Oleh : Jumiran SH
(Pemerhati publik)
Setelah masyarakat di hebohkan dengan kasus kekerasan rumah tangga oleh salah satu publik figur di Indonesia, nyatanya hukum yang berlaku saat ini tidak mampu menyelesaikan masalah. Alih-alih menyelesaikan, justru semakin bertambah kasus kekerasan terjadi.
Bukan hanya dikalangan artis yang kerap terjadi, masyarakat biasa pun turut merasakan. Seperti halnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Muna terbilang sangat tinggi. Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Muna, dari Januari-November 2022 ada 34 kasus yang di tangani. PLT KUPTD PPA, Iqbal Hayun menerangkan bahwa dari 34 kasus itu ada 27 kasus yang di input pada sistem informasi online (simfoni). Kasusnya di dominasi oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Penelantaran anak, Pencabulan dan Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. "Kasus-kasus yang menimpa perempuan dan anak itu kita dampingi hingga proses persidangan, kata Iqbal Hayun, 5/11/2022".
Sementara itu, Plt Kadis PPPA Muna, Ali Syadikin menerangkan, dalam menangani dan mendampingi para korban, pihaknya telah bekerja sama dengan dua organisasi yakni, partisipasi publik untuk kesejahteraan perempuan dan anak (Puspa) serta satuan tugas (Satgas) PPA. Sabtu, 12 November 2022.
Seyogianya, semakin tingginya angka kekerasan yang terjadi, patut dipertanyakan. Mengapa? jika kita menelisik lebih jauh akar masalah dari kasus kekerasan yang terus terjadi, maka kita akan mendapati bahwa ada berbagai macam faktor yang mempengaruhi. Secara garis besar seperti gaya hidup, pendidikan, ekonomi, sistem sosial bahkan keimanan seseorang sangat berpengaruh. Masyarakat dalam sistem kapitalis gaya hidup yang individualis dan hedonis begitu kerap melekat pada mereka. Disisi lain, tuntutan hidup yang kian meninggi mengharuskan masyarakat berfikir keras untuk meraihnya. Apa lagi jika konten-konten yang selalu di tonton mengarahkan mereka pada gaya hidup mewah padahal jangankan hidup mewah makan sehari-hari pun sulit dijangkau. Pendidikan tinggi, biaya kesehatan yang mahal di tambah lagi kurangnya lapangan pekerjaan. Kondisi ini, jika seseorang tak mempunyai keimanan dan ketakwaan yang kokoh maka kekerasan pun tidak terelakkan terjadi demi memenuhi kebutuhan hidup.
Kasus kekerasan yang kerap terjadi pada perempuan dan anak memang sering terjadi. Seperti halnya di Kabupaten Muna. Walaupun, pemerintah setempat telah bekerja sama dengan berbagai macam organisasi perlindungan perempuan dan anak namun sayangnya, nyatanya tidak membuahkan hasil yang nyata.
Nyatanya, keterlibatan perempuan di kursi parlemen pun tidak memberikan jaminan keamanan pada pihak perempuan. Sebaliknya, kontribusi perempuan di ranah publik yang terbuka luas justru semakin menjerumuskan perempuan pada kenistaan, tidak memahami hakikat dia sebagai seorang istri dan ibu.
Ditambah lagi, lepas tangannya negara dalam memberikan perlindungan kepada institusi keluarga. Lapangan pekerjaan yang jumlahnya lebih banyak untuk perempuan dibandingkan laki-laki. Padahal, bagi laki-laki ada beban nafkah yang harus ia tunaikan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Hukum yang ada pun tidak menjamin keamanan pada perempuan dan anak.
Demikianlah, gambaran sistem kapitalisme sekuler yang di terapkan hari ini. Pada faktanya kasus kekerasan kian meningkat yang bukan hanya dilakukan oleh masyarakat biasa namun sebaliknya, para penegak hukum pun turut serta.
Oleh karena itu, solusi yang dibutuhkan tiada lain hanyalah islam semata. Karena, Islam telah mengatur bagaimana cara negara memberikan perlindungan kepada wanita, pendidikan bagi wanita. Status wanita dalam Islam sangat di muliakan. Karena, masing-masing dari wanita dan laki-laki ada tanggung jawab yang harus ia tunaikan.
Keimanan dan ketaqwaan seorang wanita sangatlah penting ia tanamkan. Karena, dengan pondasi itu ia akan tahu bahwa wanita tidak hanya sebagai pendidik utama bagi anak, tetapi wanita juga sebagai mitra bagi suaminya. Lebih dari itu, wanita juga memiliki hak yang sama yang harus diberikan oleh negara seperti pendidikan, kesehatan, keamanan dan memiliki kewajiban yang sama dalam penerapan syariat.
Wallahu a'lam bisshowab