Oleh: Tri Setiawati, S.Si
Kekerasan hingga pembunuhan marak terjadi di mana-mana, bahkan anak-anakpun juga jadi korbannya. Seperti yang dialami oleh seorang bayi mungil berusia 4 bulan di Desa Matoanging, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan tewas dibanting pamannya sendiri. Bayi tersebut meninggal setelah dianiaya dengan dibanting ke lantai oleh seorang pria yang merupakan pamannya sendiri (Compas.com, 22 Oktober 2022).
Dari kejadian tersebut menunjukan bahwa siapa saja bisa menjadi pelaku kekerasan, mulai dari remaja, orang dewasa, paman (orang tua). Kondisi ini menunjukan betapa mahal harga keamanan di negeri ini. Negara gagal memenuhi kebutuhan jaminan keamanan bagi rakyatnya, padahal negara seharusnya berperan sebagai pengurus (raa'in) dan perisai (junnah) bagi semua warganya. Namun, inilah realita negara yang menerapkan sistem kapitalisme-sekuler, sama sekali tidak akan pernah ada jaminan keamanan kepada rakyatnya.
Sistem kapitalisme hanya menghasilkan kerusakan secara pemikiran, peraturan, dan perasaan di tengah-tengah masyarakat. Ada dua penyebab yang menjadikan kekerasan bisa marak terjadi dalam sistem hari ini. Pertama, faktor individu pelakunya, yakni tidak terbangunnya keimanan yang kuat, sehingga membuat para pelaku tidak takut akan dosa, berlaku sebebasnya dan meremehkan nyawa manusia. Kedua, adalah faktor lemahnya penegak hukum oleh negara. Misalnya, hukum yang ada bisa dibeli dan direkayasa, bahkan lebih parah lagi, hukuman ringan yang ada tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Jika kedua faktor di atas terus dibiarkan berlarut-larut, maka bisa dipastikan masyarakat akan semakin rusak dan banyaknya nyawa korban pun direnggut. Betapa mudahnya menghilangkan nyawa manusia menunjukkan masyarakat sedang berada pada titik nadir. Oleh karena itu, selama sistem kapitalisme-sekuler yang diterapkan di negeri ini, kekerasan dan pembunuhan akan terus terulang kembali.
Hanya Khilafah sistem pemerintahan Islam yang bisa mewujudkan jaminan keamanan kepada rakyatnya. Khilafah merupakan institusi tertinggi yang memiliki tanggung jawab penuh untuk melindungi rakyatnya. Ibarat sebuah tameng, negara akan menghalau segala hal yang dapat merusak dan membahayakan negerinya serta setiap orang yang ada di dalamnya. Selain itu, Khilafah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan suasana aman dan tenteram bagi seluruh warga negaranya. Sebab, abai dan lengahnya negara di dalam melakukan kontrol terhadap rakyat maka dapat mengakibatkan keresahan di mana-mana. Dengan penjagaan yang dilakukan negara yang menerapkan hukum-hukum Islam, peluang terjadinya tindak kekerasan, pembunuhan, dan tindakan brutal dapat dicegah dan ditindak tegas oleh Khalifah.
Khilafah telah memberikan jaminan harta, darah, dan kehormatan nyata bagi setiap warga negara. Dimana jaminan ini adalah visi politik kewarganegaraan Islam yang memberi ruang hidup bagi manusia dengan jaminan yang paripurna. Rasulullah Saw Bersabda :
"Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang muslim,"(HR. Nasa'i).
Hadist tersebut akan terealisasi dalam syariat Islam tentang sanksi, dimana pelaku pembunuhan dalam Islam mendapatkan hukuman yang keras. Ada tiga jenis sanksi pidana syariah bagi pelaku pembunuhan, tergantung pada pilihan yang diambil oleh keluarga korban yaitu: Hukuman mati (qishash), Membayar diyat (tebusan atau uang darah), Memaafkan.
Abdurahman Al-Maliki, dalam Nizham Al-Uqubat, hlm. 91 dan 109, sanksi yang tegas berfungsi sebagai jawabir (penghapus dosa) dan zawajir (pembuat efek jera) dengan begitu, masyarakat tidak akan mau melakukan kejahatan serupa. Disamping sanksi yang tegas, Khilafah juga membangun suasana ketakwaan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini didukung oleh sistem pendidikan Islam yang diberlakukan dan ditopang oleh sistem-sistem Islam lainnya. Sehingga individu-individu masyarakat terbentuk menjadi pribadi bertakwa yang takut akan kemaksiatan. Sementara masyarakat juga terbentuk menjadi masyarakat islami yang senantiasa beramar mak'ruf nahi mungkar. Dengan demikian, hanya Khilafah yang mampu nenjamin rasa aman bagi setiap warga negaranya dan mencegah dari segala kerusakan.