Oleh: Yani
Aktivis Sosial Serdang Bedagai
http://www.medcom.id, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). RUU ini akan mengabungkan tiga UU sekaligus, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Perguruan Tinggi. Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa RUU ini akan menjadi RUU bersejarah karena dampak terhadap kesejahteraan guru dengan alasan bahwa saat ini hanya guru dengan sertifikasi yang mendapat tunjangan profesi.
Dari pernyataan Mendikbudristek tersebut dapat diasumsikan bahwa semua guru akan mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) tanpa memiliki Sertifikat Pendidik. Tentu hal ini merupakan kabar gembira untuk para insan pendidik di negeri ini, sebab masih banyak para guru yang mendapatkan gaji jauh dari kata layak. Terutama guru honorer yang hanya mendapat gaji sekitar Rp 150rb sampai Rp 500rb/bulan. Tentu ini tidak sebanding dengan profesi yang mereka jalani, dimana seorang guru dituntut mencerdaskan siswa sekaligus mendidik akhlak siswa. Belum lagi para guru harus menyelesaikan berbagai administrasi pendidikan yang katanya demi menunjang kualitas guru dan siswa.
Namun kabar gembira tentang RUU Sisdiknas tersebut tidak langsung dapat diterima begitu saja sebab terdapat kontroversial dalam draf RUU Sisdiknas diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia wajib mengenyam pendidikan 13 tahun yang semula hanya 9 tahun.
2. Kata Madrasah di hilangkan bersama dengan satuan pendidikan formal lainnya seperti SD, SMP dan SMA tetapi diganti dengan istilah Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Keagamaan.
3. Tidak terdapat satu pasal pun yang menyebutkan hak guru mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG).
4. Kemudian calon guru harus lulus Pendidikan Profesi Guru atau PPG jika akan mengajar.
(https://www.beritasatu.com)
Dari draf RUU Sisdiknas tersebut tidak tertulis tentang hak guru dalam mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Karena memang sejatinya Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan pelipur lara untuk para guru dan dosen dalama menjalani pahitnya kehidupan terutama yang berstatus honorer.
Sebab Tunjangan Profesi Guru (TPG) sudah merupakan hak guru dan dosen, selain dari gaji yang mereka terima tiap bulannya.
Belum lagi yang menyebutkan bahwa calon guru harus lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), walaupun pemerintah menyediakan fasilitas tersebut untuk calon guru. Namun hal itu hanya pengalihan agar para calon guru untuk terus belajar, padahal mereka sudah cukup ilmu untuk mendidik siswa. Hanya mereka tinggal terjun langsung mengajar para siswa. Administasi yang panjang tersebut akan membuat para guru dan dosen sibuk mengurusi hal tersebut. Sehingga mereka lupa dengan tujuan awal mereka menjadi guru yaitu untuk mendidik para generasi umat.
Hal ini tentu tidak sebanding dengan nasib guru dimasa Khalifah Umar bin Khattab beliau memberi gaji guru sebesar 15 dinar (1 dinar=4,25 gram emas). Jika dikalkulasikan harga emas saat ini sekitar Rp. 63.750.000,-. Jadi gaji guru bisa mencapai Rp. 63.750.000,-/bulan. Tentu ini tidak memandang status guru tersebut PNS atau honorer. Apalagi bersertifikasi atau tidak, yang penting profesinya guru.
Tidak heran jika dimasa Khilafah dijumpai banyak generasi cerdas dan shaleh. Selain itu berbagai fasilitas pendukung pendidikan dapat dinikmati tanpa beban biaya yang besar. Kenapa bisa seorang guru memiliki gaji sebesar itu? Mungkin orang awam akan berfikir bahwa hal tersebut mustahil.
Dalam pemahaman pragmatis, setiap yang bermutu pasti mahal. Tapi tidak bagi sistem Islam Khilafah yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. Hal tersebut terbukti selama 13 abad mampu menjamin kesejahteraan guru dan murid. Inilah Islam ketika diterapkan secara kaffah maka rahmatnya akan dirasakan oleh seluruh makhluk.
Selama masih diterapkan sistem bobrok kapitalisme-demokrasi, maka tidak akan pernah merasakan pendidikan yang bermutu dan murah. Apalagi ingin mencapai kesejahteraan guru, itu adalah hal yang mustahil bagi guru honorer.
Jadi marilah kita kembali pada sistem yang diturunkan Allah SWT yaitu Khilafah 'ala minhaj an-nubuwah. Sistem yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang bertakwa pada Allah dan berani menerapkan syariat Islam secara total. Wallahu'alam biash-shawab.