Syariat Memuliakan Masyarakat




Sumber gambar: merdeka.com

Oleh: R. Munica

Apa yang terpikir jika mendengar kata syariat? Jawaban dapat beragam, dipengaruhi oleh posisi sudut pandang tentang kehidupan. Bagi yang pro pada sudut pandang Islam, maka kemungkinan jawaban positif lebih besar. Sebaliknya, bagi yang sekuler lagi terjangkit Islamophobia akan sulit peluang mendapatkan jawaban netral.

Padahal stigma terhadap syariat yang selama ini terbentuk, bisa jadi berangkat dari kekurangkenalan terhadap syariat itu sendiri. Andaipun tahu bisa jadi masih sebatas kulit, dan itupun masih mengikuti stigma. Wajar jika kemudian phobia lebih mengemuka. Bila tidak alergi klarifikasi dan belajar dari sumber objektif, maka pobhia pada syariat dapat diatasi.

Pendalaman akan hakikat syariat akan membuka realitas bahwa syariat itu baik banget buat manusia. Bahkan dalam rangka menjaga kelestarian masyarakat Islam, syariat Islam telah menetapkan delapan tujuan luhur yang dilekatkan pada berbagai hukumnya, yaitu pemeliharaan atas: keturunan, akal, kemuliaan, jiwa, harta, agama, ketenteraman/keamanan, negara.

Untuk memelihara keturunan, Islam telah menurunkan hukum-hukum berikut sanksi-sanksi yang berfungsi sebagai memelihara keturunan manusia dan nasabnya. Misalnya, Islam telah mengharamkan zina dan mengharuskan dijatuhkannya sanksi bagi pelakunya. Hal ini bertujuan untuk menjaga lestarinya kesucian nasab dari keturunan itu sendiri

Guna memelihara akal Islam mensyariatkan hukum-hukum yang melarang konsumsi segala sesuatu yang dapat memengaruhi akal manusia. Misalnya, mengharamkan segala sesuatu yang dapat memabukkan dan melemahkan ingatan (membius). Pada saat yang sama, Islam menganjurkan untuk menuntut ilmu, merenung (tadabur), dan berijtihad sebagai usaha untuk mengembangkan kemampuan akal pada diri manusia.

Sedangkan untuk pemeliharaan kemuliaan/kehormatan, Islam telah mengatur masalah menuduh berzina, yakni bagi siapa saja yang menuduh orang telah berbuat berzina tanpa membawa bukti, maka kepadanya akan dijatuhkan hukum jilid. Islam juga mendorong manusia untuk menolong orang-orang yang dianiaya, memuliakan tamu, mengharamkan mata-mata, gibah, dll

Pemeliharaan atas jiwa manusia direalisasikan dengan adanya sanksi atas pembunuhan, yakni bagi siapa saja yang membunuh seseorang tanpa alasan yang benar. Hikmah dari yang demikian itu adalah menjaga kelestarian hidup manusia. Untuk pemeliharaan atas harta, Islam mensyariatkan sanksi atas kasus pencurian, yakni potong tangan bagi pencuri; melarang pengelolaan harta oleh orang-orang yang bodoh; dan mengeluarkan harta pada jalan yang diharamkan.

Sedangkan pemeliharaan atas agama nampak pada realitas bahwa syariat Islam tidak pernah memaksa seseorang untuk masuk ke dalam Islam (lihat QS Al-Baqarah: 256). Namun pada saat yang sama Islam memiliki syariat bagi mereka yang murtad. Terkait pemeliharaan keamanan Islam  menetapkan beberapa hukum untuk menghentikan siapa saja yang berpikir untuk mengganggu keamanan berbagai wilayah di dalam negara. Misalnya adanya hukuman bagi pembegal.

Terakhir, berkaitan dengan pemeliharaan atas negara terdapat beberapa syariat yang berguna untuk memelihara negara dan kesatuannya. Misalnya, hukuman bagi mereka yang merampas kekuasaan kepala negara dengan menggunakan kekuatan senjata.

Tujuan luhur syariat di atas apabila dipahami dan diamalkan di masyarakat sebagai bentuk ketaatan dan konsekuensi iman, tentu akan memberikan wajah berbeda bagi masyarakat. Gambaran masyarakat ala kapitalis yang diwarnai aneka problematika akan tergantikan dengan karakter masyarakat mulia yang menjalankan aturan Tuhannya. Dengan edukasi terpola dan amar makruf berkelanjutan terkait syariat, adalah keniscayaan mewujudkan kemuliaan tersebut. [Disarikan dari buku "Fikrul Islam"]


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak