Transportasi Publik Terjamin Dalam Sistem Islam




Oleh : Ummu Hanif, Pemerhati Sosial dan Keluarga

Pemerintah akhirnya menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), baik jenis Pertalite, Solar hingga Pertamax. Kenaikan harga BBM akan ikut mempengaruhi beberapa harga lainnya, seperti transportasi, logistik, makanan hingga sembako selama 3-6 bulan ke depan.

DBS Group Research, dalam risetnya yang dikutip CNBC Indonesia, Jumat (9/9/2022), memperkirakan inflasi utama pada akhir 2022 mengarah ke angka 6,5-7% secara tahunan dan menaikkan rata-rata setahun penuh ke 5,0%. Sementara 2023 menjadi 3,8%.

Lonjakan inflasi akan direspons oleh Bank Indonesia (BI), diperkirakan melalui kebijakan moneter, yaitu kenaikan suku bunga acuan atau BI 7 days reverse repo rate (BI7DRRR) sebesar 100 bps hingga akhir tahun menjadi 4,75% (www.cnbcindonesia.com, 9/9/2022)

Salah satu sektor publik yang terdampak kenaikan harga BBM adalah transportasi darat. Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan bahwa tarif bus AKAP kelas ekonomi terbagi dua wilayah, yaitu wilayah 1 yang meliputi Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Tarif batas atas untuk wilayah 1 pada 2022 menjadi Rp207 per penumpang per km, naik dibandingkan 2016 dengan tarifnya Rp155 per penumpang per km. Kemudian untuk tarif batas bawah menjadi Rp128 per penumpang per km, naik dari 2016 sebesar Rp95 per penumpang per km.

Untuk wilayah 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur. Tarif batas atas pada 2022 sebesar Rp227 per penumpang per km, naik dibandingkan 2016 dengan tarif batas atasnya Rp172. Sementara itu, tarif atas bawahnya ditetapkan menjadi Rp142 per penumpang per km, naik dibandingkan 2016 dengan tarif Rp106. (Kompas, 07/09/2022).

Dampak kenaikan harga BBM memang memiliki efek domino yang tidak sedikit. Hampir seluruh kegiatan berkaitan mobilisasi barang dengan alat transportasi. Maka menjadi wajar apabila kebijakan pemerintah ini dinilai tidak berempati terhadap rakyat kecil.

Dalam sistem Khilafah, terkait dengan transportasi publik, Khilafah akan menetapkan kebijakan beberapa kebijakan diantaranya: 

Pertama, prinsip pengelolaan transportasi publik mengacu pada kesederhanaan aturan, kecepatan dalam pelayanan, dan individu pelaksana yang kapabel. Kedua, Khilafah menyediakan transportasi umum yang aman, nyaman, murah, tepat waktu, serta memiliki fasilitas penunjang yang memadai. Ketiga, pengelolaan migas dilakukan oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. 

Dalam Khilafah, harga BBM bisa murah karena rakyat hanya mengganti biaya produksinya. Prinsip pendistribusian BBM adalah pelayanan negara kepada rakyat. 

Pengembangan infrastruktur transportasi publik sudah berlangsung lama pada masa peradaban Islam. Sebagai contoh, ketika kereta api ditemukan di Jerman, Khalifah bergerak cepat dengan membangun jalur kereta api untuk mempermudah perjalanan haji kaum muslim. 

Pada masa pemerintahan Sultan Abdul Hamid II, beliau memprakarsai pembangunan jalur kereta yang membentang dari Istanbul, ibu kota Khilafah kala itu, hingga Makkah, melewati Damaskus, Jerusalem dan Madinah. Proyek ini dinamai “Hejaz Railway”, membuat perjalanan dari Istanbul ke Makkah dari 40 hari bisa ditempuh hanya dalam 5 hari.

Demikianlah dalam sistem Islam, transportasi publik terjamin. Bahkan aspek lainnya pun akan terurus dengan baik. Berkah dari langit dan bumi akan kita dapatkan. Wallahu a’lam bi ash showab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak