Serapan Anggaran Masih Rendah, Mau Dibawa Kemana Arah Pembangunan Ini?




Oleh : Ummu Rasyid


 Menteri keuangan Sri Mulyani meminta kementrian/lembaga untuk menghabiskan sisa anggaran belanja APBN yang jumlahnya masih sekitar Rp 1.200 triliun sampai akhir tahun ini. 
Tercatat hingga akhir September 2022 belanja negara sudah terealisasi Rp 1.913,9 triliun atau baru terserap 61,6 persen dari target Rp 3.106,4 triliun. Artinya masih ada sisa belanja Rp 1.000 triliun lebih yang harus di habiskan di Oktober-Desember 2022. www.cnnindonesia.com. Jumat, (28/10/22 ).

Serapan anggaran yang baru sebesar 61,6 pada bulan September menunjukkan kinerja pemerintah yang tidak baik dan menggambarkan ketidakjelasan arah pembangunan yang tidak ditujukkan untuk kebutuhan dan kemaslahatan umat. 

Rusaknya Sistem Kapitalisme

 Saat ini masih banyak sekali layanan publik yang belum optimal seperti pendidikan dan layanan kesehatan , walaupun anggaran untuk pendidikan dan kesehatan ada namun angkanya hanya sedikit sekali . Dan juga untuk kebutuhan dana riset dan hankam yang memerlukan dana besar untuk anggaran namun pada faktanya malah di kurangi . 
Dan sangat disayangkan negara justru meng-anggarkan dana yang besar untuk pembangunan yang tidak urgent seperti pembangunan kereta cepat . Yang dimana selama ini selalu dinarasikan ada defisit anggaran sehingga subsidi dikurangi bahkan dihapuskan , ujung-ujungnya rakyat yang dibebankan melalui pajak yang semakin besar. Dana APBN juga tidak terserap dan bersisa dan hal ini membuat rakyat jauh dari kesejahteraan.

Sungguh nyata kerusakan sistem anggaran dalam sistem ekonomi kapitalisme ini yang dimana sering kali tidak pro rakyat tetapi pro untuk kepentingan para kapitalis  , rakyat tidak bisa berharap banyak dalam sistem ini agar dapat perhatian dari pemerintah secara umum karena dengan serapan dana yang rendah bagaimana mungkin rakyat terlayani dengan baik kebutuhannya?

Hanya Islam Yang Mampu Menyelesaikan Problematika Yang Ada

 Berbeda dengan Islam , negara dalam Islam atau khilafah memiliki tata cara pengelolaan anggaran negara berdasarkan syariat, khalifah atau kepala negara memiliki hak penuh dalam menyusun APBN negara yang nantinya akan menjadi UU yang harus di jalankan seluruh aparatur pemerintahan . Negara khilafah memiliki pos-pos anggaran yang khusus menangani harta yang diterima negara dan digunakan untuk kaum muslim yang berhak menerima yaitu Baitulmal.
Baitulmal terdiri dari dua pokok ,yaitu :

1. Berkaitan dengan harta yang masuk ke dalam Baitulmal , dan seluruh jenis harta yang menjadi sumber pemasukannya.

2. Berkaitan dengan harta yang dibelanjakan dan seluruh jenis harta yang harus dibelanjakan.

Dalam pos-pos Baitulmal juga dibagi bagi sesuai dengan jenis hartanya :

1. Pos Fai' dan kharaj (meliputi ghanimah, arfal,   fai' , khunus, kharaj , status tanah , jizyah,dan dharibah (pajak).

2. Pos kepemilikan umum (minyak , gas bumi, listrik, pertambangan , laut , sungai , perairan, mata air , hutan)

3. Pos Zakat , ini nantinya akan disusun berdasarkan jenis harta zakat .
Dimana ini semua nantinya akan dibuat tempat khusus agar tidak tercampur-campur dengan harta lain.

Dalam pemasukan negara , khilafah memiliki berbagai jenis harta yang bisa diatur untuk membelanjakannya sesuai syariat yang nantinya akan dilakukan oleh Baitulmal.

Pengeluaran Baitulmal ditetapkan dengan 6 kaidah dengan tatacara pengelolaan harta , yaitu :

1. Harta zakat , yang dimana ini adalah hak 8 golongan seperti yang disebutkan dalam Alquran.

2. Harta untuk menanggulangi jika terjadi kekurangan dan untuk jihad.

3. Harta yang diberikan sebagai suatu kompensasi bagi orang-orang yang telah berjasa seperti gaji tentara , pegawai negeri , hakim dll.

4. Harta yang bukan untuk kompensasi namun dibutuhkan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan secara umum, seperti sarana jalan , air , bangunan masjid, sekolah , rumah sakit.

5. Harta yang untuk kemaslahatan namun tidak bersifat urgent seperti membuat jalan alternatif.

6. Harta yang disalurkan karena unsur darurat seperti bencana alam, kelaparan .

Semua ini akan berjalan apabila negara benar-benar menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dibawah naungan Khilafah Islamiyah .

Wallahu a'lam bishawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak