Oleh : Afid
DPR telah mengesahkan Rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) menjadi UU dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPR RI pada Selasa (06/22). Para pelaku usaha pariwisata yang berusaha pulih dari pandemi covid menyoroti kebijakan tersebut. Sebab KUHP baru ini dikhawatirkan dapat menjauhkan turis asing. Salah satu substansinya adalah memidanakan pelaku hubungan seks di luar nikah berdasarkan KUHP baru, perzinaan akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II, mencapai 10 juta.
Bahkan media asing berbondong-bondong menyoroti pengesahan RUKUHP tersebut. Sementara itu media Australia, SBS malah memberikan himbauan bagi warganya terutama turis Australia yang berkunjung ke Bali. (Dikutip dari www.cnbcindonesia.com)
Presiden Joe Biden AS menegaskan KUHP baru bisa menghentikan investasi internasional dalam industri pariwisata. Larangan Seks di luar nikah dianggap mengancam keberlangsungan industri, pariwisata bahkan investasi. Perilaku ini menunjukkan keberpihakan pada perilaku sesat yang dilarang agama. Hal ini mencerminkan cara berpikir sekuler. Sebab perzinaan masuk delik aduan dimana membatasi pelapor hanya keluarga dekat. Tidak bisa pihak lain yang melapor apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung apalagi main hakim sendiri kata Albert (Dikutip dari nasional.tempo.com)
Secara tidak langsung negara memperbolehkan perzinaan, inilah gambaran negara di kehidupan sekuler yang jelas bertentangan Islam. Meski terdapat aturan perzinaan. Namun, aturan tersebut tidak tegas bahkan terkesan negara mentolerir perzinaan. Hal ini berarti perlunya aturan Islam ditegakkan dan tegaknya Khilafah Islamiyyah. Sebab Khilafah Islamiyyah adalah institusi Islam yang menerapkan aturan secara kaffah dari segala aspek.
Hubungan seks di luar nikah adalah perbuatan Jarimah (kriminal) karena termasuk maksiat, maka dari itu Khalifah menutup seluruh pintu masuk untuk perbuatan ini dan menghukum pelaku sesuai sanksi Islam. Khilafah tidak akan menjadikan cara haram untuk menjadi sumber pemasukan. Pariwisata bukan sumber devisa utama. Sumber devisa utama khilafah dari pos, (fa'i, kharaj) kepemilikan umum dan pos sedekah. Pariwisata pada khilafah untuk sarana dakwah dan propaganda sebab manusia biasanya tunduk dan takjub ketika ketika menyaksikan keindahan alam. Tafakur alam sebagai sarana untuk menumbuhkan keimanan.
Khilafah memiliki solusi untuk menyelesaikan masalah zina sesuai hukum Islam:
1. Khilafah wajib menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah Islam dan mengajarkan pengetahuan hukum syariat ke peserta didik sehingga akan bertambah kuat iman dan takwa.
2. Menerapkan pergaulan sesuai syariat Islam dalam interaksi masyarakat, seperti menutup aurat, larangan khalwat dan ikhtilat.
3. Khilafah wajib menjamin kesejahteraan rakyatnya dengan memastikan kepala keluarga memiliki pekerjaan yang layak sehingga peran ibu bisa optimal sebagai pendidik anak dalam Islam.
4. Khalifah menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar syariat, hukuman rajam bagi yang sudah menikah dan hukuman cambuk dan diasingkan bagi yang belum menikah.
Itulah cara khilafah dalam menuntaskan perzinaan tanpa dilema ekonomi.
Tags
Opini