Oleh: Dewi Nasuka
Masalah LGBT sudah masuk dalam keadaan gawat darurat apalagi setelah beberapa tahun lalu lembaga Internasional seperti PBB melalui UNDP akan mendukung penuh para penganut paham sesat LGBT dan para pelakunya, melalui intervensi politik dan ekonomi kepada pemerintah atau melalui hubungan G to G. Negara-negara di dunia yang mengesahkan perkawinan sejenis ini adalah salah satu akibat dari agenda internasional dari PBB yang dikendalikan oleh The Secret Society.
Sungguh, butuh upaya yang serius dalam mencegah meluasnya perilaku menyimpang LGBT agar tidak semakin jauh lagi menyebabkan kerusakan pada sendi-sendi kehidupan keluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Karena itu, menjadi tugas kita bersama, untuk menghentikan bahaya ini, menumpas habis para predator LGBT dan menutup ruang gerak bagi berkembangnya perilaku menyimpang yang berbahaya ini dengan mengajak dan saling mengingatkan semua pihak untuk fokus menyikapi persoalan LGBT.
Secara ilmiah, istilah LGBT mulai muncul sekitar tahun 1990-an, dengan istilah ‘komunitas gay’ yang ada saat itu.
Namun sejak digunakan istilah LGBT, maka komunitas ini tidak hanya mewakili gay saja, tetapi juga lesbian, biseksual, dan transgender.
Gay adalah sebutan untuk pria dengan orientasi seks pada sesama jenis terhadap pria. Sedangkan lesbian adalah sebutan untuk wanita yang memiliki orientasi seks terhadap wanita. Biseksual adalah sebutan untuk individu yang orientasi seksnya bisa pada pria dan bisa juga pada wanita. Kemudian istilah transgender adalah istilah untuk individu yang identitas atau ekspresi gendernya berbeda dengan jenis kelaminnya ketika lahir.
Sejarah mengabadikan dalam Al-Quran tentang kisah umat terdahulu agar umat Islam bisa mengambil hikmah dan pelajaran dari berbagai peristiwa itu, sehingga umat Islam tidak melakukan hal yang sama, yang membuat Allah menjadi murka.
Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran, bahwa umat Nabi Luth dihancurkan karena mereka melakukan perbuatan hubungan seksual dengan sesama jenis. Nabi Luth telah memperingakan umatnya akan larangan Allah dengan perilaku homoseksual yang mereka lakukan, namun umatnya tidak mengindahkan peringatan akan bahaya tersebut.
Allah berfirman dalam QS Asy-Syu'araa (26): 165-166:
''Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas."
Masalah perilaku menyimpang LGBT bukan persoalan kecil sehingga penanggulangan perkembangannya juga menuntut keterlibatan semua pihak. Bila perkembangannya tak cepat diatasi, dikhawatirkan sangat berpengaruh besar dan berdampak negatif terhadap perkembangan bangsa dan negara. Makin merebaknya isu terkait LGBT juga dikhawatirkan akan menjadi media promosi untuk tindakan seks sesama jenis.
Bukan hanya perlu dilakukan secara kontinu edukasi terhadap bahaya LGBT kepada generasi muda, di sisi lain kampanye dan propaganda yang berkedok hak asasi, kebebasan, fitrah dan lainnya juga senantiasa dilakukan oleh para pendukung perilaku menyimpang tersebut harus di hentikan. Aturan hukum yang tegas dibutuhkan untuk mencegah semakin meluasnya kecenderungan berperilaku LGBT.
Pencegahan dan pemberantasan perilaku penyimpang LGBT tak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus secara sistemik. Karena problem LGBT sebenarnya merupakan problem yang sistemik. Oleh karena itu peran negara dalam hal ini sangatlah penting.
Namun negara yang menerapkan sistem kapitalis sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan dengan berazas kebebasan mustahil mampu menyelesaikan problem tersebut. Mengingat saat ini perilaku penyimpang tersebut tumbuh bebas di negeri ini. Sistem semacam ini akan menjauhkan umat Islam dari taat kepada Allah. Dan secara faktual akan menyuburkan kemaksiatan yang akan menimbulkan fasad atau kerusakan di tengah-tengah masyarakat.
Oleh karena itu, tidak ada solusi tuntas dari pencegahan dan pemberantasan LGBT kecuali dengan menerapkan kembali Islam dalam sendi-sendi kehidupan. Islam merupakan agama paripurna yang bukan hanya sekadar agama ritual semata, melainkan sebuah aturan hidup untuk seluruh alam. Islam merupakan solusi segala problematika kehidupan umat manusia termasuk problem LGBT.
Dalam Islam telah ditegaskan bahwa penciptaan laki-laki dan perempuan adalah untuk kelangsungan jenis manusia dalam segala martabat kemanusiaannya. Sehingga telah jelas bahwa semua hubungan seksualitas yang dibenarkan oleh Islam adalah melalui pintu pernikahan yang sah secara syar’i. Di luar pernikahan selain itu adalah illegal (haram) dan menyimpang.
Lesbian, homoseksual, perzinahan, anal seks, semuanya adalah perilaku seks menyimpang, tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang normal. Dan semua itu juga menjadi ancaman bagi keberlansungan hidup manusia. Jadi jelas bahwa LGBT adalah haram dan tidak boleh dilindungi dengan dalih apapun.
Rasulullah juga menegaskan dalam sabdanya:
"Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual)” (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).
Dalam Islam, negara berkewajiban menanamkan norma-norma Islam, budaya, moral, dan pemikiran Islami. Kemudian negara akan memblokade situs-situs pornoaksi dan pornografi di tengah masyarakat, sehingga masyarakat terlebih generasi muda akan terhindar dari media-media yang dapat merusak moral masyarakat dan bangsa.
Sanksi tegas terhadap pelaku LGBT sesuai syariat Islam adalah dijatuhkannya para pelaku LGBT dari gedung yang tinggi hingga mati. Dan disaksikan masyarakat secara langsung, dengan tujuan dimana sanksi tersebut akan membuat jera para pelaku tindak kriminal dan mencegah masyarakat lainnya untuk melakukan kejahatan. Dengan begitu LGBT akan mampu dicegah dan dihentikan hanya dengan sistem Islam. Tidak ada pilihan lain kecuali sistem Islam dengan penerapan syariah secara kafah dalam bingkai Khilafah.