Oleh : Amy Musa
Pinjaman Online (pinjol) memang menawarkan jalan pintas untuk mengatasi masalah keuangan. Hanya bermodalkan foto KTP dan selfie kita sudah bisa mendapatkan dana segar hanya dalam hitungan jam bahkan menit. Dan kompensasinya adalah bunga yang tinggi diatas pinjaman konvensional. Saat jatuh tempo namun tak mampu melakukan penyetoran, maka akan ada penagihan oleh debt colector pinjol bahkan sering pada tingkat intimidasi. Untuk menutup pinjaman pertama biasanya mereka melakukan pinjaman lagi di aplikasi lain dan tentunya pinjaman akan semakin bertambah dari awalnya satu menjadi dua,tiga dan seterusnya (gali lobang tutup lobang).
Maraknya praktek pinjol menurut pengamat ekonomi di sebabkan lemahnya regulasi dari sistem pegawasan serta pencegahan hukum terhadap perusahaan yang curang, disamping itu pula dikarenakan kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid dan juga perilaku masyarakat yang konsumtif sehingga terjerat lintah digital.
Kementrian Komunikasi dan Informatika sejak tahun 2018 hingga Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjol. Perputaran uang pinjol di Indonesia menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mencapai Rp 251Trilyun per 31 Agustus 2021 dan melayani 193 juta transaksi.
Kasus pinjol menjadi bukti buruknya dampak transaksi Ribawi. Sepatutnya negara tidak hanya meregulasi dengan menyetop sementara perizinan pinjol, tapi lebih dari itu negara harus menghapus segala akar penyebabnya yaitu tatanan kehidupan sekuler yang memisahkan agama dan kehidupan dimana standar dan nilai nilai kehidupan masyarakat yang tergerus dan terbelokan pada kehidupan yang mengagungkan nilai nilai materi semata sehingga latah mengikuti trend meski terjerat pinjol.
Mirisnya, ternyata pinjol bukan hanya menyasar masyarakat biasa tetapi juga menyasar Mahasiswa. Hal ini menggambarkan betapa Mahasiswa sekarang sudah terjerat pragmatisme sehingga tidak berfikir jernih dan kritis sebelum bertindak, orientasi materi telah menjebak Mahasiswa.
Polresta Bogor Kota telah menerima sejumlah laporan polisi dan laporan pengaduan terkait kasus pinjol dari sejumlah Mahasiswa IPB University yang menjadi korban penipuan. Dari pemeriksaan pelapor ataupun korban jumlah yang berhasil di data sebanyak 311 orang. Terlapor adalah seorang perempuan berinisial SAN,adapun uang yang terkumpul dari para korban diperkirakan sebesar Rp 2,1miliar. Modus yang dilakukan awalnya mengajak para korban dengan menawarkan kerja sama secara online dan dijanjikan ada bagi hasil sebesar 10% dengan syarat para korban harus mengajukan pinjol yang kemudian hasil pinjol tersebut langsung di transferkan kepada SAN tapi faktanya tidak ada pembayaran bagi hasil seperti yang sebelumnya telah di janjikan. (REPUBLIKA.CO.ID 15/11/22)
Seperti itulah sistem pendidikan kapitalistik di Perguruan Tinggi, hanya mencetak Mahasiswa yang berorientasi materi.
Sungguh berbeda dengan sistem Islam yang menjadikan Perguruan Tinggi sebagai tempat menyiapkan calon pemimpin umat. Pemuda Muslim harus dikembalikan jatidiri nya sebagai muslim dengan ideologi Islam sehingga pola pikir dan pola sikapnya Islami dan kemudian mampu menghadirkan kepribadian Islam.
Ideologi Islam berdiri diatas akidah yang lurus sesuai dengan tujuan penciptaan manusia, alam semesta dan kehidupan. Dari akidah Islam lahir sistem hidup yang benar yaitu Syariat Islam Kaffah yang mengatur seluruh aspek kehidupan sehingga mampu mencetak generasi yang memiliki intelektual tinggi, bertakwa, dan berakhlak mulia serta memiliki arah perjuangan untuk kebangkitan Islam. Para pemuda akan mampu memahami benar bagaimana cara memperoleh harta yang halal dan mengembangkan nya demi kesejahteraan pribadi dan umat secara keseluruhan.
Dalam penyelesaian praktis problem ekonomi rakyat, Islam akan menyelesaikan nya melalui penerapan sistem ekonomi Islam yang mensejahterakan, yang mana di dalamnya ada pengaturan kepemilikan ekonomi, jaminan pemenuhan kebutuhan publik, penyaluran zakat bagi para Mustahiq dan pengaturan dana dalam Baitul mal sehingga rakyat benar benar terhindar dari jerat transaksi Ribawi yang zalim dengan keharaman dan kerusakan nya yang nyata maka lembaga lembaga Ribawi tidak akan diperbolehkan hadir di tengah tengah rakyat.
"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".
(Q.S Al Baqarah 275)
Wallahu a'lam bish shawwab..
Tags
Opini