Sistem Demokrasi Kapitalis, Mencetak Pendidikan Transaksional.





Oleh : Hafshah Humairah

Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr. Karomani (KRM) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyuapan di proses Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). KPK menyebut Karomani mematok harga mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta per mahasiswa agar dapat lulus seleksi Simanila.

Unila merupakan salah satu Perguruan Tinggi Negeri yang turut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Selain itu, Unila juga membuka jalur khusus yaitu Simanila untuk tahun akademik 2022. Direktur penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kombes Asep Guntur Rahayu memaparkan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Unila tersebut dilakukan pada Jumat lalu(19/8/2022), tepatnya pukul 21.00 WIB.
Sebanyak 8 orang diamankan di wilayah Lampung, Bandung dan Bali. Penangkapan di Lampung melibatkan Mualimin selaku dosen, Helmy Fitriawan selaku Dekan Fakultas Teknik Unila, dan Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik. (DetikEdu 21/08/22).

Suap menyuap dalam dunia pendidikan, sudah bukan hal tabuh lagi ditengah masyarakat, simbiosis mutualisme ini lah yang menjadikan praktik suap menyuap masih terjadi, wali murid ingin anaknya mendapatkan sekolah terbaik dan pihak pendidik membutuhkan dana Cuma-Cuma yang mengandalkan jabatanya yang leluasa memiliki wewenang penuh. 

Program seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi yang ditetapkan Kemendikbud Dikti ada tiga jalur; Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan Jalur Mandiri yang diselenggarakan oleh masing-masing universitas. Jika SNMPTN dan SBMPTN dilakukan serentak di seluruh Indonesia dan menggunakan metode penilaian yang sama, maka Jalur Mandiri sepenuhnya dikendalikan oleh pihak kampus.Apalagi kuota yang ditetapkan hanya 30%, sehingga banyak calon mahasiswa berebut untuk bisa lolos."Karena jalur mandiri lebih tertutup, kampus jadi lebih otonom dalam menentukan jenis tesnya dan menentukan siapa yang lolos. Ini yang menjadi celah kampus untuk melakukan 'transaksional'." (Kompas.com 23/08/22)
Terdapat 240 korupsi pendidikan yang ditindak APH sepanjang Januari 2016 hingga September 2021. Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu 2007 hingga 2021 dan menimbulkan kerugian negara Rp 1,6 triliun. Kerugian negara kami yakini jauh lebih besar sebab terdapat kasus yang hingga kajian ini disusun belum diketahui besaran kerugian negaranya. (Indonesia Corruption Watch 19/11/21)

Sungguh Miriss..
Melihat data korupsi di lingkar di dunia pendidikan, yang sangat merugikan negara, data tersebut hanya sebagian saja, yang terekspos. Perlunya evaluasi sistem pendiddikan sekuler yang harusnya mampu membedakan mana yang benar dan salah. Faktanya banyak para lulusan sarjana/intelektual yang terjerat kasus korupsi.

Penerapan sistem pendidikan sangat berkaitan erat dengan pemerintahan negara bila sistem pendidikan menggunakan sistem kapitalis sekuler output pendidikannya akan menghasilkan generasi yang kapitalistik, generasi yang bermental matrealistis tidak mampu melawan korupsi secata sistematis baik secara personal maupun secara berjamaah banyak cela untuk melakukaan korupsi uang rakyat. Dalam sistem Demokrasi Kapitalis semakin menyuburkan para koruptor sebab banyak kelonggaran sanksi dan mudahnya mendapatkan keringanan masa tahanan.
Pelatihan anti korupsi bukanlah jaminan akan terbentuknya jiwa anti korupsi yang menganggap tindakan korupsi sesuatu hal yang wajar dan menjadi ladang mencari uang.

Tindakan korupsi tidak akan pernah selesai dalam lingkup instansi manapun jika masih mempertahankan sistem demokrasi, kapitalis,sekuler  yang memisahkan kehidupan dengan agama..
Korupsi akan hilang dari akar-akarnya bila Negara menerapkan syariat Islam secara sempurna dan menyeluruh dalam bingkai khilafah islamiyah, disetiap lini kehidupan.
Dengan tegas mengharamkan tindakan korupsi apapun. Dengan menerapkan sistem pendidukan yang berbasis islam yang bertujuan untuk membangung kepribadian islam dan menguasi IPTEK. 
Pendidikan Islam akan menghasilkan output peserta didik yang memiliki keimanan yang kokoh, berakhlak mulia dan memiliki pemikiran islam yang mendalam alhasil munculnya aksi amar ma’ruf nahi mungkar di tengah-tengah masyarakat dan melakukan kontrol dan muhasabah kepada pemerintah. 

Khilafah juga akan bertanggung jawab menerapkan sistem  islam dan menjamin pelaksaannya dan negara juga akan membentuk instansi atau badan pengawasan keuangan untuk mengawasi kinerja pegawai keuangan. Negara juga akan memberikan gaji yang cukup untuk pegawai pemerintah, guru dan rektor memenuhi kebutuhannya dan Negara juga akan memberikan fasilitas pendidikan,kesehatan,keamanan,jalan dan birokrasi secara gratis bagi seluruh masyarakat tanpa memandang bulu semua rata merasakannya. Untuk kebutuhan sandang,pangan dan papan negara akan menyadiakan dengan harga yang murah agar tidak menjadi beban masyarakat.
Negara Khilafah akan memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar berupa hukuman seperti cambuk,publikasi,stigmasisasi,penyitaan,pengasingan,potong tangan hingga hukuman mati, dengan adanya sanksi tegas bagi para pelaku kejahatan akan mendapatkan efek jera dan tidak akan ada lagi yang melakukannya.

Hanya dengan menerapkan syariat islam secara kafah dalam daulah islamiyah akan menjaga agama, harta dan jiwa.
Allah SWT berfirman:
اَفَحُكْمَ الْجَـاهِلِيَّةِ يَـبْغُوْنَ ۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّـقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?"           (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 50)

Allahu ‘alam bishowabb

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak