Konser Berdendang, Pengajian Dihadang?




Oleh : Gita Annisa, SE
(Menulis Asyik Cilacap)



Konser 'Berdendang Bergoyang' yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat dihentikan pada Sabtu, 29 Oktober 2022 malam karena over kapasitas. Panitia penyelenggara konser pun tengah diperiksa pihak kepolisian. Puluhan orang dilaporkan jatuh pingsan karena overcapacity (kapasitas berlebihan). 
"Di lapangannya overload dan sudah banyak yang pingsan tadi. (Korban pingsan) Puluhan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada detikcom, Sabtu (29/10). 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan sesuai perizinan di kepolisian, jumlah penumpang maksimal seharusnya 10.000 orang. Akan tetapi, pada faktanya penonton melebihi kapasitas sebagaimana dalam perizinan.
Selain memeriksa panitia penyelenggara, Komarudin juga menyebut pihaknya tengah mendalami indikasi minuman keras (miras) di konser 'Berdendang Bergoyang' tersebut.  

Untuk diketahui, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat terpaksa menghentikan konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan pada Sabtu, 29 Oktober 2022 malam. Konser tersebut dihentikan sekitar pukul 22.10 WIB karena penonton yang membludak. (tvonenews.com, 30 Oktober 2022).


Meskipun upaya aparat dalam pembubaran konser tersebut patut diapresiasi, namun tindakan tersebut juga perlu dikritisi. Pasalnya Aparat Pemerintah selalu saja tidak sigap dalam melakukan tindakan preventif (pencegahan) untuk permasalahan semacam ini. Selalu saja bertindak saat sudah ada kekacauan atau malah menunggu korban berjatuhan. Seharusnya Pemeritah melakukan mitigasi acara dengan berbagai cara terutama dapat mencegah terjadinya penjualan tiket over kapasitas. 

Tindakan pemberian izin pemerintah dalam acara konser ini juga mencerminkan bahwa tidak adanya perhatian negara akan pembangunan akhlak pada sumber daya manusia terutama generasi muda. Memang tidak bisa dipungkiri, hidup dalam sistem sekuler-kapitalisme yang  segala sesuatu dipandang sebagai sumber keuntungan (cuan). Para pemuda dijejali dengan hal-hal yang beraroma liberal berhiaskan kesenangan, walaupun pada akhirnya akan menghasilkan berbagai kerusakan. Sementara di lain sisi, pundi-pundi rupiah justru terus saja mengalir pada kantong-kantong pihak pemegang kepentingan.

Apalagi jika kita mau menengok kembali terkait pencabutan izin acara Hijrah Fest Surabaya beberapa waktu lalu, sungguh sangat menyayat hati. Betapa hal ini seharusnya semakin menyadarkan kita bahwa memang sistem sekuler kapitalis, selamanya tidak akan pernah memberikan ruang pada pemikiran Islam untuk berkembang terlebih lagi mementingkan maslahat bagi umat, seolah-olah hanya akan menjadi mimpi hingga hari Kiamat.

Berbeda dengan sistem Islam. Syariat Islam sangat memperhatikan dan melindungi umat manusia termasuk kepada golongan kaum muda yang merupakan tumpuan bangsa di masa mendatang. Di dalam Kitab al-Iqtishadiyyah al-Mutsla disebutkan bahwa jaminan atas pemenuhan kebutuhan dasar (hajah asasiyyah) bagi seluruh rakyat seperti pendidikan, keamanan dan kesehatan, berada di tangan negara.

Ketentuan ini didasarkan pada sabda Nabi saw.:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Imam itu adalah pemimpin dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya(HR al-Bukhari).
Atas dasar itu, negara harus bisa menjamin keamanan dan kebutuhan-kebutuhan dasar setiap warga negaranya. 

Dalam hal ekonomi, Islam memastikan kebutuhan nafkah bagi kaum wanita dan anak-anak, sehingga para ibu hanya akan fokus dalam menjaga, merawat dan mendidik anak-anaknya, sehingga terbentuklah generasi penerus yang kuat dan diharapkan taat syariat.
Di sinilah tugas negara dalam menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya, agar para suami mampu memenuhi kebutuhan keluarganya.

Dalam konteks pendidikan, jaminan terhadap pemenuhan kebutuhan pendidikan bagi seluruh warga negara diwujudkan dengan cara menyediakan pendidikan gratis bagi rakyat. Pendidikan dalam negara Islam juga berlandaskan aqidah Islamiyyah sehingga dapat membentuk para pemuda yang berkepribadian dan mempunyai Tsaqafah Islam. Dalam aspek kemasyarakatan, ketaqwaan dalam masyarakat membuat trend dalam ber-amar ma’ruf nahi mungkar, sehingga berbagai perilaku kemaksiatan dapat dihindarkan. 

Selain itu, aqidah Islam selaku landasan hukum akan menciptakan peraturan yang akan melindungi umat terutama generasi muda dari hal-hal yang menodai aqidah dan menjauhkan mereka dari syariat termasuk event-event yang di dalamnya ada unsur kemaksiatan seperti ikhtilat (campur baur), terbukanya aurat, serta mengkonsumsi minuman keras. 

Negara akan selalu memastikan terjaganya aqidah rakyatnya serta menjaga para pemudanya dari hal-hal yang menjerumuskan pada kemaksiatan. 
Penguasa yang taat juga akan mempertimbangkan maslahat dalam berbagai kebijakannnya untuk menciptakan lingkungan kondusif demi tercapainya pembentukan generasi yang berkualitas. Dengan terus memonitor media yang berkembang pesat saat ini, agar tidak menyesatkan umat terutama para generasi.

Wallahu a’lam bi ash-shawwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak