Oleh: Sumeilina, S. pd
(Aktivis Muslimah Lubuklinggau)
Aturan Kemendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Seragam Sekolah siswa/i menetapkan penggunaan pakaian adat. Namun sekolah belum menetapkan dan Dinas Pendidikan Palembang baru tahu aturan tersebut.
Dari sejumlah data yang dihimpun Detiksumsel.com Rabu (12/10/2022), sejumlah sekolah dasar dan menengah di Kota Palembang masih belum mengetahui aturan tersebut
Tak hanya itu, Kepala SMPN 1 Palembang, Astia Hatta juga mengatakan pihaknya belum menerima sosialisasi tersebut dari Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Seragam menjadi salah tanda bahwa seseorang sedang menempuh pendidikan dan aturan ini pastinya berbeda-beda di setiap instansi dan sudah sepatutnya dipatuhi oleh para siswa, akan tetapi tidak sedikit dari mereka yang justru melanggar aturan dengan memodifikasi berbagai bentuk seragam sesuai keinginan mereka. Belum selesai dengan permasalahan seragam sekolah modifikasi kini telah keluar sebuah aturan yang mengharuskan para siswanya menggunakan pakaian adat dan tentu saja aturan ini menarik perhatian oleh berbagai pihak ada yang merasa aturan ini aneh karena sejatinya ketika kita bersekolah hal utama yang diperhatikan adalah seragam sekolah yang rapi dan terkesan formal, namun ada juga yang menanggapi bahwa aturan ini dapat mencerminkan salah satu slogan yaitu bhineka tunggal ika, namun disisi lain justru ini terkesan merupakan bentuk dari moderasi beragama
Kebijakan ini cukup dipertanyakan, sudah seharusnya pemerintah mereformasi semua kebijakan dibidang pendidikan yg tidak punya relevansi dengan kesiswaan, masalah pendidikan juga tidak sedikit, perlu diperhatikan oleh pemerintah terkait sarana dan prasarana sekolah, siswa-siwa yg bermasalah dan juga kesejahteraan guru.
Bukan justru sebaliknya hanya disibukkan dengan perkara seragam. Apalagi baju adat tidak ada korelasi dengab seragam sekolah. Saat ini pemerintah menilai masuknya paham transnasional menjadi permasalahan khususnya di dunia pendidikan, mungkin ini menjadi upaya pemerintah untuk mengatasi dosa besar pendidikan yaitu intoleransi, dengan cara menyerang islam dan memunculkan paham moderasi beragama dengan memunculkan kearifan lokal. Inilah yang di narasikan oleh pemerintah.
Moderasi beragama atau islam moderat merupakan salah satu bentuk pemahaman Islam yang salah dimana yang berujung pada kita diharuskan untuk menerima semua bentuk agama atau pluralisme, tentu saja hal ini tidak dibenarkan dalam islam, dan aturan menggunakan pakaian adat hanyalah salah satu bentuk kampanye dari moderasi beragama yang diselipkan bumbu-bumbu kearifan lokal agar lebih diterima oleh masyarakat padahal seperti yang kita ketahui dalam islam ada aturan sendiri dalam berpakaian terutama bagi muslimahnya yang tertuang dalam Q.S Al-Ahzab:59 Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(QS. Al-Ahzab 33: Ayat 59)
Dan sudah sepatutnya kita mengambil aturan yang sesuai syariat, dan tentu saja hal-hal seperti ini hanya bisa diterapkan didalam sistem yang haq yang aturan-aturannya merujuk pada Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Wallahu 'alam bishawwab
Tags
kolom opini