Halimah Ramli
(Pemerhati Masalah Perempuan)
Kekerasan pada perempuan, khususnya KDRT terus saja terjadi. Bahkan ketika UU TPKS sudah disahkan, kasus KDRT masih ada.
KDRT merupakan persoalan yang sering terjadi dalam sistem sekuler saat ini. Bahkan baru-baru ini terjadi KDRT kepada seorang kalangan artis, hingga tersebar video pertengkaran dan sang istri yang melaporkan suami ke pihak berwenang.
Hingga timbul persepsi masyarakat pro dan kontra terhadap perbuatan suami dan menganggap bahwa suami menumpang hidup dengan kemewahan istri yang dimana sebagai seorang penyanyi.
Bahkan banyak kasus yang terjadi baik bukan saja di kalangan artis tetapi juga masyarakat Awam. Melansir Republika.co.id, kasus penganiayaan terhadap istri dan anak di Depok, Jawa Barat, yang berujung pada kematian anak merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang ekstrem. Hal ini diungkapkan Anggota Komnas Perempuan Rainy Hutabarat.
"Komnas Perempuan memandang pembunuhan terhadap anak perempuan merupakan kekerasan berbasis gender yang ekstrem sebagai puncak dari kekerasan dalam rumah tangga," kata Rainy Hutabarat kepada Antara di Jakarta, Sabtu (5/11/2022).
Kasus pembunuhan ini berawal dari pertengkaran suami istri. RNA kesal karena NI meminta cerai dan ingin pergi dari rumah.
Mengapa KDRT selalu Terjadi ?
Definisi KDRT dirumuskan dalam UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Di sana disebutkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bisa mencakup: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi atau penelantaran keluarga.
Tidak adanya payung hukum yang cukup memadai bagi para korban KDRT menjadi latar belakang munculnya undang-undang ini.
Adapun penyebab sering terjadinya KDRT antara lain adalah beban kehidupan yang semakin tinggi, adanya orang ketiga, pengasuhan anak dan lain-lain.
Sumber masalahnya, oleh kaum feminis malah disebut sudah terbalik antara tugas dan kewajiban, di mana suami sebagai qawwam berkewajiban memenuhi kebutuhan keluarga dengan bekerja, tetapi beralih ke istri, sehingga mengaburkan kesetaraan gender.
Terjadinya KDRT bisa juga terjadi karena suami yang tertekan dengan kondisi pengangguran, sebagai kepala rumah tangga tidak dihargai karna tidak berpenghasilan atau pengasilan yang lebih sedikit dibandingkan istri. Atau karena pengaruh lingkungan yang liberal yang tidak menghargai pasangan.
Permasalah ini jelas membutuhkan solusi tuntas pada akar permasalahan.
Bagaimana Islam Memandang?
Pada hakikatnya, akar masalah KDRT karna diterapkan asas sekularisme, memisahkan agama dalam kehidupan, salah satunya hubungan suami-istri yang tidak di atur dengan syariat Islam.
Mengubah cara pandang kehidupan dengan cara pandang yang Sholih, dimana segala perbuatan disandarkan pada keterikatan terhadap hukum Allah. Yang dimana Islam mengajarkan bagaimana menghormati pasangan. Menjaga hubungan suami-istri.
Ketika istri melakukan kesalahan suami wajib menegur istrinya. Yang pertama suami menasehati dengan lembah lembut. Kedua mendiamkan istri ditempat tidur. Sampai tahap ini istri tidak juga taat dengan suami dan melanggar hukum Syara' maka suami boleh memukul (ta'dib).
Syarat memukul(ta'dib) yaitu memukul bukan pada tempat yang dilarang seperti wajah. Kedua, memukul tidak pada tempat yang membahayakan misalnya pelipis, perut, jantung dan organ vital lainnya. Ketiga, memukul tidak dilakukan dengan kekuatan penuh sehingga menyakitkan, misal menimbulkan bekas luka, merusak anggota tubuh atau bahkan pukulan mematikan. Jika ini di langgar oleh suami maka bukan dikatakan mendidik tetapi sudah jatuh KDRT.
Dalam Islam butuh ilmu dalam menjalankan hubungan pernikahan. Dalam pernikahan dua jiwa akan menjadi sahabat dan mampu mengontrol emosi, saling melengkapi dan menutupi kekurangan pasangan.
Islam adalah solusi dalam permasalahan umat. Yang menjadikan aqidah Islam adalah asas dan dunia sebagai tempat beramal akan diminta pertanggungjawaban di akhirat. Wallahu alam.