Mencuri Motor Demi Beli Narkoba




Oleh : Sindy Utami, SH.


Curi Sepeda Motor Untuk Beli Narkoba

Sepasang sejoli tertangkap tangan tengah melakukan aksi pencurian di Pasar Karanglewas, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas. Ternyata mereka sudah melakukan aksi kejahatan tersebut sebanyak 35 kali dan uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk membeli narkoba.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan dari hasil penelusuran kedua pelaku telah melakukan aksinya cukup banyak di Kabupaten Banyumas maupun di luar Kabupaten Banyumas.

"Kalau di Kabupaten Banyumas itu sampai 15 kali, sedangkan di luar Kabupaten Banyumas itu sebanyak 20 kali. Kami masih melakukan penelusuran lebih lanjut, karena yang laki-laki saat ini masih DPO," kata Kompol Agus Supriadi dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin (31/10/2022). (Republika.co.id Senin , 31 Oct 2022)

Kolaborasi Pidana Pencurian dan Narkoba

Pelaku pencurian sepeda motor yang terdiri dari dua orang. Kedua pelaku adalah RDS, laki-laki warga Bekasi, Jawa Barat dan dan SN (23 tahun), perempuan warga Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karangwang, Jawa Barat. Kasat menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap RDS, dengan memastikan keberadaan RDS dan tempat persembunyiannya.

Kedua pelaku rupanya menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor curian untuk membeli narkotika. Hal ini diungkapkan pelaku SN yang mengaku mulai berpacaran dengan RDS sejak Maret 2022.

Kemudian SN mulai diajak untuk melakukan pencurian sepeda motor, dengan dirinya bertugas sebagai pengawas dan RDS melakukan eksekusi dengan menggunakan kunci T.

Tidak hanya untuk kebutuhan sehari-hari, SN mengungkapkan bahwa hasil penjualan sepeda motor curian juga kerap digunakan oleh pasangannya untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Dikatakan pula oleh SN bahwa hasil curian tersebut dijual ke penadah di Karawang, memang digunakan untuk membeli sabu, dan konsumsi sendiri oleh RDS.

Narkotika telah diatur dengan Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pencurian sendiri telah diatur kurang lebih dalam pasal 362, 363 dan  364 KUHP.  Namun, meski telah diatur sedemikian rupa mengapa pencurian dan penggunaan narkoba masih marak terjadi. Bahkan sampai terjadi dua tindak kejahatan sekaligus. Ibarat sekali mendayung dua pulau terlampaui. Tiga puluh lima sepeda motor dicuri, nafsu menggunakan narkoba pun tercukupi. Astaghfirullah.

Kolaborasi dari dua tindak pidana ini mencerminkan betapa lemahnya sistem hukum yang ada dalam meregulasi masyarakatnya. Belum lagi fakta di lapangan bahwa oknum polisi pun turut terlibat dalam peredaran narkoba dengan keuntungan yang menggemukkan hartanya sampai 29 Milyar Rupiah. Jika menilik isi pasal 362 sampai pasal 364 KUHP, terutama berkaitan dengan denda yang sudah tidak sesuai lagi digunakan di masa sekarang. 

Pidana kurungan atau penjara juga tidak mampu menjadikan pelaku kejahatan menjadi jera. Sebab kurungan saja tidak cukup untuk membangkitkan pemikiran seseorang. Justru ada yang merasa nyaman-nyaman saja di dalam penjara selama seluruh fasilitas yang diinginkan terpenuhi. Disusul dengan pelaksana hukum yang belakangan ini banyak terlibat dalam tindak kejahatan semakin menggambarkan betapa rapuhnya sistem ini dalam mengatur kehidupan manusia.

Saat ini semua ditakar dalam rupiah. Kekuatan uang adalah segala-galanya (kapitalisme). Sehingga para pelaksana hukum sibuk memperkaya diri melalui jabatannya. Sementara masyarakatnya dibiarkan hidup dengan kebebasan tanpa terikat dengan agamanya. Pencurian adalah tindak kejahatan yang tentu dilarang dalam setiap norma dan agama. Tapi, sebab tiap orang yang berada dalam sistem ini tidak terikat dengan agama bahkan cenderung dijauhkan dari agama (sekulerisme) maka muncullah orang-orang yang menghalalkan segala cara untuk memenuhi hajat hidupnya.  

Kebahagiaan pun diukur semata hanya dari harta. Sebab memperoleh harta sulitnya tak terkira kebahagiaan pun dimanipulasi dengan menggunakan narkoba. Inilah efek domino ketika sebuah negara mengadopsi kapitalisme sebagai sistem untuk mengatur masyarakatnya.

Menuju Negeri Bebas Narkoba

Mencuri Adalah Dosa Besar. Allah Ta’ala berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38).

Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menetapkan hukuman hadd bagi pencuri adalah dipotong tangannya. Ini menunjukkan bahwa mencuri adalah dosa besar.

Sementara mengenai narkoba Menurut –jumhur- mayoritas ulama, narkoba itu suci (bukan termasuk najis), boleh dikonsumsi dalam jumlah sedikit karena dampak muskir (memabukkan) yang ditimbulkan oleh narkoba berbeda dengan yang ditimbulkan oleh narkoba. Bagi yang mengkonsumsi narkoba dalam jumlah banyak, maka dikenai hukuman ta’zir (tidak ditentukan hukumannya), bukan dikenai had (sudah ada ketentuannya seperti hukuman pada pezina). Kita dapat melihat hal tersebut dalam penjelasan para ulama madzhab berikut:

Dari ulama Hanafiyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Al banj (obat bius) dan semacamnya dari benda padat diharamkan jika dimaksudkan untuk mabuk-mabukkan dan itu ketika dikonsumsi banyak. Dan beda halnya jika dikonsumsi sedikit seperti untuk pengobatan”.

Dari ulama Malikiyah, Ibnu Farhun berkata, “Adapun narkoba (ganja), maka hendaklah yang mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan keputusan hakim karena narkoba jelas menutupi akal”. ‘Alisy –salah seorang ulama Malikiyah- berkata, “Had itu hanya berlaku pada orang yang mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Adapun untuk benda padat (seperti narkoba) yang merusak akal –namun jika masih sedikit tidak sampai merusak akal-, maka orang yang mengkonsumsinya pantas diberi hukuman. Namun narkoba itu sendiri suci, beda halnya dengan minuman yang memabukkan”.

Dari ulama Syafi’iyah, Ar Romli berkata, “Selain dari minuman yang memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al banj), opium, dan beberapa jenis za’faron dan jawroh, juga ganja (hasyisy), maka tidak ada hukuman had (yang memiliki ketentuan dalam syari’at) walau benda tersebut dicairkan. Karena benda ini tidak membuat mabuk (seperti pada minuman keras, pen)”. Begitu pula Abu Robi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar –yang terkenal dengan Al Bajiromi- berkata, “Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai hukuman had berbeda halnya dengan peminum miras. Karena dampak mabuk pada narkoba tidak seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu narkoba akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya dalam syari’at).”

Sedangkan ulama Hambali yang berbeda dengan jumhur dalam masalah ini. Mereka berpendapat bahwa narkoba itu najis, tidak boleh dikonsumsi walau sedikit, dan pecandunya dikenai hukuman hadd.

Dengan hukuman yang jelas tegas dan tidak lentur untuk ditarik ulur sesuai kehendak manusia serta pelaksana hukumnya berlandaskan keimanan yang kokoh sebab negara menjadikan akidah sebagai basis kurikulum pendidikan, hal ini akan mampu menjadikan tiap masyarakat taat hukum dan menimbang segala aktivitas kehidupan berdasarkan aturan Islam.

 Wallahu'Alam Bish showwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak