Oleh: Tri S, S.Si
Telah berulang kali kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarat energi gas dan listrik, hanya segelintir saja yang di untungkan. Berlindung dari kebijakan yang diterapkan saat ini adalah ekonomi kapitalisme yang ditetapkan dalam pengelolaan sumber daya alam. Konversi dari gas elpiji 3 kilogram ke listrik dengan dalih menghematan energi gas, kemudian wacana rice cooker sehingga dapat memanfaatkan sumber energi listrik.
Faktanya listrik saat ini memang berlebihan sehingga mulai dari alat-alat rumah tangga sampai ke alat transpormasi menggunakan energi listrik, difasilitasi untuk mengalihkan ke barang-barang yang menggunakan energi listrik seperti alat-alat race cooker, kompor listrik dan mobil listrik? Tentu saja kebijakan ini tiada lain untuk menguntungkan salah satu pihak swasta atau oligarki.
Berbeda dengan pandangan Islam menerapkan sistem ekonomi ekonomi Islam itu adalah solusi yang terbaik untuk diterapkan lain dengan sistim kehilafan. Kepemilikan umum adalah ijin pembuat hukum yaitu Allah SWT (Asy-Syari’) kepada suatu komunitas masyarakat untuk sama-sama manfaatkan benda/barang. Kemudian benda-benda yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh Asy-Syari’. Dan diperuntukkan bagi satu komunitas masyarakat dan Asy-Syari’ melarang benda tersebut dikuasai oleh seorang saja benar benar ini tampak pada tiga macam yaitu:
Pertama, merupakan fasilitas umum kalau tidak ada di dalam suatu negeri atau suatu komunitas maka akan menimbulkan sengketa dalam mencarinya. Kedua, barang tambang yang tidak terbatas. Ketiga, sumber daya alam yang sifatnya memp pembentukannya menghalangi masuk menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan.
Yang dimaksud fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum. Rasulullah SAW telah menjelaskan ikhwal fasilitas umum ini dalam sebuah hadis, dari segi sifatnya, bukan dari segi jumlahnya. Ibnu Abbas menuturkan bahwa Nabi SAW pernah bersabda “Kaum muslimin bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal air, padang dan api (Hadis Abu Dawud).
Berdasarkan itu barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya yang tidak mungkin dihabiskan, maka termasuk milik umum, dan tidak boleh dimiliki secara pribadi seperti gas minyak bumi air garam. Demikian negara mengurusi kepemilikan umum untuk dikelola diperuntukan untuk dimanfaatkan rakyat, sehingga tidak bisa di miliki oleh individu, swasta dan asing.
Karena seluruh sumber-sumber kepemilikan umum sangat penting bagi negara karena merupakan hak bagi setiap rakyat. Hanya dengan sistem khilafah dan menerapkan sistem ekonomi Islam, sumber daya alam akan terkelola dengan sempurna. Karena bukan hanya membagi-bagi rice cooker saja tetapi menjamin sandang, pangan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Sehingga tercukupi kebutuhan setiap individu rakyat. Wallahu ‘alam bi ashawwab