Oleh: Krisdianti Nurayu Wulandari
Seorang suami adalah kepala keluarga bagi anggota keluarganya. Dialah yang akan menjadi pelindung bagi istri serta anak-anaknya. Posisinya berada dalam garda terdepan untuk membimbing serta mengayomi seluruh anggota keluarga dalam rumahnya. Seorang suami akan selalu pasang badannya jika ada persoalan dalam biduk rumah tangganya. Itulah hal yang sudah sepatutnya dilakukan oleh seorang laki-laki yang telah menjadi imam bagi keluarganya. Bisa memimpin, mengayomi, melindungi, dan membimbing supaya senantiasa berada dalam jalur ketaatan kepada Rabb semesta alam.
Namun, tidak sedikit pula kita jumpai bahwa diluar sana masih ada saja yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Baik kekerasan secara fisik maupun verbal. Bahkan sampai mengakibatkan kematian. Dilansir dari beritasatu.com, 06/11/22 ada seorang suami dengan tega memukul istrinya berkali-kali. Bahkan penganiayaan tersebut dilakukan sang suami di pinggir jalan di Pangkalan Jati, Cinere, Depok disaksikan sang anak yang masih balita dan warga sekitar.
Masih di kota yang sama telah terjadi aksi biadab yang dilakukan seorang suami kepada istri dan anaknya di sebuah rumah di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial RN (31) tega menganiaya istrinya berinisial NI (31) dan membunuh anak perempuannya berinisial KPC (13) menggunakan parang-Liputan6.com, 01/11/22. Dan mungkin masih banyak lagi kasus KDRT yang terjadi di negara kita yang tidak terlaporkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan data yang ada, terjadinya kasus KDRT dari tahun ke tahun cenderung meningkat.
Pada 2012, laporan kekerasan terhadap perempuan berjumlah 135.170 kasus. Kemudian jumlahnya terus meningkat hingga mencapai 204.794 kasus pada 2015. Laporan sempat menurun menjadi 163.116 kasus pada 2016. Namun meningkat kembali tiga tahun berturut-turut hingga mencapai 302.686 kasus pada 2019.
Pada tahun pertama pandemi, yakni 2020, jumlah laporan sempat menurun. Namun, pada 2021 jumlah laporan naik lagi hingga lebih tinggi dibanding masa pra-pandemi. (Databoks.katadata.co.id, 08/03/22)
Kekerasan suami terhadap istri atau ayah terhadap anak sering terjadi. Hal ini menunjukkan hilangnya fungsi qawwamah pada laki-laki. Ada banyak hal yang menjadi penyebab dari kekerasan dalam rumah tangga. Mulai dari tingginya beban hidup, gaya hidup buruk, dan lemahnya kemampuan untuk mengendalikan diri.
Tingginya beban untuk hidup di sistem kapitalisme-sekuler saat ini memang menjadi hal yang tidak diinginkan oleh setiap lapisan masyarakat. Bagaimana tidak? Hidup di era sekarang ini semua serba mahal. Seringkali masyarakat menemui kenaikan harga pangan pokok lantaran naiknya BBM. Belum lagi dengan kenaikan tagihan listrik dan tagihan yang lain.
Wajar saja apabila banyak keluarga yang merasakan frustasi serta kesusahan akibat beban ekonomi dan beban hiduo, terutama seorang suami yang siang malam mencari nafkah demi menghidupi keluarganya. Sehingga dari sini bisa saja memicu pertengkaran dalam rumah tangga serta KDRT.
Islam telah jelas mencela dan melarang perbuatan KDRT. Tidak ada yang bisa membenarkan perbuatan tersebut. Kebahagiaan dalam rumah tangga diawali ketika peran suami sebagai qawwam berjalan dengan baik dan sempurna. Dalam Islam, tanggung jawab sebagai suami sangat besar. Serta pengaruhnya sangat luar biasa, karena qawwam berakibat pada keutuhan dan kebahagiaan rumah tangga. Keluarga sakinah mawaddah warahmah mudah untuk diwujudkan. (Suaramubalighah.com)
Maka, persoalan yang ada sekarang ini seperti KDRT dan kesejahteraan dalam berumah tangga sejatinya bukan masalah personal saja melainkan masalah sistemik yang dihadapi oleh umat saat ini. Tidak bisa solusi yang ditawarkan hanya mengatasi persoalan keluarga per keluarga. Tetapi harus diberikan solusi yang sifatnya sistemik atau menyeluruh, yakni dapat menyelesaikan hingga ke akarnya.
Oleh karena itu, solusi yang tepat adalah dengan melanjutkan kembali kehidupan Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah. Khilafah sebagai negara, akan bertanggung jawab serta menjamin kesejahteraan para keluarga. Sistem Islam pun juga akan memberikan edukasi kepada kaum laki-laki supaya bisa menjalankan perannya sebagai qawwam dalam rumah tangganya. Negara juga akan menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi kaum laki-laki. Sehingga mereka tidak lagi khawatir ketika akan menjalankan kewajibannya sebagai pencari nafkah. _Wallaahu A'lam bi al-Shawaab_
Tags
Opini