Oleh : Wiwi Adawiah
Negara Rusia telah mengeluarkan larangan propaganda L687 untuk semua kalangan dewasa, remaja termasuk anak-anak. Jika ada yang melanggar mereka akan dikenakan denda yang sangat berat.
Berdasarkan laporan media pemerintah TASS, Jumat (25/11/2022), denda bagi pribadi mencapai 50 ribu - 100 ribu rubles (sekitar Rp 12 juta - Rp 25 juta), bagi pejabat antara 100 ribu - 200 ribu rubles (sekitar Rp 25 juta - Rp 50 juta). Hukuman bagi perusahaan mencapai 800 ribu rubles - 1 juta rubles (sekitar Rp 207 juta-Rp 400 juta). (Liputan6.com)
Begitupun untuk anak-anak, penyebaran lewat internet dendanya bisa naik dua kali lipat dari biasanya. Sedangkan untuk perusahaan denda maksimalnya bisa penyetopan operasional hingga 90 hari.
Bagi individu, hukuman propaganda pedofilia dendanya antara 200 ribu - 400 ribu rubles (sekitar Rp 50 juta - Rp 100 juta). Bagi pejabat antara 400 ribu rubles - 800 ribu rubles (sekitar Rp 100 juta - Rp 200 juta) dan bagi perusahaan denda maksimal bisa mencapai 4 juta rubles (Rp 1 miliar).
Untuk orang asing pun mereka mengeluarkan hukuman dengan kurungan 15 hari dan pengusiran dari negara tersebut. Jelas sanksi tersebut tentunya akan membuat takut para pelaku L687.
Ketika di Rusia setiap peristiwa atau tindakan yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan L687, termasuk melalui online, film, buku, iklan, atau di depan umum dapat dikenakan denda yang berat.
Tetapi berbanding terbalik di Negara Indonesia ini yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam. Justru L687 malah dianggap hal yang lumrah, atas nama hak asasi manusia mereka diberikan kebebasan untuk melakukan apa pun termasuk perilaku L687. Tidak ada tindakan atau hukuman yang di kenakan kepada para pelaku L687 di Indonesia.
Memang hukum di Indonesia tidak mengatur pidana bagi pelaku L687 secara rinci. Mirisnya Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak menganggap perbuatan homoseksual sebagai suatu tindakan kriminal. Karna bersandar kepada HAM dan kebebasan selagi itu dilakukan tanpa adanya paksaan dan tanpa adanya tindakan keriminal yang lain seperti membunuh, mencuri, pemerkosaan dan lain-lain, maka tidak ada sanksi yang diberikan.
Melihat kondisi hukum di Indonesia saat ini jelas hukum yang di terapkan bukanlah hukum Islam, meski masyarakat nya mayoritas muslim. Maka wajar jika negri ini tidak mampu bersikap tegas kepada para pelaku L687, Karena landasan hukum yang digunakan lahir dari sistem Kapitalis-Sekuler yang tentunya mengusung tinggi HAM.
Sudah seharus Negri yang mayoritas penduduk nya muslim, merasa malu dengan negara yang mayoritas penduduk nya bukan muslim, mereka mampu bersikap tegas dengan perilaku L687 ini. Padahal ajaran Islam mengajarkan kepada umat nya untuk menentang keras perilaku L687. Tapi ternyata tidak mampu bersikap tegas menghadapi penyimpangan ini. Seorang muslim wajib berhukum dengan hukum Islam, bukan hukum yang bersumber dari luar ajaran Islam.
Islam bukan hanya sebatas agama yang mengatur masalah ibadah sajah, namun Islam merupakan agama yang sempurna yang mengatur seluru aspek kehidupan. Aturan nya lahir dari sang pencipta Allah SWT yang sudah pasti tidak ada cacat dan cela, tentu hukum nya pun sudah pasti mampu menjadi solusi atas semua problem kehidupan manusia, pun dalam masalah L687 ini.
Islam melarang perilaku menyimpang seperti L687. Allah Taala berfirman, “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.” (QS Hud: 82—83).
Ayat tersebut menjelaskan dengan jelas bahwa perbuatan L687 bertentangan dengan fitrah manusia dan Allah menurunkan azab atas perbuatan tersebut. Keharaman L687 juga tercantum dalam sabda Nabi saw., “Siapa saja yang engkau dapati mengerjakan perbuatan homoseksual, maka bunuhlah kedua pelakunya.” (HR Abu Dawud 4/158, Ibnu Majah 2/856, At-Tirmizi 4/57, dan Darru Quthni 3/124).
Islam secara tegas melarang perbuatan L687 dan memberi sanksi keras atas perbuatan tersebut. Sementara itu, dalam hukum buatan manusia saat ini, perilaku menyimpang masih bisa mendapat celah dengan dalih kemanusiaan atau HAM karena dalam sistem sekuler, agama tidak menjadi acuan bernegara. Walhasil, hukum yang dihasilkan dapat dikompromikan sekalipun bertentangan dengan syariat Islam.
Sebagi muslim tentunya harus meyakini sepenuh hati bahwa hukum Allah adalah hukum terbaik dalam mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia. Tidak ada cara lain memberantas L687, kecuali dengan menerapkan hukum Islam secara kafah.
Wallahua’alam bi shawab
Tags
Opini