Arisan Online Riba, Negara Kapitalis Gagal Meriayah Rakyat




Oleh : Maulli Azzura

Tergiurnya masyarakat terhadap arisan online (arisol), tidak hanya pada nominal uang yang terkumpul. Banyak dari member juga tergoda dengan iming-iming sifat amanah dan hadiah agar mereka ikut bergabung. Mulai dari perhiasan hingga perabotan rumah tangga diberi sang bandar. Barulah setelah bergabung dan menyetorkan uang, mereka tersadar jika skema arisol tersebut banyak yang fiktif alias gelap. Hingga tak sedikit uang raib mereka.

Seperti modus arisol bodong yang dikendalikan Eva Atika Sari, 37, atau yang akrab disapa Eva Ariso asal Mojosari. Eva yang kini kabur dari rumahnya di Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari dinilai telah menggelapkan uang arisan yang terkumpul dari hampir 200 anggota senilai total Rp 4 miliar. Nilai tersebut dari laporan anggota yang tergabung dalam grup Whatsapp (WA). Salah satu korban mengaku skema arisan yang digalang Eva akhir-akhir ini ternyata berbunga, atau dengan sistem turunan. (Radarmojokerto.jawapos.com 14/11/2022)

Arisan online fiktif merupakan tindak penipuan berkedok arisan. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana penipuan arisan online mengacu pada KUHP dan UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.19 Tahun 2016 tentang UU ITE.

Sistem arisan yang memutar keuangan masyarakat membuat setiap masyarakat dapat menikmati hasil meski dengan waktu tertentu dengan sistem menabung. Mengikuti arus modern, arisan konvensional tatap muka berubah sistem menjadi arisan yang dilakukan secara online.

Hukum arisan memiliki perbedaan pendapat, yaitu bila arisan yang didalamnya ada riba/bunga di dalamnya adalah haram. Karena arisan pada hakikatnya adalah akad pinjaman, di mana anggota pertama yang menerima uang terkumpul hakikatnya ia menerima pinjaman dari anggota lainnya dan begitulah seterusnya setiap orang yang menerima uang terkumpul adalah peminjam terhadap anggota yang belum menerima. Dalam akad pinjam-meminjam ini terdapat manfaat bagi pihak yang meminjamkan dalam bentuk ia memberikan pinjaman uang dengan syarat anggota yang lain bersedia memberikan pinjaman untuknya dengan menambah jumlah uang dari pinjaman.

Adapun arisan hukumnya boleh, pendapat ini merupakan fatwa lembaga tetap untuk fatwa di kerajaan Arab Saudi, nomor: 164, 1410 H, yang diketuai oleh syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, bahkan syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan hukumnya sunnah, karena merupakan salah satu cara untuk mendapatkan modal dan mengumpulkan uang yang terbebas dari riba.

Perlu kita ketahui bahwa apapun usaha yang kita lakukan, pastikan tetap waspada dari riba yang diharamkan oleh Allah.

. Allah SWT mengharamkan secara tegar praktik riba. Allah SWT berfirman: 

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Al Baqarah: 275).

Kemudian Allah juga memerintahkan orang-orang beriman untuk menghentikan praktik riba. Allah berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman" (Al Baqarah 278).

Allah SWT mengancam akan memerangi orang-orang yang tidak menuruti perintah-Nya untuk meninggalkan riba. Allah berfirman:

فَاِنۡ لَّمۡ تَفۡعَلُوۡا فَاۡذَنُوۡا بِحَرۡبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖ‌ۚ

"Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu."
(QS Al Baqarah 279).

Sungguh riba itu sangatlah mengerikan atas dosanya. Namun bagaimana bila negara yang melakukan praktik riba, seperti hutang negara yang penuh dengan pembayaran bunga tiap bulannya?.

Negri kapitalis tidak menerapkan hukum Allah, bagaimana suatu negara bisa lepas dari riba?. Tentu umat harusnya segera sadar bahwa hanya sistem Islam yang akan menghapus riba, dan menyelamatkan rakyat dari jeratan kemiskinan.

Sistem yang menerapkan hukum Allah akan menjadikan kehidupan umat sejahtera bukan hanya di dunai, melainkan mengarahkan menuju ridho Allah untuk mencapai syurga pada kehidupan setelah kematian.

Wallahu A'lam Bishowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak