Narkoba dan Judi Marak, Pemberantasan Jauh dari Harapan




Oleh: Ami Ammara

Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa diciduk oleh Polri atas dugaan kasus penjual barang bukti narkoba. Kasus ini seolah berbalik dengan pidatonya kepada jajaran anggotanya tentang perintah agar tidak ada yang bermain-main dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota polisi demi materi.

“Sebagai pimpinan, saya berpesan sekaligus meneruskan pesan pak Kapolri. Berhati-hatilah saudara dalam melakukan tugas, jangan gegabah, jangan pamrih, kalau ingin kaya jangan jadi polisi,” kata Teddy seperti dikutip dari rekaman video, Minggu (16/10/2022). Liputan6.com

Pernahkah terbersit pertanyaan dalam benak, tentang seberapa tidak berdayanya kita melawan tsunami narkoba dan judi yang menghantam generasi? Apakah benar narkoba itu takkan pernah habis dibantas? Apakah benar kita tak bisa? Apakah judi sesulit itu untuk dihapuskan? Apakah benar negara ini tak cukup tangguh untuk menghilangkan judi?

Seluruh rakyat berharap pemberantasan narkoba dan judi yang saat ini semakin marak kepada aparat penegak hukum. Penegak hukum harus hadir di tengah-tengah rakyat selayaknya tameng yang melindungi dan mengayomi, sebagaimana jargon pelayanannya. Aparat penegak hukum seharusnya menjadi pihak yang paling kuat menangkal dua penyakit itu yaitu narkoba dan judi.

Menarik apa yang terlisan dalam pidato Irjen Teddy Minahasa, “Saya perintahkan, saya tidak katakan ‘saya minta’. Tapi saya katakan perintahkan. Jangan ada lagi saudara-saudara yang jadi backing atau tokoh-tokoh yang berada di balik peristiwa-peristiwa kejahatan,” ujarnya dikutip dari rekaman video, Minggu (Liputan6.com, 16/10/2022). Polisi menyebut, Teddy Minahasa mengendalikan penjualan barang bukti sabu seberat 5 kg.

Tentu saja pidato itu dikatakannya sebelum Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat siang 14 Oktober 2022 (Liputan6.com, 16/10/2022).

Siapa sangka justru dialah kemudian yang menjadi tersangka dalam kasus narkoba, sesuatu yang sangat mengecewakan rakyat. Kepada siapa lagi rakyat bisa berharap terjaganya generasi dari narkoba dan judi jika aparat penegak hukum justru yang melanggarnya. Dia bahkan terlibat dalam peredaran narkoba, sungguh mengecewakan.

Terkait judi online, Jokowi berpesan langsung saat mengumpulkan para petinggi Polri di Istana Negara. Di antara 7 poin pesannya, CNN Indonesia menuliskan satu poin tentang judi online. Dia meminta kasus judi online segera untuk dibersihkan agar pemerintah tak dianggap lemah oleh rakyat. Namun apa dikata jika fakta memang mengarahkan rakyat kepada persepsi itu, memang nampak terang kelemahan itu.

Padahal narkoba dan judi begitu merajalela di tengah masyarakat, ini bahkan sudah memberikan dampak destruktif yang sangat buruk kepada masyarakat termasuk generasi. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), ada 766 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba) di Indonesia sepanjang 2021 (Dataindonesia.id).

Meski sudah ratusan ribu konten judi online diblokir oleh Menkominfo, namun judi tak pernah menemui ujung pangkalnya. Dari pantauan PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. Selain negara-negara tadi, aliran dana judi online juga diduga mengalir ke negara “tax haven”.

Persoalan narkoba dan judi adalah extraordinary crime yang tak boleh dibiarkan begitu saja. Kegagalan pemberantasannya adalah bukti bahwa sistem kapitalisme memang lemah, sistem ini bahkan memproduksi generasi rusak karena berpihak kepada asas manfaat materi dan menjadi jalan tol untuk meraup keuntungan para kapital pengusaha narkoba dan judi.
Jadi berharap pemberantasan narkoba dan judi dalam sistem kapitalisme adalah utopi.

Sudahlah itu semua menjadi faktor paling fundamental yang melibatkan turunan-turunan problem yang mengecewakan publik seperti pihak-pihak berwenang yang justru terlibat dalam kasus.
Solusi Islam mengentaskan Judi dan Narkoba

Say no to drugs!

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Artinya: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS Al Baqarah: 195)

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS An Nisa: 29)

Dua ayat tersebut menunjukkan haramnya merusak atau membinasakan diri sendiri. Narkoba sudah pasti memberikan dampak negatif terhadap tubuh dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah dapat dijelaskan bahwa narkoba haram.

Selain judi itu rijs yang berarti busuk, kotor, dan termasuk perbuatan setan, ia juga sangat berdampak negatif pada semua aspek kehidupan.

Mulai dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, moral, sampai budaya. Bahkan, pada gilirannya akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, setiap perbuatan yang melawan perintah Allah SWT pasti akan mendatangkan celaka. Perhatikan firman Allah SWT selanjutnya tentang efek negatif yang timbul dari judi:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

''Sesungguhnya setan itu bermaksud permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).'' (QS al-Maidah: 91).

Pemberantasan tuntas hanya dapat diwujudkan apabila aparat juga taat hukum, dan menegakkan hukum dengan adil. Harus menjadi titik tekan dalam pembahasan ini adalah bahwa hukum dan keadilan yang hakiki semata-mata hanya akan didapat dalam sistem Islam.

Jadi, yang dimaksud taat hukum adalah aparat yang bertakwa kepada Allah SWT, yang menjalankan fungsinya sebagai tameng bagi rakyat semata-mata karena dia memahami bahwa itu memang perintah Allah dalam syariat.

Judi dan narkoba adalah keharaman yang wajib dibabathabis secara sistemik. Sehingga sangat dibutuhkan mekanisme yang tegas dan jelas dalam pelaksanaannya, juga ketakwaan dari para penegak hukum.

Sistem itu adalah sistem peradilan Islam, sistem pemerintahan Islam, sistem politik dalam dan luar negeri Islam, sistem ekonomi dan politik ekonomi Islam, dan keseluruhan sistem Islam yang kaffah dalam naungan Khilafah sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabiyullah Muhammad SAW dalam Daulah Islam Madinah dan dilanjutkan oleh para Khalifah setelahnya.

Wallahu a'lam bi ash-shawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak