Antara Kepentingan Ekonomi dan Gaya Hidup Liberal




Oleh: Ami Ammara 


Australia mengatakan pada hari Rabu (7/12) bahwa pihaknya sedang mencari informasi lebih lanjut tentang langkah Indonesia untuk mengkriminalisasi hubungan seks di luar nikah, karena dampak larangan tersebut terhadap wisatawan ke Bali dan daerah-daerah lain di negara mayoritas Muslim tersebut masih belum jelas.

Canberra mengatakan sedang mencari kejelasan lebih lanjut setelah Jakarta hari Selasa menyetujui undang-undang untuk merombak hukum pidana dan melarang hubungan seks di luar nikah.

“Kami memahami revisi ini tidak akan berlaku hingga tiga tahun lagi, dan kami menunggu informasi lebih lanjut tentang bagaimana revisi ini akan ditafsirkan sebagai peraturan pelaksanaan yang disusun dan diselesaikan,” kata seorang juru bicara Departemen Luar Negeri Australia dalam sebuah pernyataan.

"Para pejabat akan secara teratur dan hati-hati menilai kembali risiko bagi warga Australia di luar negeri, dan akan terus memantau situasi dengan cermat," tambahnya.

Indonesia adalah tujuan liburan utama bagi warga Australia, termasuk pulau Bali.

Sebelum pandemi, lebih dari satu juta warga Australia mengunjungi pulau itu setiap tahun.

Meskipun ada perubahan undang-undang, pihak berwenang bersikeras orang asing yang bepergian ke Bali tidak akan terpengaruh. Aturan baru itu masih harus disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Beberapa pasal paling kontroversial dalam KUHP yang baru itu mengkriminalisasi hubungan seks di luar nikah dan hidup bersama pasangan yang belum menikah.

Menurut teks yang dilihat oleh AFP, hubungan seks di luar nikah akan dihukum satu tahun penjara, sementara orang yang belum menikah yang hidup bersama bisa menghadapi ancaman hukuman enam bulan penjara.

Revisi hukum pidana Indonesia, yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda, telah diperdebatkan selama beberapa dekade.

Setelah pemungutan suara parlemen, kelompok-kelompok hak asasi manusia memprotes amendemen tersebut, dan mencelanya sebagai tindakan keras terhadap kebebasan sipil dan kebebasan politik.

Mereka juga menggambarkan undang-undang tersebut sebagai pergeseran menuju fundamentalisme di Indonesia yang mayoritas Muslim, di mana konstitusi mengakui lima agama lain di samping Islam. (AP/Firdia Lisnawati)

Larangan seks di luar nikah dianggap mengancam keberlangsungan pariwisata, bahkan investasi. Narasi ini jelas menunjukkan keberpihakan kepada perilaku sesat yang diharamkan agama, dan menggambarkan dengan jelas bagaimana aturan dalam sistem sekuler kapitalis. Namun di sisi lain juga menunjukkan sekulernya cara berpikir anggota dewan karena memasukkan zina dalam delik aduan dan membatasi pelapor hanya keluarga dekat. Hal ini secara tidak langsung berarti membolehkan perzinaan, bahkan negara pun mentolerir.
Inilah gambaran kehidupan sekuler yang jelas bertentangan dengan Islam.

Dampak dari pola sekuler akan terus memisahkan kehidupan dari agama, terus membuat aturan yang bertujuan untuk mengeluarkan masyarakat dari hukum syariat yang tidak sejalan dengan penerapan para kaum sekuler dalam membentuk sebuah negara. Karena sejatinya, sekulerisme menginginkan manusia hidup mengikuti gaya hidup liberal, memasukkan budaya Barat ke dalam negeri seperti pornografi, pornoaksi, dan mempertontonkan aurat yang diumbar dan menjadikannya konsumsi publik yang bukan mahramnya. Semua itu sangat bertentangan dengan hukum syariat Islam.

Berbeda dengan penerapan hukum syariat, jika masyarakat didapati melakukan zina, para pelaku zina akan dijerat hukuman seperti dirajam yaitu hukuman mati bagi pelaku zina dengan dilempari batu sampai meninggal, didera 100 kali dan diasingkan selama satu tahun, dan didera 50 kali dan diasingkan selama satu setengah tahun. Hukuman seperti ini benar-benar akan memberi efek jera pada pelaku, hingga menjadi ancaman bagi masyarakat yang lain untuk tidak memiliki niat dalam berzina karena efek jera dari hukumannya.

Wanita sebagai makhluk yang melahirkan peradaban. Dia dijaga baik dan sangatlah dimuliakan oleh Islam. Dengan menerapkan aturan-aturan yang berasal dari hukum syariat Islam, wanita akan terjaga, terlindungi dari kekerasan seksual, dan akan menjaga dirinya dari perbuatan zina. Dengan adanya pemimpin yang menerapkan hukum-hukum Allah, menganut sistem Islam dalam memimpin negaranya, pastinya akan menghasilkan masyarakat yang berakidah dan memiliki akhlak yang benar-benar paham akan larangan-larangan yang berasal dari Allah, bukan yang manusia buat.

Dalam Islam, zina merupakan perbuatan yang sangatlah keji, tindakan yang ditentang oleh agama dan hukumnya haram. Zina memiliki sanksi yang tidak main-main. Zina hanyalah kenikmatan sesaat, namun mudaratnya sungguh sangat besar. Menjauhi zina seperti berpacaran adalah wajib. Sebagaimana dijelaskan pada surat Al-Isra ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk.”

Berzina dengan alasan ekonomi tidak pernah dibenarkan dalam Islam. Sebuah pekerjaan yang hina di sisi Allah SWT.

Khilafah Mencegah Perzinaan

Dalam Islam penguasa bertugas menjadi pelindung dan penjaga rakyat. Rasulullah SAW bersabda: 

"Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka." (HR Ibnu Asakir, Abu Nu'aim).

Penguasa di dalam Islam berkuasa untuk menerapkan Al-Qur'an dan Sunnah.

Kita semua harus bangkit melawan peradaban yang semakin tidak memanusiakan manusia, bangkit menegakkan hukum Allah, bangkit melawan kekufuran hukum yang para kaum kapitalis terapkan. Kita harus berjuang bersama dalam menerapkan hukum syariat secara kaffah di bawah naungan negara Khilafah.
 
Wallahu a’lam bissowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak