Negeri Darurat Pornografi, Mengancam Si Buah Hati



Oleh: Khasanah Isma


Viral di jagad maya, sebuah unggahan surat cinta anak SD bernada vulgar, surat bertuliskan tangan ini dibuat oleh seorang anak lelaki kelas 6 SD , ditujukan untuk teman perempuannya,
anak tersebut meminta jawaban atas pernyataan cintanya, dari awal tulisan menyatakan kata I love you, mengajak jadian , sampai janjian dikamar mandi sekolah untuk melakukan hubungan orang dewasa,
Para orang tua mana yang tidak shock mendengar berita ini,
lihai menggunakan bahasa biologis yang tak pantas untuk anak se usianya , sontak membuat para orang tua mengelus dada, apakah ini imbas dari kemajuan teknologi?

Sebetulnya tidaklah mengherankan jika kebanyakan remaja saat ini terjebak pergaulan bebas, bicaranya tak senonoh, dan hobinya menonton konten porno,
sebuah contoh kecil misalnya, coba perhatikan kadang ada saja disekitar kita, anak SD atau remaja yang jika kaget atau bercanda spontanitas  menyebut kata- kata tidak senonoh, hingga menyebut alat vital, entah latah atau dalam kondisi marah ,keluarlah kata-kata tersebut kepada sesama temannya ,dan hal ini bagi mereka dianggap biasa, bahkan dijadikan bahan candaan, astaghfirullah.

Kebebasan berperilaku tanpa aturan yang mengikat ini  tentu karena ada penyebabnya,  dan ada yang memfasilitasinya,

*Pertama, Lemahnya peran pengasuhan pada anak, seperti kurang kontrol orang tua  dalam mendampingi anak,  anak difasilitasi gadget tapi tanpa pengawasan,dipegangi gadget tanpa membuat kesepakatan aturan, terlebih bila sang anak belum ditanamkan pondasi aqidah yang kuat terkait hukum syarak tentang mana yang haram dan yang halal, mana yang dilarang dan yang dibolehkan, sebab dalam bersikap, seseorang akan selalu dipengaruhi oleh pemahaman , aturan yang diterapkan  dan keadaan lingkungan,
ketiga komponen itu menjadi penentu seseorang bersikap dalam keseharian, 
Apalagi jika orang tua sibuk bekerja pergi pagi pulang sore hari, tidak ada waktu untuk bicara dari hati ke hati, gadget seolah menjadi teman pengusir sepi si anak dikamarnya meski sendiri, dengan bermodal isi quota lima ribuan saja atau wifi, 
sang anak bebas berselancar di dunia maya, membuka berbagai situs yang diinginkannya, atau mabar  ( main game bareng teman )yang isinya sarat dengan kostum berbau porno dan kekerasan, atau mungkin buka tiktok yg isinya banyak kaum hawa mempertontonkan goyangannya, sehingga sedari dini anak sudah terstimulus rangsangan sexsualnya melaui visualisasi, dan bayangkan jika itu ditonton setiap hari,  maka dapat dipastikan akan sedekil apa otak  mereka bila tanpa pengawasan orang tua,  padahal anak  saat ini adalah calon pemimpin masa depan, 
bagaimana bisa mewujudkan kepemimpinan yang membawa perubahan kemaslahatan, 
jika matlumat tsabiqoh yang ia dapatkan adalah hal-hal yang merusak mental dan pemikirannya,dijejali  dengan konten yang nirmanfaat, lebih kepada hal yang membangkitkan syahwat, 
lantas apakah kondisi ini akan dibiarkan terus menerus tanpa solusi yang solutif?, 

*Kedua
Disamping lemahnya peran pengasuhan orang tua, rusaknya sistem negara juga adalah faktor utama  dari rusaknya akhlak anak bangsa, sebab ini bukan hanya persoalan individu semata, tapi ini persoalan sistemik yang juga membutuhkan solusi sistemik , 
Sudah bukan rahasia lagi, bahwa Indonesia ini surganya pornografi, maraknya situs -situs porno yang dengan mudah diakses, seolah pemerintah melakukan pembiaran karena hanya sebagian situs saja yang dilakukan pemblokiran , alasannya bahwa mereka (kemeninfo) pun mengalami kewalahan dalam membendung situs  - situs tersebut, sekalipun sudah mengaku telah membantuk satgas tim khusus untuk memberantasnya. 

Dari sini  kita  bisa membuat kesimpulan, jika para pemangku kebijakan saja angkat tangan terhadap masalah ini, hal ini menandakan bahwa sistem Demokrasi sekularis liberalis yang dipakai saat ini sudah tak dapat lagi diharapkan untuk mampu  mengatur tatanan hidup , ancaman akan hancurnya masa depan anak-anak kita    ada didepan mata , sungguh beban yang besar ini  dipikul oleh para orang tua jika  harus selalu mengawasi sang anak setiap  saat, 
lalu apakah bisa mengawasi setiap saat jika kedua orang tuanya adalah pekerja?, kalaupun bukan pekerja dan bisa, 
sampai kapan mampu bertahan? 
sementara sang anak dihadapkan pada situasi lingkungan yang merusak ,semakin mereka besar semakin ia punya pilihan, apalagi terkadang suara orang tua tak dianggap formal,
maka sekuat apa pun ikhtiar para orang tua untuk menanamkan aqidah islam yang kokoh kepada anak, jika tanpa didukung oleh negara sebagai institusi yang sah , tetap akan ada kekhawatiran (para orang tua  )anak  tergerus oleh pemikiran sekuler dan pergaulan yang liberal, terlebih jika anak tidak dibina /tasqif aqidah islam, 
karena  untuk menjadi tetap sholeh itu butuh sistem,butuh seperangkat aturan yang legal, dan hanya  sistem islamlah yang  mampu mengubah wajah kelam pergaulan bebas remaja, bukan yang lain. 
karena dalam hukum Islam, negara punya tanggung jawab dalam penjagaan akal ( al - Muhafazhatu 'ala al 'aqli), misalnya  , hukum Islam mengharamkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kecanduan, memabukan, dan melemahkan akal, 
Pornografi, pornoaksi dapat melemahkan akal manusia bila sudah kecanduan, oleh karenanya pornografi , pornoaksi dan masalah lain yang  bahkan tidak terkait dengannya pun akan tuntas jika  islam resmi dijadikan aturan negara, 
islam punya aturan baku terkait bagaimana meredam agar tidak terjadinya pergaulan bebas dan kejahatan seksual yang demikian massif, 
dan hanya islam yang paling solutif memberikan jalan keluarnya.

Diawali dengan bagaimana islam sangat mengatur hubungan pergaulan  sosial antara laki laki dan perempuan dalam kehidupan umum, islam sangat menjaganya agar jangan sampai terjadi ikhtilath( campur baur lawan jenis) dan kholwat , salah satunya yaitu dengan mewajibkan infishol ( terpisah) ,
upaya itu diterapkan untuk menutup peluang terjadinya zina, 
tanpa infishol, pertemuan antara laki-laki  dan perempuan akan terlalu longgar terjadi tanpa alasan  syari, justru hal itu dapat membuka jalan terjadinya perzinahan, padahal Allah melarang mendekati zina, mendekati saja tak  boleh apalagi sampai melakukannya, tsumma naudzubillah.

" Dan janganlah kamu mendekati zina, sungguh zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk" ( TQS. Alisro : 32) 

Selain itu ,perintah untuk menundukan pandangan baik kepada laki - laki dan perempuan pun diatur dalam hukum Islam. 

"Katakanlah kepada lelaki mukmin, hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat"
(TQS. Annur :  30)  . 

Dan perintah untuk menutup aurat secara sempurna dengan berjilbab dan berkhimar pun bagi para muslimah sudah islam tentukan, (QS :.Al-ahzab: 59 , An-nur :31) 

"Dan katakanlah kepada para perempuan mukmin agar mereka menahan  pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung" .   ( TQS. An-nur : 31) 


Islam juga punya aturan bagaimana  menyalurkan Ghorizah nau/ naluri seksual , yaitu tentunya  harus melalui ikatan pernikahan yang sah, jika itu dilakukan diluar nikah, maka  dianggap dosa besar karena telah berzina, adapun terhadap para pelaku zina islam memiliki  sanksi yang tegas. 

" Lelaki pezina dan perempuan pezina maka dera lah masing- masing keduanya 100x, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya menghalangi kamu untuk menjalankan hukum Allahjika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh orang - orang mukmin"
(TQS. An-nur : 2) 

 Dan sanksi tersebut hanya bisa diterapkan oleh daulah / negara yang menerapkan hukum Islam secara integral , karena daulah / negara dalam pandangan islam adalah penanggung jawab bagi hukum syarak terhadap rakyatnya, jika ada rakyat yang melakukan penentangan terhadap daulah itu  sama artinya dengan ia menentang Allah, 

Masya Allah tabarakallah islam itu sungguh Syamiilan wa kamilan.(sempurna dan menyeluruh) , dari mulai bangun tidur sampai dengan bangun negara, tak luput dari perhatian islam.
Jadi bagaimana, mau tetap pakai sistem Demokrasi sekuler yang bikin anak kita dan  generasi muda hancur, atau memilih sistem islam sebagai solusi yang manjur?..

( Tangerang, 9 /11/2022)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak