Islam Dan Ketahanan Keluarga




*Oleh : Eti Fairuzita
(Menulis Asyik Cilacap)


Aksi kejam dan biadab dilakukan seorang suami kepada istri dan anaknya di sebuah rumah di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Pelaku berinisial RN (31) tega menganiaya istrinya berinisial NI (31) dan membunuh anak perempuannya berinisial KPC (13) menggunakan parang. 

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya korban meninggal dunia dan kritis. Kedua korban diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh kepala keluarga.
“Diduga pelaku adalah ayah kandung atau suami korban, awalnya diamankan di Polsek Cimanggis lalu kita bawa ke Polres Metro Depok,” ujar Yogen kepada Liputan6.com, Selasa (1/11/2022).

Di saat yang sama, aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Depok, Jawa Barat. Tanpa belas kasihan, seorang suami tega memukul sang istri berkali-kali. Ironisnya, penganiayaan tersebut dilakukan sang suami di pinggir jalan di Pangkalan Jati, Cinere disaksikan sang anak yang masih balita dan warga sekitar.

Kasus KDRT sudah menjadi salah satu masalah besar yang terus terjadi di negeri ini. Menurut data dari Kemen-PPPA, hingga Oktober 2022 sudah ada 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia, sebanyak 79,5% atau 16.745 korban adalah perempuan. Selain data tersebut, kasus KDRT juga menimpa laki-laki sebanyak 2.948 menjadi korban. Jadi laki-laki dan perempuan tidak boleh abai karena masing-masing memiliki resiko menjadi korban KDRT dan kekerasan lainnya.

Dari sisi kemanusiaan, KDRT memang tidak manusiawi, bahkan dari pandangan Islam sendiri, tindakan KDRT bukanlah sikap yang dicontohkan oleh Nabi. Akan tetapi, corak pandangan kehidupan yang berbalut sekulerisme-kapitalisme saat ini membuat kasus KDRT semakin masif terjadi. Sebab, paham sekularisme-kapitalisme telah merusak dan merobohkan pandangan mengenai keluarga, serta kerap kali terus mengalami disfungsi.

Sekularisme merupakan paham memisahkan agama dari kehidupan, sehingga melahirkan manusia-manusia miskin iman yang tidak mampu mengontrol emosinya, rapuh, dan kosong jiwanya. Akibat paham inilah yang membuat RN dan para ayah pelaku KDRT melakukan aksi biadab kepada keluarganya.

Sedangkan kehidupan ekonomi politik masyarakat dihantam oleh sistem kapitalisme yang begitu menyusahkan kepala keluarga akibat beban ekonomi dan beban hidup semakin berat. Para kepala keluarga susah mendapatkan pekerjaan, dan gaji mereka tidak mencukupi untuk menafkahi keluarga. Akhirnya, para isteri terpaksa ikut menyangga perekonomian keluarga. Padahal keluarnya para ibu dari rumah-rumah mereka, tugas sebagai pendidik generasi pun jadi terabaikan.

Sekularisme-kapitalisme juga membuat negara gagal menjalankan perannya dalam menjaga ketahanan keluarga. Negara tidak hadir sebagai penjamin ekonomi masyarakat, negara juga gagal memberi sanksi kepada para pelaku KDRT, karena hukum yang diterapkan adalah hukum buatan manusia.

Terbukti, setelah 18 tahun berlaku UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang kemudian didoping oleh UU PKS 2022, kasus KDRT semakin marak terjadi. Sekularisme-kapitalisme telah menghilangkan fungsi qawwamah (kepemimpinan) pada laki-laki. Maka seharusnya publik menyadari, kasus demikian bukan semata-mata persoalan individual, namun lebih kepada persoalan sistemik, sehingga permasalahan ini tentu membutuhkan solusi yang sistemik pula.

Sejak Islam diturunkan sebagai ideologi, tatanan kehidupan manusia berubah menjadi beradab dan mulia, termasuk dalam urusan keluarga. Islam jelas, mendudukkan bahwa peran laki-laki adalah sebagai seorang pemimpin (qawwam). 
Rasulullah saw Bersabda ;
"Laki-laki (suami) adalah pemimpin bagi keluarganya dan kelak ai akan ditanya (dimintai pertanggungjawaban) tentang mereka," (HR. Bukhari dan Muslim).

Kewajiban ini merupakan kemuliaan yang Allah berikan kepada laki-laki, maka sikap seorang laki-laki kepada keluarganya tidak boleh bersikap masa bodoh, keras, kaku, dan kasar terhadap keluarganya. Sebaliknya, dia harus memperlakukan keluarganya dengan baik, penuh kelembutan, kasih sayang, mendidik mereka dengan akidah Islam. Menghukum mereka jika melanggar syariat dengan hukuman yang diperbolehkan oleh syariat Islam, serta menafkahi keluarga mereka dengan cara yang ma'ruf.

Namun, profil laki-laki sebagai qawwam tidak hadir secara individu, melainkan ada peran negara dalam membentuknya, negara  ini disebut Khilafah. Khilafah akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang kurikulumnya melahirkan generasi yang memiliki kepribadian Islam. Sehingga pola pikir dan pola sikap mereka akan dipimpin oleh syariat Islam. Para laki-laki akan memahami peran dan tanggung jawab mereka kelak sebagai qawwam dalam keluarga.

Di sisi lain, pendidikan Islam juga akan melahirkan generasi yang siap mengarungi kehidupan, karena mereka dibekali dengan ilmu-ilmu alat, mereka akan dinamis mengikuti perkembangan zaman yang diiringi dengan keilmuan duniawi mereka. Sehingga laki-laki akan siap mengemban kewajiban mencari nafkah dengan kemampuan yang mereka miliki. Bahkan kewajiban mencari nafkah itu akan ditunjang dengan peran Khilafah sebagai negara yang wajib meriayah (mengurus) rakyatnya.

Khilafah akan menyediakan lapangan pekerjaan untuk setiap laki-laki warga negaranya. Secara teknis, lapangan pekerjaan itu tersedia dalam sektor pengelolaan SDA, muamalah, pertanian, dan industri, serta masih banyak sektor lainnya. Khilafah benar-benar tidak akan membiarkan satu laki-laki pun menganggur, alhasil mereka bisa memenuhi kebutuhan pokok keluarganya. 

Peran Khilafah lainnya, adalah menjamin kebutuhan dasar publik yang meliputi, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Sektor ini akan dibiayai, disediakan, dan difasilitasi oleh Khilafah. Setiap warga negara akan mendapatkannya secara gratis dan berkualitas. Dengan begitu, para kepala keluarga hanya akan fokus mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. 

Jika ada pelaku kekerasan rumah tangga, negara akan menerapkan sanksi jinayah berupa qisash, baik yang melakukan penganiayaan atau pun pembunuhan. Dimana sanksi ini akan memberi efek jawabir (penghapus dosa) bagi pelaku dan zawajir (pencegah) di masyarakat. Dengan solusi yang diberikan Khilafah, insya Allah kasus KDRT mudah dan tuntas untuk segera diselesaikan.

Wallahu alam bish-sawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak