Oleh : Sri Eka Ratnasari
Di Indonesia peringatan Hari Anti Korupsi sedunia makin terasa hanya sekadar seremoni yang tanpa makna, kasus korupsi terus bermunculan seolah tak pernah berhenti. Apalagi pengesahan RKUHP yang justru mengurangi hukuman bagi para koruptor menambah maraknya korupsi dikalangan politisi.
Saat ini tindakan korupsi tidak lagi menjadi kejahatan yang serius karena tidak adanya hukum yang kuat yang diberikan pada para pelakunya, kepercayaan publik terhadap KPK yang merupakan lembaga khusus untuk memberantas korupsi pun kian melemah karena tidak ada keseriusan dalam pemberantasan korupsi di tengah sistem Demokrasi.
Kasus korupsi tidak akan bisa diselesaikan jika sistem yang digunakan masih sistem politik demokrasi sekuler kapitalisme.
Korupsi hanya bisa diminimalisir atau bahkan dihentikan jika sistem yang diterapkan adalah sistem Khilafah yang menerapkan aturan Islam secara Kaffah dalam semua aspek kehidupan. Karena dalam sistem Islam melarang para pegawai negara menerima harta selain dari gaji, mereka juga tidak boleh menggunakan harta yang ada dalam tanggungjawabnya dan memanfaatkan jabatan dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Hanya dengan sistem Islam yang mampu menutup semua celah tindak korupsi dan mengantisipasi peluang korupsi dan memberikan sanksi yang dapat membuat jera para pelaku korupsi.