Oleh : Azma Masroya
(Pemerhati Masalah Sosial)
Ditangkapnya Ivan Dwi Kusuma Sujanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah deretan tersangka korupsi berjamaah penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). sedangkan Ivan sendiri adalah pihak swasta Simpan Pinjam Intidana. Sebelumnya sudah ada 10 orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Dilansir oleh suaramerdeka-wawasan .com pada 4 Oktober 2022.
Kasus korupsi ini bukanlah kali pertama nyatanya kasus korupsi sudah sering terjadi di Republik ini, korupsi yang terjadi bagaikan sakit kanker yang sulit untuk disembuhkan walau sudah diobati tetapi terus menjalar. Seperti kasus korupsi bank century, proyek Hambalang, E-KTP sebagian contoh kasus yang mencuat dan jadi perhatian masyarakat. Banyaknya institusi dibuat untuk memberantas seperti KPK nyatanya tidak bisa menghentikan kejahatan berdasi.
Jika melihat dari banyaknya kasus tidak heran semua sudah bergulir lama, seakan tumbuh menjadi sebuah terbiasa bahkan budaya. Semua karena sistem sekuler demokrasi meniadakan peran Tuhan dalam kehidupan. Sehingga standar perbuatan jauh dari nilai halal haram dan hanya diukur dengan dasar manfaat dan kepentingan apalagi menguntungkan. Ditambah hukum yang digunakan untuk menghukum para pelaku korupsi tak membuat jerah nyatanya masih bisa tersenyum ceria didepan kamera media, bahkan kasus korupsi makin merajalela. Sungguh Islam Kaffa lah solusi yang paripurna menutup cela bagi pelakunya untuk berbuat yang serupa.
Berikut Cara Jitu Islam Memberantasnya.
Pertama adalah level Individu. Islam menjadikan keimanan sebagai dasar kehidupan. Tak hanya dalam urusan pribadi, tapi juga dalam urusan bermasyarakat. Karena dalam iman Islam tak ada satu perbuatan pun yang luput dari pencatatan malaikat dan penghisaban di hari akhirat. Semuanya diyakini akan mendapat balasan setimpal.
Kedua adalah level masyarakat. Berbeda dengan sistem sekuler demokrasi yang begitu menuhankan kebebasan dan individualisme dalam sistem Islam, masyarakat akan terbiasa melaksanakan amar makruf nahi mungkar saling mengingatkan dalam kebaikan, karena aktivitas ini merupakan salah satu kewajiban syar’i ini menjadi menjadi bagian dari pada pencegahan.
Ketiga adalah level negara. Di mana keimanan, tak hanya menjadi landasan amal individu, tetapi juga menjadi landasan bernegara. Dan sebagai implikasinya, negara dalam sistem Islam akan menerapkan seluruh aturan Allah dalam seluruh aspek kehidupan. Pemimpinan berfungsi sebagai pengurus (raain) dan penjaga (junnah) umat.
Terlebih di dalam sistem Islam, negara akan mencegah merebaknya paham-paham yang akan merusak benak umat. Semisal paham sekularisme dan liberalisme yang mendorong umat untuk berbuat semaunya dan memiliki gaya hidup yang memicu terjadinya tindak korupsi.
Negara akan mengontrol media massa dan menggencarkan dakwah untuk menguatkan kepribadian Islam umat, termasuk melalui penerapan sistem pendidikan dan pergaulan Islam. Kemudian akan dikukuhkan dengan penerapan sistem sanksi yang tegas dan memberi efek jera. Sebagaimana diketahui, sistem sanksi (uqubat) dalam Islam, ada yang berupa hudud yakni hukuman untuk pelanggaran hak Allah yang sanksinya ditetapkan oleh Allah seperti pencurian, perzinaan, dan lain-lain. Sebuah institusi politik yang akan menerapkan sistem Islam secara kaffah dengan landasan ketaatan kepada Allah swt.
Wallahu’alam bishawab.
Tags
Opini