Kapitalisme Menjelma, Kemiskinan Tak Kunjung Mereda



Oleh : Eti Fairuzita
(Menulis Asyik Cilacap)


Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Cilacap pada tahun 2018 hanya sebesar 3,05 persen. Pertumbuhan ekonomi tersebut oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Tengah dinilai rendah karena di bawah pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah yang mencapai 5,32 persen dan di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi di wilayah pengembangan Barlingmascakeb yang sebesar 4,84 persen.

Hal itu dikatakan Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Dr Prasetyo Aribowo SH, MSoc.Sc dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Peneliti Utama Bappeda Jateng, Ir Rachman Jamal pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Cilacap Tahun 2021 di Gedung Patra Graha, Selasa (10/3).

Selanjutnya dikatakan, angka kemiskinan di Kabupaten Cilacap juga masih tinggi yaitu sebesar 10,73 persen pada tahun 2019. Namun sudah lebih rendah dibandingkan angka kemiskinan Provinsi Jawa Tengah yang sebesar 10,80 persen pada periode yang sama, Maret 2019. "Untuk itu pengentasan kemiskinan tetap harus menjadi perhatian karena secara absolut jumlah penduduk miskin di Kabupaten Cilacap masih sangat besar," katanya.

Ketika memaparkan kinerja perekonomian Kabupaten Cilacap, Peneliti Utama Bappeda Provinsi Jateng, Ir Rachman Jamal juga mengungkapkan tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Cilacap yang sebesar 7,31 persen pada tahun 2019.

Persentase tingkat pengangguran terbuka tersebut memang lebih baik dibandingkan tahun 2018. Sebab pada tahun 2018 tingkat pengangguran terbuka di Cilacap sebesar 7,48 persen. Namun persentase tersebut masih lebih tinggi dibandingkan tingkat pengangguran terbuka Jawa Tengah, yakni sebesar 4,51 persen.

"Untuk indeks pembangunan manusia (IPM). Pada tahun 2018, IPM Kabupaten Cilacap sebesar 69,56 persen. Masih lebih rendah dibandingkan IPM Jawa Tengah sebesar 71,12 persen pada periode yang sama," jelasnya.

Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Cilacap pada tahun 2018 memang hanya sebesar 3,05 persen sehingga di bawah pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah dan di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi di wilayah pengembangan Barlingmascakeb. "Namun hal itu tidak membuat kami putus asa. Namun sebaliknya kami bersama seluruh pejabat yang ada harus bekerja keras lagi agar pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun bisa meningkat," katanya.

Di dalam sistem kapitalisme aturan yang dipakai bersandarkan pada akal manusia yang bersifat lemah, terbatas, dan serba kurang, maka wajarlah jika aturan-aturan yang dihasilkan saling tumpang tindih dan tidak mampu menyelesaikan permasalahan, termasuk problem pengangguran dan kemiskinan.

Misalnya, dari aspek ekonomi, kebutuhan pokok menjadi dasar utama yang harus segera dipenuhi, namun faktanya hari ini lapangan pekerjaan begitu sempit bagi kaum lelaki, disertai gaji yang tak seberapa tidak mampu mencukupi kebutuhan keluarga yang semakin tinggi. Sehingga, banyak para ibu yang harus keluar rumah untuk menyokong ekonomi keluarganya secara mandiri. Bahkan seorang ibu juga terpaksa harus meninggalkan kewajiban utamanya sebagai pengurus dan pendidik generasi.

Dari sini, jelaslah bahwa sistem kapitalisme tidak pernah mampu menyelesaikan segala problematika manusia. Sehingga, permasalahan yang dihadapi tidak pernah mendapat solusi yang tuntas dan paripurna. Jadi, jangan pernah berharap mendapatkan kesejahteraan serta perlindungan bagi umat selama masih di bawah naungan sistem kapitalisme.
Sistem ekonomi neoliberal yang diadopsi negeri ini, dimana menjadikan semua kebijakan harus tunduk terhadap para kapital dan korporasi sehingga peran negara terpaksa harus dieliminasi.

Di sisi lain, pengelolaan SDA yang jumlahnya sangat melimpah ruah juga masih bertumpu pada sistem sekulerisme kapitalisme demokrasi. Dimana, sistem ekonomi kapitalis neoliberal telah melegalkan pihak swasta untuk mengelola dan menguasai kekayaan alam yang ada dari dahulu hingga kini. Alhasil, pendapatan yang besar dari semua kekayaan alam tersebut mengalir deras ke kantong-kantong para investor, sementara rakyat hanya mendapat janji manis kesejahteraan tanpa kenyataan sama sekali.

Lebih dari itu, negara dalam kapitalisme hanya berperan sebagai regulator, yaitu pemulus kebijakan pro pemilik modal yang menyokongnya naik ke kursi jabatan. Sistem kapitalisme menjadikan kekuasaan bukan berada di tangan rakyat melainkan di tangan para pemilik modal. Sehingga politik transaksional kerap menjadi fenomena yang tak terelakan akibat biaya kampanye yang super mahal.

Betapa ironisnya, negeri agraris terbesar di dunia namun keadaan masyarakatnya cenderung menderita, sumber daya alam yang melimpah ruah tetapi kehidupan rakyatnya justru semakin susah, ketimpangan dan kesenjangan sosial semakin hari kian parah, bahkan bencana kelaparan pun sudah siap di depan mata akibat dampak wabah yang tak kunjung mereda menjadikan banjir PHK kian merajalela.

Maka tidak heran ketika banyak pihak yang meragukan kesungguhan pemerintah pusat maupun daerah dalam upaya mengentaskan kemiskinan. 
Janji tinggalah janji, ketika sebuah janji tidak mampu terealisasi barulah menyadari betapa sakitnya dibohongi. Cita-cita menjadi negara mandiri hanyalah sebuah mimpi selama kebutuhan pangan masih ditopang dari luar negeri. Karena selama kran impor masih dibuka lebar maka tidak akan mungkin swasembada pangan bisa dilakukan.
Yang terjadi justru sebaliknya, ketergantungan negara menjadi sesuatu hal yang tidak mampu lagi terbantahkan.

Keadaan ini diperparah dengan adanya kebijakan impor yang juga berakibat buruk terhadap nasib para petani, bahkan keberadaan kartel pangan menambah praktek spekulasi pasar yang mengakibatkan melonjaknya harga pangan semakin tidak terkendali.

Sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini, menjadikan uang atau materi sebagai tujuan utama tanpa memikirkan kebutuhan rakyat dan kemandirian negara.
Alih-alih mensejahterakan rakyatnya dengan janji manisnya namun kenyataanya rakyatlah menjadi korban yang utama. Demi pembangunan infrastruktur banyak lahan dan sawah 
petani yang harus digusur sehingga mengakibatkan para petani terpaksa harus nganggur.

Rasulullah Saw Bersabda :"Imam itu laksana penggembala dan ia akan dimintai pertanggung jawabannya atas rakyat yang digembalakannya,"(HR. Imam Bukhari dan Imam Ahmad).

Hadist ini menujukan, bahwa seorang pemimpin laksana penggembala yang bertanggung jawab atas rakyat yang dipercayakan kepadanya untuk mengurusinya, tak terkecuali perihal kedaulatan pangan yang harus diwujudkan oleh negara demi terhapusnya problem kemiskinan.
Dimana di dalam Islam, negara bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan harta dan mendistribusikanya secara merata agar tidak
menyimpang dari kaidah syara.

Tidak bisa dipungkiri, problematika ekonomi tidak lepas dari masalah distribusi yang tidak merata kemudian menjadikan jurang pemisah antar si miskin dan si kaya. Sementara politik ekonomi Islam sangat menjamin penyaluran baik harta maupun jasa kepada seluruh individu masyarakat, serta memberi mereka peluang untuk memanfaatkannya dengan memberi kesempatan untuk mendapatkan dan memilikinya. 

Negara juga menciptakan lapangan pekerjaan yang luas dan mewajibkan setiap laki-laki yang mampu untuk bekerja sehingga bisa memenuhi kebutuhan pokok mereka seperti sandang, pangan, dan papan. Bahkan negara menjamin pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersier mereka sesuai kemampuannya. Hal ini merupakan efek baik ketika pengelolaan SDA diserahkan pada negara, Dan hasilnya dikembalikan kepada umat selaku pemiliknya.

Apabila sistem hari ini terbukti gagal dalam mensejahterakan rakyatnya, inilah saatnya kita beralih kepada sistem ekonomi Islam sebagai jalan alternatif satu-satunya. Dimana peraturan yang digunakan bukanlah hasil buatan manusia melainkan kita kembali kepada aturan Allah Swt sang maha pencipta yang bertumpu pada ridha Allah semata.

Rasulullah Bersabda : "Tidak sempurna Iman salah seorang dari kalian, sampai hawa nafsunya tunduk kepada apa yang aku bawa (Islam),"

Adapun politik pertanian yang dijalankan negara Islam ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dibidang pertanian. Kebijakan yang dijalankan dalam bidang pertanian mencakup sektor produksi, pengolahan hasil pertanian, maupun perdagangan dan jasa pertanian.

Kebijakan di sektor produksi ditujukan untuk menjamin ketersediaan pangan melalui program intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi dilakukan dengan menggunakan sarana produksi pertanian yang lebih baik, seperti bibit unggul, pupuk, dan obat-obatan (pestisida) serta menyebarluaskan teknik-teknik modern yang lebih efisien dikalangan petani. Untuk menjamin hal itu, negara harus menyediakan modal secara gratis bagi yang tidak mampu agar mereka dapat mengolah lahan yang dimilikinya. Dengan demikian produksi pertanian mereka benar-benar dapat digunakan untuk keperluan kebutuhan pokok tanpa harus dibebani hutang.

Adapun ekstensifikasi dilakukan untuk mendukung perluasan lahan pertanian, dimana negara mendorong masyarakat untuk menghidupkan tanah mati dengan jalan mengolahnya.
Rasulullah Bersabda :'Siapa saja yang telah menghidupkan sebidang tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya,'(HR. al-Bukhari).

Negara juga akan memberikan tanah secara cuma-cuma kepada orang yang mampu dan mau bertani, namun tidak memiliki lahan pertanian atau memiliki lahan pertanian yang sempit. Dengan demikian lahan pertanian dapat difungsikan secara optimal, namun untuk menjamin ketersediaan pangan negara juga menerapkan kebijakan yang tegas untuk mencegah upaya konversi lahan pertanian menjadi lahan-lahan non-pertanian seperti perumahan dan industri.

Kebijakan di sektor industri pertanian negara hanya akan mendorong berkembangnya sektor riil saja sedangkan di sektor non-riil yang diharamkan tidak diberi kesempatan untuk berkembang. Sehingga tidak akan terjadi monopoli dimana semua pelaku ekonomi akan diperlakukan sama, negara hanya mengatur jenis komoditi dan sektor industri apa saja yang boleh atau tidak boleh dibuat, selanjutnya seleksi pasar akan berjalan seiring dengan berjalanya mekanisme pasar.

Industri pertanian akan tumbuh dengan baik jika sarana dan prasarana yang mendukung tumbuhnya industri tersedia secara memadai, seperti tersedianya bahan baku industri pertanian, yakni bahan-bahan pertanian yang memadai dan harga yang layak, jaminan harga yang wajar dan menguntungkan, serta berjalanya mekanisme pasar secara transparan sehingga tidak ada distorsi yang disebabkan oleh adanya kebijakan yang memihak.

Adapun di sektor perdagangan, negara harus melakukan berbagai kebijakan yang dapat menjamin terciptanya distribusi yang adil, tidak ada manipulasi, tidak ada intervensi yang menyebabkan distorsi ekonomi serta tidak ada penimbunan yang dapat menyebabkan kesusahan bagi masyarakat. Negara juga harus membuat kebijakan yang dapat menjamin terciptanya harga yang wajar berdasarkan mekanisme pasar yang berlaku. Negara juga mengawasi mekanisme penawaran dan permintaan untuk mencapai tingkat harga yang didasari rasa keridhaan. Inilah mekanisme pasar yang diajarkan oleh Islam.

Islam bahkan melarang negara mempergunakan otoritasnya untuk menetapkan harga, baik harga maksimum maupun harga dasar. 
Anas bertutur :"Suatu ketika orang-orang berseru kepada Rasulullah saw menyangkut penetapan harga, "Wahai rasulullah harga-harga naik. Tentukanlah harga-harga untuk kami,' Rasulullah menjawab :"Allah penentu harga, penahan, pembentang dan pemberi rezeki. Aku berharap agar bertemu dengan Allah dan tidak ada seorang pun yang meminta kepadaku tentang adanya kezaliman dalam urusan darah dan harta,"( HR. Ashabus Sunan).

Negara juga harus mencegah terjadinya berbagai penimbunan produk-produk pertanian dan kebutuhan pokok lainnya. Rasulullah Bersabda :"Orang yang mendatangkan barang (akan) diberi rezeki sebaliknya orang yang menimbun barang akan dilaknat,"(HR. Ibnu Majah).

Begitulah gambaran bagaimana sistem ekonomi islam mampu menciptakan keadilan bagi semua pihak, semoga kita menyadari betapa rusak dan bobroknya sistem kapitalisme yang karenanya harus segera dicampakan, kemudian kita ganti dengan sistem Islam. Caranya, sebagaimana sering dinyatakan adalah dengan menerapkan kembali hukum-hukum Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.

Wallahu alam bish-sawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak