Oleh : Maulli Azzura
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai oleh pegiat lingkungan memiliki potensi tersembunyi menyebabkan kerusakan pada kelestarian alam. Juru Kampanye Hukum dan HAM Trend Asia, Adhitya Augusta, menilai ada beberapa pasal RKUHP yang seakan memberikan keuntungan bagi para perusak lingkungan.
Saat ini, Indonesia masih menggantungkan pendapatan negara pada sektor energi kotor seperti pertambangan. Adhitya mengatakan adanya pasal penghinaan presiden atau lembaga negara di RKUHP bisa saja dijadikan alat untuk mengkriminalkan warga yang menolak pembangunan sektor energi kotor di daerahnya.
(Nasionaltempo.co 04/12/2022)
Allah berfirman,
وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَرْسَلَ ٱلرِّيَٰحَ بُشْرًۢا بَيْنَ يَدَىْ رَحْمَتِهِۦ ۚ وَأَنزَلْنَا مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءً طَهُورًا• لِّنُحْيِ َۧ بِهٖ بَلْدَةً مَّيْتًا وَّنُسْقِيَهٗ مِمَّا خَلَقْنَآ اَنْعَامًا وَّاَنَاسِيَّ كَثِيْرًا
Dialah (Allah) yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); dan kami turunkan dari langit air yang amat bersih, agar kami menghidupkan dengan air itu negeri (tanah) yang mati, agar kami member minum dengan air itu sebagian besar dari makhluk kami, binatang-binatang ternak dan manusia yang banyak”. ( Al-Furqan : 48-49)
Penjelasan dari Al-Furqan 48-49 adalah bahwa manusia haruslah selalu mensyukuri atas nikmat yang telah diberikan Oleh Allah SWT. Tentunya nikamat tersebut senantiasa kita jaga kita rawat dan kita lestarikan agar kelak nanti anak cucu kita masih dapat menikmati atas apa yang telah diberikan-Nya. Serta merencanakan pembangunan tata ruang yang tidak merugikan masyarakat, berharap pembangunan dan perkembangan kota menuju Up Top Down yaitu perekembangan kota mengarah kepada masyarakat lapisan bawah.
Terkadang kebijakan pembangunan tata ruang yang tidak didasari dengan hati nurani dan tidak berpedoman pada ajaran Islam kedepannya akan menimbulkan suatu permasalahan yang lebih besar, sudah banyak kasus-kasus Tata Ruang kota yang perencanaannya tidak berpedomana pada nilai-nilai islam, akhirnya yang terjadi adalah kerusakan, dan bencana.
Kita bisa melihat diberbagai kota di negri kita, tak banyak yang bisa diharapkan dari tata ruang yang telah di reformasi secara total. Namun demikian dari berbagai pembenahan dan penghargaan- penghargaan yang diberikan sebagai reward oleh pemerintah kota maupun daerah, hanya terkesan semu dan cenderung meng-kamuflasekan dari yang sebenarnya. Tak lain mereka para pelaku bisnis kerjasama dengan pemkot maupun pemba, hanya ingin mengambil keuntungan. Alih - alih selain kualitas sarana dan prasarana menuju kota yang maju, justru banyak yang merusak lingkungan hidup. Pun tak terkecuali ekosistem yang ada di sekitarnya menjadi tidak seimbang.
Perlu digaris bawahi bahwa didalam sistem kapitalis tidak ada hikmah yang baik dari segi apapun. Niat nya hanya untuk bisnis dan bisnis. Bukan untuk dinikmati secara nyata dan gratis. Inilah yang harus kita sadari, bahwa perkembangan tata kota dinegri ini banyak tendensi yang terselubung dibalik para pelaku bisnis kapital yang berujung pada kesenjangan sosial bahkan menabrak nilai-nilai keagamaan yang harusnya bersandar pada kemaslahatan umat.Sebagai seorang Muslim sudah sepantasnya kita menjaga kelestarian lingkungan sebagai salahsatu bentuk hubungan yang harmonis dengan makhluk ciptaanNya.
Mensyukuri dengan menjaga dan membenahi yang telah rusak serta mencegah kerusakan yang diakibatkan para pelaku kapital adalah dengan mencegahnya untuk melakukan perubahan tanpa didasari kasih sayang antar sesama tak terkecuali dengan makhluk hidup disekitar kita. Oleh karena itu praktik-praktik bisnis yang melibatkan kekuasana dengan tender bisnis swasta hanya akan mengakibatkan kerusakan alam yang amat sangat.
Wallahua'lam bish showwab