@ Liza khairina
Penyimpangan-penyimpangan akan selalu ada pada setiap masa kehidupan manusia, termasuk di dalamnya penyimpangan seksual. Karena manusia yang cenderung mengikuti hawa nafsunya, telah menjadikan aktivitas dan kebiasaan di luar nalar dan batasannya. Berpikir aneh, berbuat aneh. Bahkan keanehan-keanehan itu menjadi gejala umum dan menjadi kiblat profil manusia lainnya, disebabkan. legalitas sistem yang merusak menyalahi fitrah dan akal.
Hal ini yang menjadikan hidup manusia tidak terarah, berjalan semaunya tanpa memperhatikan norma dan agama, bahkan pola tingkahnya melebihi hewan yang rendah. Semua itu menjadikan kehidupan penuh persoalan. Degradasi moral, tersebarnya virus-virus mematikan, bahkan pada kondisi mengancam kelestarian dan keberlangsungan hidup manusia pada masa yang akan datang. Cara hidup serampangan yang berbuah penyimpangan akan membawa hidup dalam kemudharatan dan jauh dari kemaslahatan. Hal ini tidak bisa dibiarkan. Kebutuhan akan aturan yang mendasar harus dioptimalkan agar berjalan sesuai harapan dan saling menyelamatkan.
Majelis Rendah Parlemen Rusia pada kamis (24-11-2022) meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang promosi LGBT kepada semua orang di semua usia. Setiap peristiwa atau tindakan yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan LGBT, termasuk melalui online, film, buku atau iklan di depan umum dapat dikenakan denda yang berat. Denda bisa mencapai 400.000 rubel (103 juta) untuk individu dan 5 juta rubel (1,2 miliar) untuk badan hukum. Sedangkan untuk orang asing dapat kurungan 15 hari dan pengusiran dari negara tersebut (kompas.com, 24 November 2022).
Rusia adalah negara sosialis komunis yang berani mengawali penentangan terhadap kampanye LGBT setelah negara-negara Barat sebagai promotor menjelajahi negeri-negeri, menancapkan dan mengibarkan bendera pelangi di atas humusnya kehidupan penduduk bumi. Pengesahan RUU yang melarang LGBT ini disampaikan dalam rangka membela moralitas insan yang mereka anggap sebagai buah kemerosotan berpikir orang-orang asing (non-Rusia).
Upaya penyelamatannya adalah mengambil sikap intelektualitas agar terjaga harkat dan matabat manusia sebagai koloni makhluk yang mempunyai akal dan naluri. Tentu, hal ini harus diapresiasi sebagai kemajuan berpikir yang nanti bisa menginspirasi negeri-negeri pembebek yang masih menjunjung nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan.
Apa yang dilakukan negara Rusia adalah tepat dan harus menjadi renungan negara-negara berpenduduk muslim, lebih-lebih Indonesia dengan mayoritas penduduknya yang muslim di dunia. Islam sebagai produk hukum kaum muslimin sangat melarang perilaku umat Nabi Luth ini tumbuh dan berkembang dalam lingkungan keluarga, masyarakat bahkan harus ditetapkan hukumannya oleh negara sebagai upaya mengubur perilaku menyimpang ini. Apalagi diyakini juga, isu LGBT termasuk salah satu isu yang akan digunakan dalam perang memperebutkan peradaban. Tentu, harus menjadi kewaspadaan bersama. Jangan-jangan kampanye LGBT ini adalah senjata yang sudah dan sedang meluncur membunuhi satu persatu pasukan perang yang disiapkan sebelum genderang perang benar-benar dimulai. Ih ngeri...
Oleh karena itu, sudah seharusnya negeri kita Indonesia mengacu kepada hukum Islam yang merupakan agama mayoritas penduduknya. Sebuah kosekuensi yang harus direalisasikan di dunia juga akan dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Tuhan alam semesta Allah swt. Bagi seorang muslim, keyakinan akan hukum Allah sebagai hukum terbaik senantiasa dipegang dengan sepenuh hati bahwa tidak ada aturan hidup yang menyelamatkan kecuali Islam.
Dalam Alquran surat al-Maidah ayat 19 diungkapkan: "Sesungguhnya agama yang benar di sisi Allah hanyalah islam." Kabar gembira ini harus membuat kita bangga sebagai muslim dengan berpegang teguh pada Islam saja, bukan pada yang lainnya. Karena setiap hukum Islam membawa maslahat untuk manusia.
Problematika LGBT dalam pandangan Islam adalah penyimpangan aqidah, moralitas, biologis dan psikis yang membutuhkan keterlibatan semua pihak dalam penyelesainnya. Baik keluarga, masyarakat lebih-lebih negara dengan kekuatan seperangkat aturannya. Secara aqidah, Islam telah melarang hubungan di luar pernikahan dan pelakunya adalah kriminal. Secara moralitas, LGBT adalah penyimpangan yang tidak bisa ditoleransi dengan diam apalagi berteriak HAM (hak asasi manusia). Secara biologis, islam menghendaki pernikahan antara lawan jenis demi keberlangsungan hidup/generasi pelanjut masa depan. Dan secara psikis tentunya, LGBT termasuk gangguan kejiwaan karena tidak sesuai kodratnya dan hal itu bisa terjadi dengan berbagai faktor.
Menghadapi persoalan ini Islam memberi tuntunan. Dalam Alquran dan Sunnah Rasul, LGBT adalah perbuatan hina dan merupakan pelanggaran berat yang merusak harkat dan martabat manusia sebagai makhluk mulia ciptaan Allah swt. Perilaku menyimpang ini pernah terjadi pada kaum Nabi Luth as dan Allah langsung menghukum mereka dengan dibaliknya bumi dan penduduknya dihujani batu panas dari langit.
Sebagai pelajaran agar hal buruk itu tidak lagi terjadi pada masa kepemimpinan manusia selanjutnya. Islam telah merumuskan berbagai solusi berdasarkan faktor penyebab munculnya LGBT. Dari internal harus dimunculkan kesadaran bahwa LGBT adalah penyakit, harus ada upaya dan kemauan kuat untuk sembuh. Sedangkan dari eksternal adalah dukungan keluarga, masyarakat, terutama negara sebagai bagian yang paling bertanggung jawab agar terbebas dari lingkungan LGBT. Yaitu dengan melahirkan regulasi pada semua bidang kehidupan agar benih apapun yang memungkinkan tumbuhnya penyimpangan dapat dicegah dan tidak menjadi konsumsi publik.
Dalam Islam, kriminalitas seperti zina, pemerkosaan, LGBT, Incest ataupun menjimak binatang, sanksinya adalah hukuman mati. Didapatkan keterangan dari sebuah hadits: Dari Ibnu Abbas ra, "Sesungguhnya Rasulullah bersabda: 'Barangsiapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang mengerjakan dan orang yang jadi sasarannya" (HR. Ibnu majah).
Dalam hadits lain Rasulullah juga bersabda: "Barangsiapa menjimak muhrimnya, maka bunuhlah. Dan barang siapa menjimak hewan, maka bunuhlah pelakunya dan binatang yang dijimaknya" (HR. Ibnu Majah).
Sanksi-sanksi berat yang digambarkan pelajaran ini harus menjadi perhatian semua kalangan, terutama pengambil kebijakan bahwa: Islam tidak sedikitpun memberi toleransi terhadap penyimpangan apapun. Sebab ketentuannya bertujuan untuk menghentikan perilaku buruk dan membuat jera, serta menghapuskan dosa. Marilah kembali bersama dengan umat lainnya kepada Islam kaffah, demi keselamatan kita dan umat manusia seluruhnya dari kebinasaan yang sia-sia.
Wallahu A'lam.
Tags
Opini