Oleh : Dahlia
Tindakan kriminalitas baru-baru ini meningkat, khususnya warga Bogor menjadi khawatir dan resah, karena aksi mereka tak kenal waktu dan bentuk kejahatannya mulai dari yang jambret, begal dan pencurian.
Video yang menayangkan aksi pencurian sepeda motor di salah satu SD di Bogor Barat, Kota Bogor, viral di media sosial (medsos). Pencuri juga terekam CCTV memboncengkan wanita dan anak kecil saat beraksi.
Dalam rekaman video CCTV yang beredar, tampak pelaku datang ke sebuah parkiran sepeda motor dengan menumpangi sepeda motor otomatis berwarna putih. Pria pencuri itu memboncengkan seorang wanita dan anak kecil saat mengintai sepeda motor yang jadi sasaran.
Pelaku lalu berputar arah dan berhenti di luar dinding pembatas parkiran. Tak lama kemudian, pelaku kembali datang ke parkiran berjalan kaki. Dalam hitungan detik, pelaku membobol kontak dan membawa kabur salah satu sepeda motor milik guru di SD tersebut.
Belakangan diketahui pencurian tersebut terjadi di SDIT/SMPTQ Abdurrahman bin Auf Islamic School pada Rabu (9/11/2022). Korban telah melaporkan pencurian sepeda motor itu ke kepolisian.
"Kejadiannya kemarin hari Rabu, jam 11.40 WIB. Jadi awalnya dia (pelaku) datang ngintai dulu, bonceng perempuan nggak tahu istrinya atau bukan, sama anak kecil satu orang dibonceng di depan. Motor yang dicuri motornya guru di SDIT," kata Ketua Yayasan SDIT Abdurrahman bin Auf Islamic School, Dede Yuliana, Kamis (10/11).
Dia mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi di parkiran motor para guru di sekolah. Saat kejadian, pemilik motor sedang berada di kelas dan mendampingi para murid untuk salat berjamaah di masjid sekolah.
Di era kehidupan yang serba sulit dan tindakan kriminalitas juga semakin tinggi seharusnya pemerintah harus sigap dalam menghadapi tindakan kejahatan jangan sampai rakyat menjadi takut dalam beraktivitas di luar rumah. Tapi memang wajar dalam sistem sekularisme sekarang ketika ada tindakan kriminalitas tidaklah dapat hukuman yang setimpal sehingga tindakan kejahatan terus meningkat. Memang pada saat ini butuh solusi agar masalah ini tidak terus terjadi.
Islam adalah agama paripurna dan bisa memecahkan di setiap permasalahan. Ternyata Islam bisa menjadi alternatif dalam menangani tindakan kriminalitas yang sifatnya efek jera dan sebagai penebus dosa.
Dalam Islam kejahatan disebut jarimah dan pada dasarnya tidak menempel secara fitri dalam diri manusia, bukan pula semacam penyakit yang menimpa manusia.
Kejahatan merupakan sebuah pelanggaran terhadap aturan syara yang mengatur interaksi manusia dengan Rabbnya, interaksi manusia dengan dirinya sendiri dan dengan orang lain. Islam telah memberikan aturan bagi seluruh aktivitas manusia berdasarkan hukum syar’i. Seandainya ia melanggar hukum-hukum tersebut maka berarti telah berbuat cela (al-qobih), dengan kata lain telah berbuat kejahatan (al-jarimah). Itulah sebabnya, dibutuhkan adanya sanksi terhadap tindak kejahatan sehingga seseorang dapat menjalankan segala hal yang diperintahkan Allah dan menjauhi segala hal yang dilarang-Nya.
Penanganan Islam dalam kejahatan seperti menjambret bukan bagian dari pencurian karena merampas sehingga sanksinya berbeda dengan sanksi yang diberikan terhadap pencuri. Merampas atau menjambret adalah kasus mengambil harta yang bukan disimpan (dijaga) seperti di rumah, di toko dan di dalam peti. Tetapi penjambretan dilakukan di jalan umum sehingga terlihat terlihat secara umum, maka sanksi yang dijatuhkan terhadap tindakan ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw:
“Tidak ada potong tangan atas pengkhianat (khaa’in), perampas (muntahib) dan pencopet (muktahalis).”
Namun demikian, mereka akan diberi sanksi uqubat ta’zir yaitu hukuman diserahkan kepada Khalifah sesuai hasil proses ijtihadnya, yang kadang bisa sampai pada pemotongan tangan.
Sedangkan pembegal (quththa’ ath-thuruq) merupakan bagian dari hirabah, yang merampas bagian dari penyamunan di jalan yang merupakan melakukan perusakan di muka bumi, yaitu yang merampas harta manusia di jalan-jalan umum tapi sepi dengan kekuatan senjata dan penyerangan.
Sanksi yang diberikan terhadap pembegal adalah sesuai dengan firman Allah SWT :
"Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya." (TQS. Al-Maidah :33)
Begitulah cara Islam untuk menangani kriminalitas, sehingga tidak membuat keresahan dan ketakutan yang berkepanjangan.
Wallahu’alam bishshawab