Oleh : Khadijah An Najm
Sebagaimana dikutip dari bbc.com, Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) menjadi korban penipuan modus baru dengan iming-iming keuntungan 10% dan berutang pinjaman online (pinjol). Kini, mereka terjerat utang dengan total tagihan ditaksir miliaran rupiah. Sebagian dari mereka bahkan diteror oleh penagih utang, atau debt collector.
Sebanyak 331 orang terjerat pinjaman online karena menjadi korban penipuan dengan iming-iming imbal hasil yang besar. Dari jumlah tersebut, 116 di antara mereka adalah mahasiswa IPB di Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut, masing-masing mahasiswa IPB berutang melalui pinjol sekitar Rp2 juta hingga belasan juta rupiah dengan jumlah total diperkirakan mencapai Rp900 juta. Namun, karena terjadi akumulasi antara tagihan dengan bunga pinjol, jumlahnya diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar. Kini, mereka harus membayar cicilan pinjol, sebagian dari mereka bahkan diteror oleh debt collector (penagih utang).
Ekonom INDEF Nailul Huda berpendapat bahwa banyaknya mahasiswa yang menjadi korban penipuan pinjol mengindikasikan minimnya literasi keuangan digital. Menurut Huda, ini jelas pelajaran penting bagi masyarakat bahwa jika ingin berinvestasi harus mengenali risikonya dan jangan menggunakan uang dari hasil meminjam.
Terlebih, lanjut Huda, uang investasi yang berasal dari pinjaman itu merugikan karena peminjam tidak mendapat apa-apa, melainkan nantinya malah harus membayar uang tersebut ke lembaga pinjol beserta bunganya.
Mahasiswa memang biasanya minim keuangan. Mayoritas diantaranya kuliah dengan mengandalkan kiriman orang tua dan beasiswa. Sehingga wajar saja tergiur untuk usaha dan investasi karena dianggap menjanjikan dan menguntungkan. Hal ini juga sejalan dengan semangat enterpreneur university. Semangat kewirausahaan atau semangat berwirausaha memang sedang digalakkan di dalam kurikulum pendidikan baik perguruan tinggi maupun di tingkat sekolah menengah.
Hanya saja semangat berwirausaha ternyata tidak disertai dengan pemahaman akan muamalah syar'i.
Sehingga terjadilah pinjol atau pinjaman online. Padahal pinjol sudah pasti ada ribanya. Islam telah mengharamkan riba.
Allah Taala berfirman, ” … Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah [2]: 275).
Memang sebagai seorang mahasiswa harusnya kritis dan logis ketika melakukan apapun termasuk investasi dan bisnis. Akan tetapi yang lebih penting lagi adalah memahami aturan Allah dan menjauhi larangannya. Seandainya Mahasiswa memahami keharaman riba tentu tidak akan jatuh dalam problem pinjol.
Ini menjadi problem tersendiri dalam sistem pendidikan sekuler. Pendidikan Tinggi tidak otomatis mendapatkan pemahaman agama yang memadai. Karena sistem sekuler menjauhkan agama dari kehidupan. Agama hanya dipelajari di level tertentu saja dengan jam pelajaran yang minim. Jika ingin faham agama lebih dalam maka tempatnya di perguruan tinggi khusus bukan di perguruan tinggi yang bersifat umum yang fokus sains dan teknologi.
Ini berbeda dengan sistem pendidikan islam yang bervisi mencetak pemimpin di masa depan. Generasi yang dilahirkan adalah generasi yang takwa dan memahami syariat. Sehingga di sekolah manapun baik ditingkat menengah maupun universitas pemahaman agamanya tetap dapat dan komprehensif.
Wallahu 'alam
Tags
Opini