Oleh : Ummu Aqeela
Beratnya tekanan hidup dan himpitan ekonomi yang dihadapi membuat sebagian orang nekat dan irasional. Bahkan tidak sedikit mereka memilih jalan pintas dengan melakukan tindak kriminal.
M.A.F (24) asal Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, terduga pelaku pembobolan mesin ATM di dua lokasi, diantaranya di Minimarket kawasan Kecamatan Taman dan di Kecamatan Gedangan berhasil diringkus Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, terduga pelaku merupakan seorang karyawan di perusahaan pengelola mesin ATM salah satu sebuah Bank. “Dari dua ATM tersebut, terduga pelaku berhasil menggondol Rp 368 juta,” kata Kusumo, Minggu (4/9/2022).
Saat menjalankan aksinya, terduga pelaku menggunakan kunci mesin ATM serta kunci kombinasi. Sehingga, yang bersangkutan tidak merasa kesulitan saat menjalankan aksinya. “Beberapa barang bukti juga sudah kami amankan,” terangnya. Hasil uang curian senilai ratusan juta tersebut, digunakan tersangka untuk berfoya-foya, judi online serta melunasi hutang dari pinjaman online (pinjol). Tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” ungkapnya.
Selain itu, polisi masih melakukan pengembangan terkait pembobolan mesin ATM ini. Apakah yang bersangkutan beraksi sendiri atau secara berkelompok. “Pelaku ini sebelumnya tertangkap kamera CCTV. Masih dalam pengembangan, apakah tunggal atau berkelompok,” pungkasnya. (Faktual news.co, 4 September 2022)
Sungguh miris melihat saat ini begitu banyak rakyat teriris, menggunakan berbagai macam cara untuk memenuhi hasrat dan hawa nafsunya. Contoh diatas hanyalah satu dari jutaan kasus yang ada, yang bisa jadi di kanan kiri kita begitu banyak yang tidak terjamah berita. Mungkin jika mereka disuguhkan dengan pilihan yang lebih baik, hidup yang terjamin tentu tidak akan ada yang mau memilih terjerumus dalam kejahatan yang sudah tahu konsekuensinya pastilah hukuman. Apalagi bagi yang sudah paham ada kehidupan dan pertanggung jawaban setelah kematian, bahkan tidak akan pernah berfikir melakukan kemaksiatan karena paham akan berhadapan langsung kelak dengan penciptanya.
Problematika umat ini bukanlah problem pribadi, namun masalah sistematis yang harusnya mendapat perhatian penuh negara dalam wakil pemerintah. Namun nyatanya saat ini yang digadang gadang mampu mengatasi, malah memfasilitasi. Aplikasi aplikasi pinjolpun menjamur tanpa ada yang mengatur. Beginilah ketika kapitalisme menjerat, bahkan dosa dan pertanggung jawaban kelak pun tidak menjadikan beban. Tetap melenggang merauk keuntungan meski banyak nyawa dikorbankan. Berbeda jika seorang pemimpin yang paham akan syari’at, yang didalam fikirannya hanyalah bagaimana cara rakyat selamat dunia dan akhirat. Apalagi masalah riba, yang itu bukanlah dosa yang biasa, bahkan Allah mengatakan bahwa pemakan riba adalah dia yang jelas menantang perang Allah dan RasulNya.
Dalam hadits shahih riwayat Muslim dari jalur Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah SAW melaknat para pemakan riba, orang yang memberikan riba, pencatat transaksi riba, dan dua orang yang menjadi saksi riba. Rasulullah SAW bersabda, "Mereka semua itu sama."
Ibnu Taimiyah menjelaskan, prinsip dasar dalam suatu akad adalah keadilan. Karena itu, datangnya larangan terhadap riba yakni karena ketidakadilan yang dikandungnya. Dan Alquran turun untuk melarang perbuatan tersebut dan juga melarang menggunakan harta dengan cara yang bathil.
Riba adalah wajah dari ketidakadilan karena merusak uang rakyat dengan cara yang bathil. Riba juga memicu terjadinya eksploitasi warga miskin oleh pemilik modal dengan menaikkan kelipatan secara tidak adil. Maka, Islam datang melarang tindakan yang dilarang itu agar tercapai tujuan keadilan di kalangan masyarakat. Sekaligus untuk memberi tuntunan bagaimana bertransaksi yang sah dalam Islam. Dan tentunya menyelamatkan manusia dari kemaksiatan dan dosa besar yang kelak akan menjerumuskan nya.
Wallahu'alam bishowab