Oleh : Ni’mah Fadeli
(Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)
Sejumlah media asing menyoroti pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah menjadi KUHP pada 6 Desember lalu. Pasal yang disorot adalah adanya larangan seks di luar nikah untuk penduduk lokal dan pelancong. Perzinaan akan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II yang mencapai Rp 10 juta. Sejumlah media tersbut diantaranya adalah South China Morning Post (Hong Kong), Euronews (Eropa), SBS (Australia) dan BBC International (Inggris). (CNBC Indonesia, 10/12/2022).
Para turis asing yang kerap berlibur ke Indonesia, terutama Bali sebagian mencoba memahami aturan baru ini dan akan mulai bepergian dengan membawa surat nikah namun sebagian menilai bahwa aturan ini adalah cara yang bagus untuk menghancurkan indutri pariwisata Bali. Peneliti senior _Human Rights Watch_, Andreas Harsono meminta para turis asing untuk tidak terlalu khawatir karena polisi hanya akan menyelidiki kasus apabila ada anggota keluarga yang melapor, seperti orang tua, pasangan sah atau anak dari pelaku. Artinya, pasal hanya akan diterapkan kepada target tertentu. (BBC News, 7/12/2022).
Industri pariwisata Indonesia naik pesat pada tahun 2022 ini hingga melampaui sejumlah negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Dengan pertumbuhan yang besar maka dapat dipastikan bahwa pariwisata akan menjadi sumber devisa terbesar di Indonesia yang berasal dari kunjungan wisatawan mancanegara. Dengan adanya aturan baru dalam KUHP ini tentu sejumlah pihak merasa khawatir akan berdampak pada intensitas turis asing yang akan berkunjung ke Indonesia. Sejumlah elemen masyarakat menganggap jika aturan tersebut adalah termasuk ranah privat dan semestinya perlu di revisi agar tak menjadi ancaman dan merugikan indutri pariwisata itu sendiri.
Pemikiran bahwa aturan larangan seks sebelum nikah akan mengancam keberlangsungan pariwisata menunjukkan bagaimana masyarakat telah sedemikian sekuler kapitalis yaitu memisahkan agama dari kehidupan dan menanggap materi sebagai satu-satunya patokan dalam hidup. Hal ini juga didukung oleh aturan yang seakan mentolerir perzinaan dimana pasal dalam KUHP tersebut menyebutkan hanya berdasar delik aduan dan membatasi yang dapat melapor hanya keluarga dekat.
Demokrasi dengan asas liberalisme memang memberikan wewenang penuh kepada manusia untuk membuat hukum yang mengatur seluruh lini kehidupan sesuai dengan kehendak dan kepentingan manusia itu sendiri. Setiap produk undang-undang adalah hasil akal manusia yang dilegalisai negara. Hukum dapat diubah sesuai kebutuhan sehingga sering timbul perdebatan antar manusia itu sendiri ketika ada aturan baru. Manusia dengan segala keterbatasannya tentu tak akan mampu membuat hukum yang mencakup semua keinginan manusia sampai kapanpun.
Sejatinya hukum hanya akan adil dan seusia fitrah manusia ketika berasal dari Sang Pencipta manusia, alam dan seluruh isinya yaitu Allah Subhanallahu Wa Ta’ala. Seluruh aturan Allah telah lengkap dan rinci ada pada Al Qur’an sebagai pedoman hidup manusia, juga pada sunnah yang dibawa oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam. Aturan baku yang mampu melingkupi seluruh sendi kehidupan telah jelas diatur dan manusia tinggal menjalankan. Tak perlu membuat hukum sendiri kemudian menuai protes dan menggantinya lagi demikian seterusnya.
Aturan Islam bersandar pada ridho Allah, bukan materi yang tak akan pernah selesai untuk dikejar karena keinginan manusia yang tiada habisnya padahal kemampuan manusia sangat terbatas. Penerapan aturan Islam tentu akan sangat memudahkan manusia itu sendiri dalam menjalani kehidupan dan tentunya akan mendatangkan ridho dari-Nya karena Islam memang diturunkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Wallahu a’alam bishawwab.
Tags
Opini