Oleh: Yuli Atmonegoro
Aktivis Dakwah Serdang bedagai, & Guru
Di tengah maraknya kasus korupsi di negeri ini, kita dikejutkan lagi dengan fakta yang menjurus kepada tujuan memperkaya diri sendiri oleh para pejabat dan para penegak hukum yang seolah-olah tidak ada habisnya, yang seharusnya menjadi pelindung bagi rakyat, malah tidak henti-hentinya mempertontonkan dengan gamblang, rasa ketidak pedulian para pejabat dan penegak hukum terhadap penegakan hukum di negeri ini.
Seperti kasus yang tengah hangat diperbincangkan di berbagai media, baik media cetak ,media televisi, lebih-lebih di media sosial. Yaitu terkuaknya kasus OTT ( Operasi Tangkap Tangan) seorang Hakim Agung Sudrajat Dimyati dengan dugaan suap pengurusan suatu perkara.
Sungguh Ironi wajah penegakan hukum di negeri ini, dimana hukum yang diharapkan dapat memberikan rasa keadilan, memberantas korupsi malah semakin melebarkan jaringan korupsi dan suap menyuap itu sendiri. Bahkan kali ini dilakukan oleh seorang yang duduk di kursi keagungan hukum di Indonesia yaitu seorang Hakim Agung. Dapat kita bayangkan Betapa buruknya sistem perundang-undangan dan penegakan hukum di negeri ini yang tidak mampu memberantas praktek-praktek kotor seperti ini.
Dan lebih mencengangkan lagi, tidak hanya satu orang saja yang terlibat dalam kasus ini, tetapi ada 4 orang yang juga ikut terlibat dalam kasus ini.
Pada akhirnya, timbullah opini atau penilaian buruk di masyarakat bahkan sampai di kalangan elit politik, seperti Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan keamanan Mahfud MD, yang menilai bahwa hukum di Indonesia layaknya sebuah industri. Seperti dilansir dalam majalah online, Jakarta Kompas. com,pada Selasa, tanggal 27 september 2022 pukul 11:34 wib.
Tidak hanya itu, Bapak Mahfud MD juga mengatakan bahwa Mahkamah Agung ( MA), selama ini selalu berdalih bahwa hukum itu merdeka dan tidak bisa dicampur. Beliau juga menulis di akun Instagramnya @mahfudmd. pada hari yang sama " Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung sederajat Dimuat dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemikiran. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah saya peringatkan di berbagai kesempatan, " ujarnya.
Bukan hanya Bapak Polhukam Mahfud MD yang pernyataannya menjurus ke arah tersebut. Mantan Hakim Agung Gayus Lumbun berharap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memaksa seluruh Hakim yang berada dikamar perdata Mahkamah Agung terkait kasus dugaan suap terhadap Hakim Agung Sudrajat Dimyati. Karena menurut beliau tidak mungkin jika Sudrajat yang menjadi tersangka berulah seorang diri dalam pengurusan perkara. " Diperiksa anggota majelis, enggak mungkin Hakim Agung itu bermain sendiri. Bahkan bukan Hakim Agung saja, periksa anggota majelis lainnya " Kata Gayus, seperti dikutip dari Program Sapa Indonesia Malam, di Kompas TV pada senin,26/06/2022
Menelaah dari pernyataan ahli hukum di atas, sungguh menjadikan penerapan hukum di sistem kapitalis ini seolah-olah tidak penting lagi, apakah perbuatan mereka itu melanggar hukum atau tidak. Yang terpenting bagi mereka adalah memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kedudukan mereka untuk meraih pundi-pundi rupiah. Dan yang lebih menyedihkan lagi mereka melakukannya dengan sesama tim penegak hukum itu sendiri.
Sungguh satu kehinaan Dimana para penegak hukum justru melanggar hukum di tengah semakin terpuruknya penegakan hukum di negeri ini.
Berbeda dengan penerapan hukum dalam Islam, dimana para perampok uang negara dan para perusak tatanan hukum negara maka Islam akan memberi sanksi yang cukup berat agar para pelaku merasa jera dan juga agar hukum-hukum yang ada dapat diterapkan dalam kehidupan bernegara secara adil dan melindungi seluruh rakyat.