Rekening Gendut Vs Kemiskinan Akut




Oleh: Japti Ardiani


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan adanya penyetoran uang senilai Rp 560 miliar dari Lukas Enembe untuk kasino. Meski kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengamini kliennya sering bermain kasino, ia membantah soal aliran dana ratusan miliar tersebut. Stefanus menganggap temuan tersebut tak realistis.

"Iya (ke kasino), untuk refreshing. Tidak realistis, hoaks. Beliau (Lukas Enembe) langsung menelepon saya, 'tolong sampaikan itu tidak benar, dari mana uang daerah keluar Rp 560 miliar'," katanya dalam program Rosi yang tayang di KompasTV (Tribunnews, 24/9/2022).


Belum lagi kasus korupsi yang melibatkan seorang Hakim. Baru-baru ini KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap jual-beli putusan di Mahkamah Agung. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA, pengacara dan pihak swasta. 


Hakim Agung Sudrajad Dimyati bukan penegak hukum pertama yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya ada Jaksa Pinangki. Ia terlibat dalam suap dan gratifikasi dalam kasus Djoko Tjandra, pelaku skandal Bank Bali. Pada awal tahun 2022, KPK juga menangkap Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Pasalnya, ia menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah. 


Melihat semacam ini sebenarnya masyarakat sudah capek atas tindak kejahatan korupsi tiada henti di negeri ini. Korupsi sudah seperti kanker stadium tinggi. Korupsi menjerat hampir semua lini. Apalagi ternyata korupsi justru melibatkan aparat penegak hukum. Berdasarkan data KPK, ada 34 koruptor yang merupakan aparat penegak hukum. 


Korupsi juga seperti lingkaran setan. Pasalnya, korupsi melibatkan banyak pihak di dalam berbagai instansi pemerintah dan penegak hukum. Karena itu ada peluang mereka saling menutupi kebusukan sesama kolega. Sampai hari ini rakyat masih menunggu kelanjutan dugaan adanya aliran judi online di kepolisian. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana sebesar Rp 155 triliun dari aktivitas perjudian online yang diduga mengalir ke oknum anggota kepolisian. 


Jika aparat penegak hukum terlibat korupsi, suap dan menerima gratifikasi, maka keadilan dan penegakan hukum sudah tentu dipertanyakan. Pada bulan September ini saja ada 23 terpidana korupsi yang bebas bersyarat. Inilah buntut panjang dengan penegakan Sistem Sekuleris-Kapitalis di negeri ini. Kasus yang terjadi seperti lingkaran setan yang saling berkaitan dan tanpa ujung.


Disisi lainnya yaitu di masyarakat, mereka dituntut berjuang untuk mempertahankan hidupnya ditengah-tengah kebijakan pemerintah yang tidak memihak kepada rakyat. Rakyat secara tidak langsung diminta untuk memperjuangkan kehidupan nya sendiri.


Melihat hal ini sangatlah miris sekali, perbandingan yang tidak bisa di sejajarkan. Penegakan Hukum yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat tetapi malah berbuat yang tidak patut dicontoh masyarakat. Kalau seperti ini bagaimana masyarakat akan percaya terhadap para penegak hukum dan yakin bahwasanya masyarakat bisa terlindungi.


Sungguh hal ini memang sangatlah jauh dari Sistem Islam. Di dalam Islam, kedudukan hakim amatlah penting. Ia diperintahkan Allah SWT untuk berlaku adil dengan menerapkan syariah-Nya dalam peradilan. Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ 

Sungguh Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya, juga (menyuruh kalian) jika menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian berlaku adil (TQS an-Nisa’ [4]: 58).

Nabi saw. juga bersabda:

مَنْ وَلِيَ الْقَضَاءَ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّينٍ

Siapa saja yang menjabat sebagai hakim, sungguh ia telah disembelih tanpa menggunakan pisau (HR Abu Dawud).

Imam as-Sindi rahimahulLaah menjelaskan tentang makna ‘dia disembelih tanpa menggunakan pisau’, “Artinya, dia disembelih dengan penyembelihan yang berat, karena penyembelihan dengan pisau lebih mudah bagi hewan sembelihan; berbeda jika tanpa pisau.” 


Karena itulah Imam Fudhail bin Iyadh berkata, "Mestinya hari-hari seorang hakim itu hanya terbagi dua. Sehari di pengadilan dan sehari lagi ia habiskan untuk menangisi dirinya."


Karena itu pula di mata generasi salafush-shalih jabatan hakim adalah jabatan yang berat. Banyak para ulama dulu yang menghindar bahkan menolak jabatan tersebut. 


Hakim diwajibkan menerapkan hukum secara adil sesuai ketetapan syariah. Di dalam Islam, kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanah, tanggung jawab itu tidak hanya dihadapan manusia di dunia namun juga dihadapan Allah kelak diakhirat. Maka dari itu, sistem Islam mencegah sedari awal manusia untuk memiliki "niat korupsi".


Dari sini jelas sudah, hanya Islam solusi tepat untuk menangani permasalahan Negri khususnya di lembaga peradilan. Islam adalah satu-satunya jalan terbaik untuk mendatangkan keadilan untuk semua golongan. Sehingga kesejahteraan akan dirasakan oleh seluruh warga negaranya.

Wallahu a'lam bi showab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak