-Shawaab_

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak