*Oleh: Ummu Ahnaf
Aksi penganiayaan terhadap bayi kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang bayi berusia empat bulan di Desa Mattoanging, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Bayi tersebut meninggal setelah dianiaya dengan dibanting ke lantai oleh seorang pria. Rimbunnesw.Com. Minggu, (23/09/2022 ).
Memprihatinkan, kasus demi kasus pembunuhan, dan penganiayaan terus berulang tampa ada penyelesaian dan perhatian khusus dari petinggi negri ini. Sistem demokrasi- saadalah penyebab masalah demi masalah yang tak kunjung menemui penyelesaian secara tuntas. Masyarakat dibuat semakin jauh dari perintah dan larangan Alloh. Agama hanya dijadikan wadah untuk mengatur peribadahan saja. Padahal aturan ISLAM memiliki segudang solusi dari setiap problematika kehidupan. Dan ketakwaan masyarakat kepada Allah SWT adalah rem yang paling efektif bagi individu untuk tercegah dari perbuatan keji dan mungkar. Namun di alam sekuler demokrasi dan liberal seperti sekarang ketakwaan tampaknya dianggap tidak penting bahkan peran Islam untuk mengatur berbagai aspek kehidupan tidak difungsikan. Berbagai masalah terus berdatangan dan berulang. Nyawa seakan sangat murah dan tak ada harganya dalam sistem demokrasi sekuler saat ini. Kasus pembunuhan, kekerasan dan kejahatan lainnya terus meningkat bukti gagalnya sistem kapitalisme nyawa. Negara Wajib memberikan hukuman seberat-beratnya bagi sipelaku.
Hukum dalam sistem demokrasi - sekuler jelas sangat kontras dengan sistem Islam yang tegas meskipun melibatkan bangsawan ataupun penguasa. Hukum yang diterapkan di negri ini, tumpul ke atas tajam ke bawah. Hukum bisa dibayar, bahkan untuk kebebasan 30 ribu napi ini, ada tiket bebas tersendiri. seorang napi yang saat ini sudah bebas lewat program asimilasi mengaku harus membayar jutaan untuk mendapatkan tiket tersebut. Menurut seorang napi berinial A (37), dirinya diminta uang Rp 5 juta oleh oknum petugas demi bisa dapat tiket asimilasi. Jika tidak membayar maka tidak akan bebas.rmol.id ,(15/04/2020).
Hukum di negeri ini tentu tidak akan mampu memutus rantai pengulangan kasus kejahatan. Indonesia tak mau dijajah, namun masih terjajah. Hukum yang diadopsinya saja hukum warisan para penjajah. Yakni hukum Belanda, terlihat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHPer), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPer) dan lain-lain. Selain itu peradilan dalam sistem kapitalisme sangat banyak, seperti hukum acara pidana, hukum acara perdata, Peradilan Anak, Peradilan Niaga, Peradilan HAM, Peradilan Tindak Pidana Korupsi, Peradilan Industrial, Peradilan Pajak, peradilan agama. Sementara hukum Islam dengan bingkai Sekulerisme hanya seputar masalah pernikahan,waris,cerai, waqaf, hibah, yang diselesaikan dalam pengadilan Agama. Sementara hukum lainnya seperti Hudud, Jinayat, Ta’dzir dan Mukhalafah tidak diterapkan. Hukum di Indonesia pun memang lahir dari sistem kapitalis-demokrasi yang memisahkan antara agama dengan kehidupan.
Hukum Dalam ISLAM
Islam adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Rasulullah saw untuk mengatur seluruh alam semesta. Islam bukan hanya mengatur ibadah ritual namun juga mengatur urusan politik. Karena hukum syariah yang digunakan berasal dari Sang Pencipta Alam Semesta, bukan hukum manusia. Penegakan hukumnya paripurna dan tidak tebang pilih. Bukan seperti mata pisau yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Hukum Allah SWT adil tak melihat siapa yang berbuat namun melihat tindak kriminal apa yang dibuat. Dan hukum Alloh Subhanahu Wata'allah syariat Islam hanya bisa di realisasikan dalam bingkai daulah Khilafah. Saatnya ummat sadar untuk kembali pada hukum Alloh S.W.T. yang akan mampu menyesuaikan kerusakan - kurasakan, masalah- masalah yang ada.
Wallahu 'alam bishowwab
Tags
kolom opini