Anak dan Wanita dalam Dekap Ancaman



Oleh : Sindy Utami, SH.



Kekerasan Terhadap Anak di Kabupaten Cilacap

Angka kasus kekerasan anak di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dinilai masih tergolong tinggi setiap tahunnya.

Dalam rangka mewujudkan Cilacap sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) harus ada upaya peningkatan pencegahan kekerasan anak.

Sekda Cilacap Awaluddin Muuri menyebutkan bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Layak Anak, tentunya upaya-upaya dalam pencegahan kekerasan anak harus terus dilakukan.

Pasalnya angka kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Cilacap masih tergolong tinggi.

Pemkab Cilacap Siap Lindungi Perempuan dan Anak

Mengacu pada data, pada tahun 2020 tercatat korban kekerasan sebanyak 125 orang.
Sedangkan pada tahun 2021 jumlah korban sebanyak 95 orang.
Dan untuk tahun 2022, hingga bulan Oktober tercatat korban kasus kekerasan sebanyak 88 orang.
Kasus tersebut tersebar pada 24 kecamatan di wilayah Kabupaten Cilacap.

Menurut Awaluddin Muuri Sekda Kabupaten Cilacap, kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, dan eksploitasi terhadap anak tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.

Tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum dan dapat dipidanakan. 
Selain itu, pelaku bisa merupakan orang dekat baik orang tua, kakak adik, paman, guru, tetangga, atau orang asing yang belum dikenal dan dapat terjadi dimanapun.

Baik di rumah, di sekolah, tempat umum, fasilitas publik, bahkan di dalam rumah ibadah.

Perlakuan ini menurut Awaluddin mempunyai dampak jangka panjang dan mempengaruhi kesehatan anak.

Bahkan dapat mempengaruhi kemampuannya untuk belajar dan kemauannya untuk bersekolah. 

Untuk merumuskan kebijakan pencegahan kekerasan anak, pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menggandeng tokoh agama dan penghayat kepercayaan.

Sekretaris Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Cilacap, Farid Rijanto menyebutkan pencegahan kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat dan pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas KBPPPA menggelar sosialisasi terkait dengan percepatan dan pembentukan Kelurahan/Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak pada Kamis (1/12/2022). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan berperspektif gender, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kegiatan ini sekaligus sebagai persiapan data dalam rangka Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya yang akan datang.

Kepedulian Pemkab Cilacap terhadap kaum yang rentan menjadi korban kekerasan ini sebenarnya telah tertuang di Perda, Perbup, Surat Bupati dan juga Surat Edaran. Namun pada kenyataannya, kasus pelecehan seperti kontak fisik pada bagian tubuh tertentu, maupun non fisik berupa omongan yang bersifat seksual atau ajakan kencan yang tidak diharapkan masih kerap terjadi. Belum lagi ditambah dengan beberapa kasus kekerasan fisik semisal dipukul, diinjak, ditampar dan dijambak, serta kekerasan psikis berupa kata-kata ancaman dan hinaan.

Dalam paparannya, Plt Asisten Pemerintahan Sekda Pramesti Griana Dewi mengatakan bahwa pelecehan dan kekerasan yang terjadi berimbas negatif bagi korbannya, diantaranya luka fisik/psikologis, merasa tidak berharga dan mengalami gangguan tidur/makan.

Besar kemungkinan korban akan menutup diri dari orang-orang di sekitarnya bahkan dapat mengalami depresi sampai muncul keinginan untuk mengakhiri hidupnya.

Karena dampaknya sangat serius, maka membutuhkan pendampingan yang serius pula bagi korbannya. Untuk itulah Pemkab Cilacap mendirikan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC)

RPTC sendiri merupakan suatu lembaga yang bertujuan untuk memberikan perlindungan awal sebagai upaya penyelamatan dan merupakan pusat peredaman kondisi traumatis yang dialami korban.

Selain itu, ada juga hotline dengan nomor 0815 4266 3535 yang siap melayani saksi dan atau korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Citra. Untuk konsultasi masalah keluarga di Kabupaten Cilacap, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) pun siap melayani di saluran siaga dengan nomor 0821 3434 4050.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Cilacap Akhmad Kholil Irfan menjelaskan, meskipun angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Cilacap tidak terlalu tinggi, namun ternyata kota ini menduduki peringkat pertama se – Jawa Tengah terkait dengan perkawinan usia di bawah 19 tahun. Hal ini tentu menjadi perhatian khusus bagi Pemkab Cilacap.

Karena itulah Akhmad mengajak seluruh peserta kegiatan tersebut untuk membantu pemkab dalam melakukan edukasi di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap agar masyarakatnya tidak melakukan pernikahan dini.

Hipotesa yang dihasilkan adalah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan salah satunya karena terjadi pernikahan dini.  Jika kita lihat sekilas pada fakta bahwa Pernikahan dini atau perkawinan di bawah umur, marak terjadi di Kabupaten Cilacap. Bahkan di triwulan pertama 2022, terpantau ada 144 kasus pernikahan dini. Faktor yang mengakibatkan pernikahan dini bisa terjadi antara lain ekonomi, sosial kultural, maupun tingkat pendidikan. Di luar itu faktor pergaulan bebas ala kaum liberal juga turut meningkatkan angka pernikahan dini. 

Dari pernikahan dini yang belum matang perencanaannya ini lahirlah generasi sementara orangtua nya belum siap menjadi ayah maupun ibu. Akhirnya terjadi pola asuh yang kacau dan bisa jadi menimbulkan kekerasan terhadap anak maupun istri. 

Sehingga permasalahan utama yang kita dapatkan adalah karena kita berada dalam sistem yang menjadikan kebebasan sebagai nafas kehidupan. Keadilan yang dimaksud dalam sistem ini pun berupa semua orang berhak menerima imbalan berdasarkan prestasi kerja. Sehingga kita mendapati setiap orang cenderung tidak terikat aturan agama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Baik kebutuhan berupa jasmani maupun naluri. Dari sinilah lahir pergaulan bebas yang pada akhirnya kita melihat adanya fenomena pernikahan dini yang disebabkan karena berawal dari hal tersebut. 

Maka, jika kita telusuri lebih jauh, permasalahan ini sebenarnya muncul karena tidak adanya perlindungan terhadap perempuan, baik oleh negara, masyarakat, maupun keluarga.

Anak adalah Anugerah

Anak adalah amanah yang dititipkan oleh Allah SWT kepada pasangan yang telah menikah. Sebagai amanah anak harus dijaga, dirawat, dan dilindungi dengan sebaik mungkin. Jadi, pada hakikatnya hak perlindungan anak adalah pemenuhan atau pengakuan hak-hak terhadap anak serta melindungi dari hal-hal yang dapat membahayakan dirinya, psikis, fisik, jiwa, mental, dan martabatnya. Ketika sebuah pasangan telah dikaruniai anak maka secara tidak langsung Allah telah memberi (amanah) tanggung jawab kepada keduanya. Anak terlahir dalam keadaan suci, baik buruknya karakter anak tergantung bagaimana didikan yang diterima dari orang tuanya dan bagaimana keadaan lingkungan yang ditempati.

Begitu juga dengan agama Islam. Islam adalah agama yang rahmatallil ‘alamin (agama yang penuh dengan kasih sayang dan kedamaian). Agama Islam menganjurkan kita untuk saling mengasihi dan melindungi anak karena ketidakberdayaan mereka. Sumber hukum agama Islam yaitu Al-Qur’an dan hadits sangat memperhatikan kehidupan anak sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah saw:

“Bukan golongan kami orang yang tidak menyayangi yang lebih muda atau tidak menghormati yang lebih tua.” (HR. at- Tirmidzi)

Dari konteks hadits di atas dapat kita lihat bagaimana agama Islam sangat mengistimewakan anak. Selain menjadi tanggung jawab orang tua, anak juga merupakan aset yang harus diperhatikan dan dilindungi oleh masyarakat yang kelak akan menjadi penerus, baik penerus ajaran Islam maupun penerus bangsa. Oleh karena itu, hak anak harus diakui dan diyakini sebagai bentuk implementasi yang diterima oleh anak dari orang tua, masyarakat, bangsa dan negara.

Berbicara perihal hak, pasti di sisi lain juga memiliki kewajiban. Anak berhak menerima sesuatu dari orang tua, begitu juga sebaliknya orang tua wajib memberi sesuatu kepada anaknya. Nah, agar tidak terjadi eksploitasi terhadap hak-hak anak, hendaknya orang tua memperhatikan apa saja hak-hak yang harus dipenuhi kepada anak:

1. Hak Hidup

Hak ini adalah hak paling dasar yang dimiliki oleh setiap manusia termasuk anak-anak. Islam mengajarkan bahwa menjaga kelangsungan hidup anak adalah sebuah kewajiban sebagaimana Allah telah mengatakan dalam Al-Qur'an:

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharumkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar." (Al-An’am: 151)

Dari ayat di atas dapat kita simpulkan bahwa anak memiliki hak untuk hidup bukan hanya dimulai ketika anak lahir ke dunia saja, tetapi sejak dalam kandungan dan bahkan sebelum ruh ditiupkan. Maka dari itu Islam sangat melarang seseorang melakukan pembunuhan ataupun aborsi.

2. Hak Tumbuh Kembang

Dalam kehidupan anak, anak berkesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan sebaik-baiknya. Hal ini meliputi mendapatkan pengasuhan yang baik, diberi ASI, diimunisasi ke posyandu, mendapatkan pengobatan yang baik ketika sakit, serta mendapatkan makanan dan minuman yang sehat juga bergizi.

3. Hak Memperoleh Nama yang Baik

Islam mengajarkan bahwa nama bagi setiap anak adalah doa. Dengan memberi nama yang baik, diharapakan anak dapat berperilaku baik pula sesuai dengan namanya. Nama yang baik dengan akhlak yang baik itulah yang kita harapkan.

4. Hak Mendapatkan Pendidikan Agama

Mendidik anak baik laki-laki maupun perempuan adalah sebuah kewajiban bagi kedua orang tuanya. Hal ini meliputi mendapatkan pendidikan solat, pengajaran Al-Qur’an, serta pendidikan adab yang baik.

5. Hak Mendapatkan Kasih Sayang dan Perlindungan

Rasa kecintaan orang tua terhadap anak tidak bisa hanya dilihat dari materi yang diberikan kepada anak berupa pakaian, makanan, mainan, dan sebagainya. Akan tetapi dengan memberinya rasa kasih sayang serta rasa perlindungan sehingga anak dapat merasa aman dari segala bahaya.

Jika kebutuhan hak-hak anak telah terpenuhi, maka anak akan merasa sejahtera. Karena tingkat kesejahteraan anak adalah ketika hak-haknya dapat terpenuhi dengan baik. Sedikit menyinggung mengenai sejahtera, nyatanya masih banyak anak di Indonesia yang belum mencapai titik kesejahteraannya. Seperti yang kita ketahui masih banyak anak yang telantar, mengalami gizi buruk, menjadi korban kekerasan seksual, dan sebagainya. Ditambah lagi dengan adanya beberapa kasus yang tidak dapat diselesaikan sampai tuntas sehingga mengakibatkan trauma yang berkepanjangan dan mengganggu mental health anak tersebut.


Satu-satunya harapan kita semua dalam menyelesaikan kekerasan terhadap anak dan perempuan ini adalah kembali kepada Islam, aturan yang datang dari Allah Al-Khalik Al Mudabbir, Allah Sang Pencipta Yang Maha Pengatur. 
 
Islam sebagai din yang sempurna sangat melindungi umatnya. Hal ini tecermin dalam nas-nas, di antaranya hadis Rasul (saw.),
“Barang siapa yang bangun di pagi hari merasa aman di sekitarnya, sehat badannya, dan mempunyai makanan (pokok) hari itu, seolah-olah ia telah memiliki dunia seisinya.”

Dari hadis ini, Rasulullah (saw.) menyetarakan keamanan dengan makanan pokok sebagaimana makanan, sehingga keamanan adalah kebutuhan pokok rakyat.
Oleh karena itu, negara wajib menjaga keamanan seluruh rakyatnya, laki-laki-perempuan, kaya atau miskin, anak-anak ataupun dewasa, muslim atau nonmuslim, semua tan
pa ada perbedaan. Sebab, negara melalui pemimpinnya (Khalifah) bertanggung jawab mengatur segala urusan rakyatnya.

Dalam ajaran Islam pun, perlindungan terhadap perempuan diserahkan kepada kepala keluarga, walinya, atau mahramnya. Ini tercermin dalam aturan-aturan Allah, seperti adanya perwalian berkaitan dengan kewajiban nafkah (QS Ath-Thalaq: 6—7), serta kewajiban bagi mahram untuk mendampingi perempuan yang menjadi mahramnya dalam safar atau bertemu dengan laki-laki dalam situasi tertentu dan sebagainya.

Banyak hadis lain yang menggambarkan betapa Islam sangat melindungi dan menjaga kehormatan perempuan. Misalnya, aturan memakai kerudung dan jilbab, hadis tentang safar, ataupun keharusan seorang istri meminta izin kepada suami ketika ia harus keluar rumah, dan sebagainya.

Demikianlah agama Islam dalam meriayah rakyatnya baik sebagai anak maupun wanita. Sehingga kita dapati solusi mengenai permasalahan kekerasan terhadap anak dan perempuan yang mengakar, jelas dan tegas.

Wallahu'Alam Bish showwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak