L687 Makin Eksis, akankah Indonesia Menggubris ?



Oleh: Siska
(Aktivis Muslimah)


Parlemen Rusia menolak keras L687 dengan mengesahkan RUU yang memperluas larangan propaganda L678T dan membatasi tampilan L687. Larangan Propaganda ini berlaku dari anak-anak hingga orang dewasa. Di bawah RUU itu, setiap tindakan yang dianggap mempromosikan L687 baik itu melalui daring, film, buku, iklan atau di depan umum akan dikenakan denda berat. Denda tersebut bisa mencapai 400.000 rubel atau setara Rp 103 juta untuk individu. Sedangkan denda untuk badan hukum mencapai 5 juta rubel atau setara Rp 1,2 miliar. (Kompas, 24/11/2022). 

Rusia merupakan negara ketiga yang tegas menolak eksistensi kaum pelangi. Sebelumnya, Negara Gambia pada tahun 2015 memberlakukan UU kriminalisasi kaum gay dengan ancaman hukuman mati. Pada tahun 2019 pemimpin Kerajaan Brunei Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah, memberlakukan hukuman rajam sampai mati bagi pelaku zina dan hubungan seks sesama jenis. 
Ketiga negara tersebut telah memberlakukan hukuman tegas bagi kaum pelangi ini.Lantas, bagaimana dengan Indonesia sebagai negara mayoritas muslim ?

Di Indonesia, L687 semakin menampilkan eksistensinya. Menurut Survei Nasional oleh SMRC 2018 menunjukan 57,7% publik berpendapat bahwa L687 punya hak hidup di negara kita, 41,1%  berpendapat sebaliknya. Dari survei ini, ada pergeseran pandangan masyarakat mengenai L687 sebagai pilihan orientasi seksual yang harus dihormati. 
Adanya media sosial semakin menggencarkan eksistensi L687. Hal itu terjadi ketika Ragil Mahardika, pria Indonesia yang tinggal di Jerman menceritakan kehidupannya sebagai gay di podcast Deddy Corbuzier. Akhirnya konten ini dihapus karena mendapat banyak kecaman dari netizen Indonesia. 

Yang terbaru, akan adanya utusan khusus AS di bidang L687QI+ yang datang ke Indonesia langsung mendapat penolakan dari MUI.Terjadi pula penolakan ormas Islam terkait kontes busana transpuan di Surabaya yang akan diselenggarakan pada 24 November 2022. 

Reaksi keras dari masyarakat terhadap eksistensi L687 menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku penyimpangan seksual ini di negara Indonesia. Akan tetapi, kaum L687 ini tak gentar untuk meyuarakan legalitas dan pengakuan atas eksistensi mereka atas nama Hak Asasi Manusia. Mereka melakukan berbagai upaya di seluruh dunia untuk mencapai tujuan tersebut. Saat ini, L687 bukan hanya persoalan penyimpangan yang dilakukan individu, tetapi sudah menjadi gerakan yang terstruktur dan sistematis.

Adanya gelontoran dana besar. Berdasarkan dokumen UNDP PBB "The being L687 in Asia" menyebutkan ada 8 negara yang menjadi prioritas proyek yaitu China, Filipina, Indonesia, Kamboja, Mongolia, Nepal, Thailand dan Vietnam. Dana yang tersedia sebesar 8 juta dollar AS. Selain dana yang besar, mereka juga mendapat dukungan dari berbagai korporasi multinasional dan membuat komunitas ini semakin jumawa dengan mengatasnamakan HAM. 

Menggunakan media sosial sebagai sarana promosi untuk mendapat pengakuan dan legalitas dari negara untuk dapat hidup sesuai orientasi seksual mereka. Media sosial juga digunakan sebagai alat komunikasi mereka untuk mengadakan pertemuan yang akan memperkuat komunitas mereka. 

Kampanye dan propaganda masif dilakukan di berbagai kesempatan. Mereka memanfaatkan even-even besar seperti dalam dunia sepak bola yang banyak digemari oleh masyarakat di seluruh dunia. Dalam pertandingan Liga Inggris, seluruh tim menggunakan ban kapten pelangi. Selain itu, lambang Liga Inggris berubah warna menjadi warna pelangi. 

Fakta terbaru dalam gelaran Piala Dunia, timnas Jerman menutup mulut sebagai aksi protes kepada FIFA dan Qatar karena melarang penggunaan ban kapten one love. Semua itu menunjukan dukungan Barat terhadap kaum pelangi ini. Lantas bagaimana sikap Indonesia menyikapi ini?

Sebagai negara yang penduduknya mayoritas muslim, sudah selayaknya Indonesia memiliki sikap yang tegas dalam menghadapi serangan L687. Indonesia belum memiliki aturan  yang jelas terkait L687. Tindakan L687 belum termasuk ke dalam tindakan kriminal. Padahal, banyak desakan untuk membuat aturan khusus untuk melarang L687, hanya saja masih minim tanggapan. 

Seharusnya Indonesia mengambil hukum Islam untuk menyelesaikan persoalan ini. Hanya saja, aturan sekuler yang dipakai saat ini, sehingga perilaku menyimpang dilindungi atas nama kebebasan dan HAM. 

Islam dengan tegas melarang perilaku menyimpang ini. 
Seperti terdapat dalam Q.S Hud : 82-83,
 "Maka tatkala datang azab Kami,Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim." 

Rasulullah SAW bersabda, " Siapa saja yang engkau dapati mengerjakan perbuatan homoseksual, maka bunuhlah kedua pelakunya." (HR. Abu Dawud) 

Islam memberlakukan sanksi yang tegas terhadap pelaku L687. Inilah fakta yang terjadi ketika sistem kapitalis sekuler yang diterapkan saat ini menjauhkan manusia dari fitrahnya. Para pelaku dan pendukung L687 berlindung atas nama HAM. Hal itu hanya akan menimbulkan kerusakan dan mengundang azab Allah. 

Islam adalah aturan yang datang dari Allah SWT. Sudah dipastikan akan membawa kemaslahatan bagi seluruh manusia. Islam akan menuntun umat manusia untuk hidup sesuai dengan fitrahnya. Islam akan memanusiakan manusia dan melindungi manusia agar tidak terjatuh dalam jurang kehinaan. Perilaku L687 hanya akan lenyap ketika aturan Islam diterapkan di bawah naungan Khilafah. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak