Oleh : Sri Cahya Nurani, S.Kom.
Mirisnya nilai dari kebebasan dari generasi ke generasi yang diajarkan secara turun temurun dan diambil tanpa mengindahkan aturan. Membuat teori Liberalisme itu sendiri menjadi ajang suka - suka .
Glamornya dunia menarik para penikmat memenuhi kebutuhan syahwatnya. Manusia dibiarkan lepas, sesuka hati sesuai keinginannya. Seperti halnya lepas dari sangkarnya.
Sehingga berakibat terhadap pergaulan bebas terutama pada generasi yang berusia produktif menjadi penyumbang kasus terbesar HIV - AIDS
Seperti yang dilansir oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja mengeluarkan data teranyar orang dengan HIV di Indonesia. Hingga Juni 2022, total pengidap HIV yang tersebar di seluruh provinsi mencapai 519.158 orang.
Infeksi merupakan salah satu penyakit yang harus diwaspadai. Penyakit ini menyerang sistem imun tubuh manusia dan hingga saat ini belum ada obat yang bisa menyembuhkannya secara menyeluruh.
Infeksi HIV juga merupakan penyakit menular. Penularan umumnya terjadi melalui hubungan seksual tanpa pengaman, penggunaan jarum suntik secara bergantian, dan proses persalinan serta menyusui dari ibu ke anak.
Merujuk data Kemenkes, penularan HIV di Indonesia masih didominasi kelompok heteroseksual, yakni sebanyak 28,1 persen dari total keseluruhan kasus.
Selain itu, L967 juga termasuk ke dalam kelompok berisiko. Sebanyak 18,7 persen dari total keseluruhan kasus di Indonesia dialami oleh kelompok L687.
Dari keseluruhan, DKI Jakarta menempati urutan pertama dengan kasus HIV terbanyak. Angkanya bahkan nyaris mencapai 100 ribu kasus. (Jakarta. CNN. Indonesia. Kamis, 01 sep 2022)
Kementerian Kesehatan RI menyoroti kasus HIV yang mulai didominasi usia muda. Data terbaru menunjukkan sekitar 51 persen kasus HIV baru yang terdeteksi diidap oleh remaja dan berdasarkan data modeling AEM, tahun 2021 diperkirakan ada sekitar 526.841 orang hidup dengan HIV dengan estimasi kasus baru sebanyak 27 ribu kasus. Data Kemenkes juga menunjukkan sekitar 12. 533 kasus HIV dialami oleh anak usia 12 tahun ke bawah.
"Jadi dulu yang muda itu kecenderungan karena jarum suntik, tapi sekarang karena sudah hubungan seksual. Ini adalah tanda awas bagi kita," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, dr. Maxi Rein Rondonuwu saat dijumpai pada peringatan Hari AIDS Sedunia di Jakarta, Kamis (1/12/2022). kesmas.kemkes.go.id
Dalam laporan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sekitar 1.188 anak di Indonesia positif HIV. Data ini diperoleh selama Januari-Juni 2022. Kemenkes mencatat penderita HIV lebih banyak laki-laki ketimbang perempuan. Kalau data tahun lalu, 75 persen laki-laki dan 25 persen perempuan.
Dokter sekaligus dosen Universitas Negeri Surabaya dr. Niken Sasadhara Sasmita menyatakan bahwa angka tersebut sangat mengkhawatirkan dan perlu upaya bersama untuk menekan angka tersebut.
Kendati penggunaan Pre-Exposure Profilaksis (PrEP) yang bertujuan untuk mencegah HIV sudah banyak dilakukan. Namun, yang perlu diperhatikan bahwa PrEP tidak otomatis 100% membuat seseorang terbebas dari risiko HIV apabila masih melakukan hubungan seksual yang tidak aman.
Ada banyak faktor tingginya kasus HIV/AIDS di Indonesia, salah satunya karena persoalan ini masih dipandang tabu oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Persoalan seks di luar nikah bertabrakan dengan norma masyarakat yang membuat informasi edukasi kesehatan seksual seperti penyakit menular seksual terhambat. Unesa.ac.id
Tak heran jika setiap tahunnya kasus HIV-AIDS semakin meningkat pesat dikarnakan pergaulan bebas, narkotika dan penyimpangan seksual. Yang justru penyimpangan ini dianggap sebagai trend atau dulu dianggap aneh tapi sekarang sebagai gaya hidup bagi anak muda. Kondisi ini membuat para generasi dalam bayang bayang HIV -AIDS dikarnakan meningkatnya HIV AIDS ada kaitannya dengan gaya hidup bebas, sekularisme, liberalisme, pelaku L967 itu sendiri yang bermacam ada yang biseksual, transgender dan gays yang meningkat kasusnya sebagai pengidap dua kali lipat setiap tahun. Keadaan ini adalah sesuatu yang mengenaskan.
Jika kita teliti lebih , dimana L967 ini bukan sekedar prilaku orang ke orang. Melainkan menjadi masalah global bahkan menjadi gerakan global yang terorganisir. Tentu saja menjadi massif dan terstruktur dikarnakan ada konspirasi global yang mengancam generasi.
Kita lihat bagaimana tayangan video, berupa film dan gambar itu banyak diakses dan bisa dibuka dengan mudah lewat kecanggihan digital. Bayangkan konten- konten itu sampai pada generasi muda. Mau dikemanakan ketika ketiadaan aturan islam tidak membersamai.
Yang justru dalam sistem sekularisme saat ini didukung , seolah mereka harus mewujudkan kebebasan hak mereka dan bahkan ada aktivitas PBB itu menyuarakan agar semua negara melindungi dan menerima pelaku L967 sebagai warga negara yang mempunyai orientasi seksual yang berbeda bukan dikatakan sebagai orientasi seksual yang menyimpang.
Ditingkat jalur akademik pun dibeberapa universitas memberikan dukungan dengan adanya lembaga pro L967, demikian juga jalur sosial budaya massif seperti dipromosikan film, aksi lapangan dengan alasan seni, kontes - kontes, jalur jaringan atau komunikasi kelompok diindonesia dan jutaan pengikut bahkan disponsori. Jadi wajar hal ini membuat generasi tergerus hingga memacu pertumbuhan kasus tersebut karena memang sudah difasilitasi.
Ketiadaan Aturan Islam menjadi faktor pendukung. Sehingga upaya apapun yang dilakukan untuk pencegahan dan penyembuhan tidak berhasil seutuhnya. bahkan setiap tahun meningkat pesat . Padahal, moment 1 Desember diperingati hari AIDS sedunia bertujuan untuk menyadarkan masyarakat terkait bahaya HIV AIDS dan sebagai bentuk upaya pencegahan dan memberikan dukungan kepada para penderita untuk tidak dikucilkan. Bahkan difasilitasi. Akan tetapi tanpa diberikan pemahaman islam dan penerapan aturan islam kaffah, semuanya akan terus menjadi bayang bayang dan tidak terselesaikan secara mengakar.
Bagaimana Pencegahan dan Solusi dalam Islam
Satu-satunya solusi adalah mengganti sistem sekuler dengan sistem Islam yang tegak di atas landasan keimanan kepada Allah Zat Yang Maha Mencipta dan Maha sempurna. Dialah Zat yang juga telah menurunkan syariat Islam secara kaffah.
Islam memberikan solusi tuntas dan komprehensif terhadap permasalahan ini melalui tiga pilar penjaga. Pilar pertama adalah ketakwaan individu. Seorang yang bertakwa tentu akan berusaha menjaga dirinya dari perbuatan yang menyimpang dari syariat. Keimanannya yang kukuh kepada Allah, malaikat, dan hari akhir akan menjadi penuntun untuk senantiasa berada di atas jalan kebaikan, terutama ketika ia terjun ke tengah-tengah masyarakat.
Pilar kedua adalah adanya kontrol masyarakat berupa tradisi amar makruf nahi mungkar. Dalam sistem Islam, tradisi ini demikian kental sehingga perilaku menyimpang dan segala bentuk kemaksiatan tidak akan tersebar luas, bahkan akan tereliminasi dengan sendirinya.
Pilar ketiga adalah support system oleh negara, yaitu melalui penerapan aturan Islam secara kafah. Di antaranya dengan menerapkan sistem pergaulan yang menjamin kehidupan yang bersih dan jauh dari kerusakan.
Dalam kehidupan umum, misalnya, Islam mencegah bercampur baurnya laki-laki dan perempuan kecuali ada keperluan syar’i, seperti kegiatan belajar mengajar, pengobatan atau pemeriksaan pasien, dan perdagangan (jual beli). Dalam tiga keperluan atau hajat ini, laki-laki dan perempuan boleh berinteraksi, tetapi harus tetap dalam koridor syariat, seperti wajib menutup aurat dan tidak tabaruj agar tidak timbul fitnah dan maksiat.
Dalam kehidupan umum, misalnya, Islam mencegah bercampur baurnya laki-laki dan perempuan kecuali ada keperluan syar’i, seperti kegiatan belajar mengajar, pengobatan atau pemeriksaan pasien, dan perdagangan (jual beli). Dalam tiga keperluan atau hajat ini, laki-laki dan perempuan boleh berinteraksi, tetapi harus tetap dalam koridor syariat, seperti wajib menutup aurat dan tidak tabaruj agar tidak timbul fitnah dan maksiat.
Negara juga hadir mengedukasi warganya agar menjadi hamba Allah yang beriman dan takut berbuat dosa. Caranya adalah melalui penerapan sistem pendidikan Islam dan peran media massa yang akan menutup celah penyebarluasan pemikiran dan konten-konten rusak.
Yang tidak kalah penting adalah negara menerapkan sistem sanksi tegas atas setiap pelanggaran hukum syariat. Sistem sanksi Islam ini berfungsi sebagai pencegah sekaligus penebus dosa bagi para pelaku pelanggaran.
Salah satu bentuk sanksi dalam Islam adalah hudud. Menurut istilah, hudud adalah sanksi yang kadarnya telah ditetapkan oleh syara' atas suatu tindakan kemaksiatan untuk mencegah pelanggaran pada kemaksiatan yang sama. Zina dan liwath (homoseksual/L96T) termasuk tindakan maksiat yang wajib terkena sanksi had (pelanggaran atas hak-hak/ hukum Allah).
Untuk perbuatan zina, Al-Qur’an dan hadis memperingatkannya. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32).
Hadnya sendiri adalah dengan rajam atau dilempari batu sampai mati. Sedangkan pada pelaku yang belum menikah, hukuman zina diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali, serta diasingkan selama setahun.
Adapun perilaku liwath (homoseksual/ L96T) terdapat peringatan dalam Al-Qur’an dan hadis. Al-Qur’an menggolongkan liwath sebagai perbuatan keji. Allah Swt berfirman,
{وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (80) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ (81) }
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian?” Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS Al-A’raf: 80—81)
Al-Qur’an juga menjelaskan sanksi Allah bagi kaum Luth, yaitu memberi sanksi kepada mereka dengan khasf (dilempar batu hingga mati). Allah Swt. berfirman,
فَلَمَّا جَاۤءَ اَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَاَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِّنْ سِجِّيْلٍ مَّنْضُوْدٍ 82.
“Maka ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkannya negeri kaum Luth, dan Kami hujani mereka bertubi-tubi dengan batu dari tanah yang terbakar.” (QS Hud: 82)
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatannya (kaum) Nabi Luth, bunuhlah kedua pelakunya.”
Demikianlah cara Islam mencegah perilaku seks bebas dan segala bentuk penyimpangan yang menjadi sebab utama generasi dalam bayang - bayang HIV/AIDS. Semua ini tidak mungkin terwujud kecuali dalam sistem pemerintahan Khilafah Islamiah, bukan yang lain. Wallahualam bishshawwab.
Tags
Opini