Pendidihan Vokasi, Angkatan Kerja Sejahtera ?






Oleh: Binti Masruroh

Menteri koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia memiliki 70 persen atau sekitar 144 juta orang pekerja berada dalam usia produktif. Jika disiapkan dengan baik, angkatan kerja produktif menjadi potensi besar untuk percepat pembangunan ekonomi. Untuk menjamin hal tersebut, pemerintah menerbitkan Perpres  nomor 68 tahun 2022 Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Isi peraturan tersebut adalah Vokasi dirancang untuk saling melengkapi kebutuhan industri dan dapat terhubung dengan sistem informasi pasar tenaga kerja (indonesiacolege.co.id, 30/10/2022).


Pemerintah telah menyediakan insentif super tax deduction berupa pemotongan pajak bagi perusahaan yang melakukan kegiatan vokasi seperti tempat pemagangan, prakerin atau PKL, guru industri, dan yang lainnya. Lewat pendidikan vokasi Airlangga berharap angkatan kerja akan sejahtera sebelum tua.


Ketika dilitilik lebih dalam, regulasi ini menunjukkan pemerintah gagal menyediakan lapangan kerja secara independen karena terkooptasi oleh kepentingan industri kapitalis. Karena dalam sistem kapitalis pemilik modal industrilah sejatinya sebagai penguasa sesungguhnya, sedangkan penguasa dijadikan sebagai regulator untuk memuluskan kepentingan mereka. Pendidikan vokasi dirancang hanya mencetak tenaga kerja teknis alias buruh, bukan tenaga kerja ahli, sehingga ketika mereka bekerja maka standar gajinya tidak tinggi. Jadi meski angkatan kerja produktif telah bekerja dan mereka telah mendapatkan upah, maka upah itu bisa mensejahterakan mereka dan menggerakkan roda perekonomian tidaklah tepat.

Kesejahteraan tidak hanya ditentukan oleh besarnya gaji saja,  banyak faktor yang mempengaruhi terwujudnya kesejahteraan. Biaya pendidikan dan kesehatan yang mahal dalam sistem kapitalis saat ini menjadikan sejahtera masih menjadi mimpi sebagian besar rakyat negeri ini.

Sistem kapitalis menjunjung tinggi kebebasan individu, termasuk kebebasan dalam kepemilikan. Akibatnya Sumber Daya Alam yang merupakan kepemilikan umum, dimiliki dan diserahkan pengelolaannya kepada  individu dan korporasi. Sehingga hasilnya hanya mengalir kepada segelintir kapitalis.


Meski pemerintah menjanjikan kenaikan UMR atau UMP, hal itu tetap  tidak akan membuat pekerja hidup sejahtera, pasalnya UMR adalah sistem pengupahan dalam sistem kapitalis yang tidak memungkinkan pekerja hidup sejahtera, karena upah pekerja  telah dipatok sesuai kebutuhan minimal pekerja yang justru tak cukup digunakan memenuhi kebutuhan minimal bertahan hidup. 

Kondisi ini berbeda dengan sistem Islam. Islam tervalidasi mampu mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat. Pasalnya  konsep sistem ekonomi Islam mewajibkan negara untuk memastikan setiap warga negara terjamin kebutuhan hidupnya atau hidup sejahtera. Rasulullah SAW bersabda yang artinya “Sesungguhnya Imam (khalifah) itu ibarat penggembala dan dia bertanggung jawab terhadap gembalanya" (HR Abu Dawud). Seorang kepala negara adalah pemimpin atas rakyatnya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.

Kebutuhan manusia dibagi menjadi dua yaitu kebutuhan dasar publik dan kebutuhan pokok. Dengan menerapkan sistem ekonomi Islam Negara akan mampu mewujudkan terpenuhinya kebutuhan seluruh rakyatnya.


Untuk memenuhi kebutuhan pokok, negara menjamin terpenuhinya  lapangan pekerjaan bagi seluruh laki-laki yang memiliki tanggung jawab nafkah sehingga memiliki penghasilan yang cukup untuk mencukupi kebutuhan pokok keluarganya. Apabila seseorang tidak memiliki suami atau suami tidak sanggup untuk bekerja maka tanggung jawab nafkah menjadi tanggung jawab wali, apabila tidak memiliki wali maka nafkahnya ditanggung negara, negara akan memberikan sentuhan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.


Adapun kebutuhan dasar publik seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara. Negara wajib  untuk menyediakan bagi seluruh warga negara. Negara akan menyediakan dan menyiapkan layanan berbagai kebutuhan publik ini secara berkualitas dan gratis. Sehingga rakyat tidak perlu membayar mahal pendidikan , kesehatan seperti pada sistem kapitalis saat ini.


Adapun pembiayaan pelayanan publik berasal dari dana baitul mal, yang bersumber dari pengelolaan kepemilikan umum berupa Sumber Daya Alam yang jumlahnya sangat besar yang disediakan Allah SWT seperti berbagai macam tambang, minyak bumi, gas, batubara dan sebagainya secara mandiri oleh negara. Negara haram menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum ini kepada individu maupun korporasi seperti saat ini. Hasil pengelolaan dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat dalam bentuk pelayanan kebutuhan publik tersebut.

Untuk mengelola sumber daya alam secara mandiri negara memerlukan tenaga ahli yang terdidik dan terampil. Karena itu negara menjadikan pendidikan vokasi untuk menyiapkan tenaga tersebut. Kurikulum pendidikan vokasi disusun untuk membekali lulusannya ilmu-ilmu terapan yang dibutuhkan negara dan masyarakat. Bukan menjadi buruh industri kapitalis saat ini.

Islam memiliki cara pandang khusus dalam masalah pengupahan. Antara pengusaha  dan pekerja terikat oleh akad ijarah yang saling menguntungkan. Pengusaha mendapatkan keuntungan dari jasa yang diberikan pekerja sedangkan pekerja mendapat keuntungan dari upah yang diberikan secara layak sesuai besaran jasa yang diberikan, jenis pekerjaan, waktu bekerja dan tempat bekerja, tidak didasarkan pada upah minimum. Sehingga semua pekerja akan mendapatkan upah secara makruf sehingga cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok pekerja dan tanggungannya. Sehingga tidak ada kezaliman terhadap buruh demi kepentingan korporasi.

Dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah maka akan terwujud kesejahteraan secara nyata pada seluruh individu masyarakat. Sejarah membuktikan pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz kesejahteraan meliputi seluruh rakyat, sehingga petugas zakat atau amil tidak mendapati seorangpun yang berhak menerima zakat. 

Wallahu a’lam bi-ashowab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak