Mafia Narkoba dalam Negara




Oleh : Desi Anggraini 


Delapan anggota Polri yang dinas di wilayah hukum Kabupaten Muratara telah diusulkan pengajuan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke Polda Sumsel. Pasalnya mereka terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Mulai dari pemakai hingga pengedar. 

Hal ini disampaikan Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasikum AKP H Arpan yang hadir dalam Focus Group Discussion KPU Muratara di Hotel Dafam, Senin 26 September 2022.
Menurutnya, memang pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Bahkan, ditahun 2022 sudah ada 10 anggota Polri di Muratara yang sudah di PTDH. 

"Untuk yang 10 itu sudah di PTDH. Proses pemberhentian dipimpin langsung Kapolres Muratara," jelasnya. 

Kasus yang menjerat beberapa anggota penengak hukum ini pun bukanlah yang pertama.
Berdasarkan data Polri, pada tahun 2018, sebanyak 297 anggota kepolisian terjerat kasus narkoba. Pada tahun 2019, jumlahnya naik hampir dua kali lipat menjadi 515 orang.    

Sementara di 2020, sebanyak 113 polisi dipecat karena pelanggaran berat, antara lain narkoba. 

Terus berulangnya kejadian ini, menurut Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto menunjukkan ada yang salah dalam organisasi Polri. 

“Kalau sekali itu bisa oknum, tapi jika berkali-kali berarti ada sistem yang harus diperbaiki, dan menurut kami itu adalah sistem pengawasan internal melekat yang lemah,” kata Albertus, Rabu (17/08). 

Hal ini menjadi pil pahit bagi masyarakat, pasalnya institusi yang seharusnya menjadi pelayan ummat, justru sekaligus menjadi penjahat bagi masyarakat.
Miris sekali. 

Mengapa hal demikian bisa terus berulang?
Jika kita lebih teliti, hal-hal demikian terjadi akibat buah dari sistem Demokrasi-sekuler, dimana sistem ini mengesampingkan agama dalam kehidupan, sehingga menghasilkan manusia yang membuat aturan hidupnya sendiri tanpa campur tangan agama.
Agama hanya berlaku ditempat-tempat ibadah saja, bukan diranah sosialisasi masyarakatnya.
Sadar atau tidak, sistem ini lah yang sedang melingkari kehidupan kita. Hasilnya, penggunaan dan pengedaran narkoba menjadi cermin bagi sistem Demokrasi-sekuler.
Dari kasus obat-obatan terlarang ini, kita melihat dengan seksama bahwa negara tidak bisa memberantas perkara ini dengan tuntas, bahkan sanksi yang diterapkan pun sama sekali tidak memberikan efek jera bagi pelakunya. Alhasil, banyak residivis dengan kasus yang sama. 

Mencermati apa yang terjadi diberbagai negara sehubungan dengan masalah narkoba, menunjukkan bahwa mereka tak kunjung mampu mengatasi perkara barang haram ini. Dan memang mustahil bagi mereka untuk bisa secara tuntas menanggulangi perkara narkoba. Sistem Demokrasi-Sekuler yang mereka anut itulah yang menyebabkan kemustahilannya, sebab aturan yang dibuat manusia tidaklah serupa dengan aturan sang pencipta. Dan apabila negeri muslim seperti Indonesia masih belum merubah cara-cara hidup mereka, termasuk dalam mengatasi problem narkoba, sudah pasti hasilnya adalah kehancuran masyarakat, bangsa bahkan negara. 

Maka sudah menjadi suatu keharusan bagi kita untuk mengusung cara hidup yang membawa pada solusi yang mengakar.
Yang tidak hanya memberikan solusi terhadap suatu permasalahan, akan tetapi siaga memberikan pencegahan terhadap suatu perkara.
Dalam hal ini, sistem Islam lah yang terbukti mampu menekuk permasalahan yang terjadi ditengah ummat. Sejarah mencatat, selama 13 Abad Islam berjaya, tidak lebih dari 300 kasus kriminal yang terjadi dalam negaranya. 

Lalu sistem apa lagi yang kita cari?
Hanya Islam yang mampu memberikan pencegahan sekaligus solusi, bukan hanya dalam perkara narkoba, tetapi dalam segala ranah problematika ummat. 

Adapun langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba dalam islam yakni,
1. Islam memerintahkan agar ummat nya senantiasa menjaga kesehatan diri dan jiwanya,
2. Islam mendorong peran masyarakat terutama keluarga untuk membangun suasana keimanan dalam setiap individunya.
3. Negara memiliki peran penting dalam sosialisasi perkara bahaya narkoba kepada rakyatnya.
4. Negara memberikan sanksi tegas terhadap siapapun yang menyalahgunakan narkoba. 

Karena perkara narkoba ini termasuk hal yang memabuk kan, maka telah jelas keharamannya, dalam hadits riwayat Abu Daud disebutkan, “Rasulullah melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang melemahkan)” 

Hukuman yang pantas bagi para pengedarnya adalah hukuman mati, mengutip dari fatwa Syaikh Yusuf Al Qardhawi dalam kitab Fatawa Mu’ashirah, beliau mengatakan bahwa hukuman mati bagi para pengedar obat-obatan terlarang lebih layak daripada mereka yang mendapat hukuman mati karena membunuh. 

Mengapa demikian? Karena, para pembunuh itu hanya membunuh satu orang saja, sedangkan para pengedar dapat membunuh generasi satu bangsa. 

Oleh sebab itu, perkara semacam ini akan mendapat perhatian khusus dari islam, karena menyangkut banyak jiwa.
Dengan penanaman aqidah yang kokoh, masyarakat dan juga para penegak hukum akan terhindar dari barang haram ini atas dasar keimanan dan ketaatan terhadap syariat Allah. 

Islam telah hadir dengan berbagai macam peraturan tanpa kerugian bagi siapapun. Dengan Islam, generasi-generasi penerus berikutnya akan terjaga. Kewajiban menerapkan syariat Islam dalam bingkai negara bukan lagi sebuah tuntutan zaman, tapi sudah menjadi tuntutan aqidah bagi seorang muslim. 

Wallahu a'lam bish-shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak