Monopoli Bisnis Ayam Dikuasai Perusahaan Integrator, Nasib Peternak Makin Tekor




Oleh : Eti Fairuzita
(Menulis asyik Cilacap)


Ketua KPUN Alvino Antonio, mengatakan kondisi para peternak mandiri atau peternak rakyat saat ini memang sedang sulit. Harga jual ayam yang rendah membuat mereka rugi. Harga ayam broiler di pasar sempat menyentuh angka Rp15.000 per kilogram, jauh di bawah harga pokok produksi yang melebihi Rp20.000 per kilogram.

Dia mencontohkan, harga bibit ayam untuk memproduksi satu ekor anak ayam, menurut perhitungan mereka, biayanya Rp5.500.
Namun, perusahaan-perusahaan integrator menjual bibit ayam ke peternak mandiri dengan harga Rp6.000-Rp7.000. Untuk pakan, Alvino bahkan mengatakan perusahaan-perusahaan integrator “mengambil untung minimal 13%”.

“Pakan misalnya (harga aslinya) Rp8.000, berarti modalnya (untuk memproduksi satu ekor anak ayam) sekitar Rp13.500. Pada saat mereka (yang) budi daya, mereka jual (ayam mereka) di harga pokok produksi mereka Rp13.500. Yang jelas pasti kami rugi karena harga DOC (day old chicks/bibit ayam) sama pakannya, mereka sudah ngambil untung,” kata Alvino.

Di Indonesia, industri ayam dikuasai oleh perusahaan-perusahaan integrator, yang memasok bibit ayam, pakan, obat-obatan, sampai menjual ayam hasil budi daya mereka sendiri. Jadi, selain menjadi pemasok bagi para peternak, perusahaan juga menjadi pesaing mereka.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, pada akhir September lalu, mengatakan ada tiga perusahaan besar yang menguasai industri ayam dalam negeri.
Akibatnya, usaha kecil dan menengah, seperti milik Alvino dan anggota komunitasnya kalah saing.

Oleh sebab itu, Zulkifli Hasan mengatakan akan berkoordinasi dengan 
Lembaga terkait, seperti Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk mengatur harga ayam agar tidak terlalu murah dan merugikan peternak, dengan menciptakan ekosistem yang kondusif.

Para peternak ayam mandiri dan UMKM sedang merugi, seiring dengan biaya produksi yang terus melambung tinggi. Tidak bisa dipungkiri, bahwa keberadaan peternak raksasa (integrator) jadi pemicu munculnya problem di bidang peternakan. Selain sebagai produsen ayam, mereka juga jadi produsen pakan ternak. Dengan demikian, peternak ayam kecil dipastikan kalah bersaing dengan korporat multinasional.

Ditambah lagi kemudahan regulasi oleh negara, membuat para korporasi mampu melakukan penetrasi, sehingga secara terselubung mereka bisa mendikte harga pasar. Padahal, mahalnya pakan ternak dan bisnis peternakan oleh sejumlah korporasi mengakibatkan peternak rugi dan menjadi pemicu utama turunnya harga ayam saat ini. Inilah praktik zalim yang disebut monopoli dalam perekonomian kapitalis.
Monopoli jelas menjatuhkan bisnis rakyat kecil, namun dalam sistem kapitalisme monopoli menjadi sah-sah saja, bahkan didukung oleh negara. 

Beginilah realitas hukum sistem politik demokrasi, yang lebih berpihak pada kapitalis raksasa daripada kesejahteraan rakyatnya sendiri. Rakyat hanya bisa diam atas berbagai kezaliman. Hukum-hukum sistem politik demokrasi berasal dari akal manusia yang lemah dan berujung pada kemudharatan, bahkan tak lagi memperhatikan halal-haram yang dituntut oleh syariat Islam.

Berbeda dengan sistem pemerintahan Islam, yang disebut Khilafah Islamiyah. Dimana Islam telah menetapkan haramnya hukum monopoli. Penerapan sistem Islam akan mampu melindungi peternak bermodal kecil.
Rasulullah Saw Bersabda : "Barang siapa menimbun barang yang dibutuhkan kaum muslim, dengan niat membuatnya mahal (paceklik) maka dia orang yang bersalah (pendosa),"(HR. Ahmad).

Imam Al-Syaukany berkata, "Tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya semua hadist dalam bab ini secara global membangkitkan arah dalil akan ketakbolehan praktik monopoli,"
Imam Khatib Al-Syirbiny dalam Mughni al-Muhtaj jus 2 halaman 38 menjelaskan, "Haram melakukan monopoli karena niat menyulitkan orang banyak,"
Dalam Khilafah, jika terjadi penimbunan untuk memonopoli suatu barang, negara akan memaksa pedagang yang menimbun untuk menjualnya dengan harga normal saat itu. Juga memberikan sanksi pada pedagang nakal tersebut.

Bahkan Khilafah akan melakukan tindakan pencegahan agar tidak terjadi praktik monopoli maupun oligopoli. Khalifah beserta jajarannya akan melakukan pengawasan di pasar-pasar dan gudang-gudang, termasuk di pelabuhan, hal ini untuk mendeteksi adanya penimbunan yang berpotensi memainkan harga. Khilafah akan mencegah dominasi asing dalam perekonomian, pedagang asing berdagang di wilayah Khilafah dengan izin khusus, mereka juga tidak boleh mendominasi perdagangan dalam negeri. Di sisi lain, Khilafah akan mendorong para pengusaha dan peternak lokal untuk tumbuh serta berkembang dengan bantuan modal, skill, dan harga pakan yang wajar.

Khilafah akan mewujudkan integrasi horisontal antar pelaku bisnis peternakan dalam negeri sehingga terwujud kesejahteraan bersama. Lebih dari itu, rakyat juga akan sejahtera karena mudah menikmati makanan bergizi dengan harga yang wajar, bukan harga yang dipermainkan. Khilafah yang menjadi penanggung jawab utama menjamin kesejahteraan rakyat baik di tingkat petani, pedagang, hingga konsumen. 

Rasulullah Saw Bersabda : "Imam atau Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya,"(HR. Muslim dan Ahmad). 
Khilafah akan berpijak pada politik pangan Islam dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat, yakni sebuah mekanisme pengurusan hajat pangan seluruh individu masyarakat. Jika urusan pangan dikelola oleh Khilafah, maka ketahanan dan kedaulatan pangan bagi tiap individu rakyat akan terwujud, maka kesejahteraan peternak akan ikut meningkat karena pemerintah hadir jadi pelindung untuk mengendalikan faktor-faktor produksi ternak dan menjamin distribusi produk hasil peternakan mereka.

Wallahu alam Bish-sawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak